
Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif ('KIK') dan Prospektus Reksa Dana SAM Sukuk Syariah Sejahtera
Merujuk kepada Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus Reksa Dana SAM Sukuk Syariah Sejahtera yang diumumkan melalui Pengumuman pada Harian Ekonomi Neraca, tanggal 29 Agustus 2017, PT SAMUEL ASET MANAJEMEN, berkedudukan di Jakarta, selaku Manajer Investasi Reksa Dana SAM Sukuk Syariah Sejahtera, dengan ini mengumumkan revisi atas rencana perubahan KIK dan Prospektus menjadi sebagai berikut: 1. Perubahan Batas Minimum Pembelian Awal Unit Penyertaan, Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Batas Minimum Pengalihan Investasi menjadi Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah); 2. Perubahan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) menjadi maksimum 1% (satu persen); 3. Penambahan ketentuan Batas Maksimum Pengalihan Investasi sebesar sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SAM SUKUK SYARIAH SEJAHTERA pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi; 4. Perubahan ketentuan Pengalihan Investasi, semula dapat dialihkan ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali reksa dana pasar uang dan reksa dana terproteksi, menjadi dapat dialihkan ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan yang dikelola oleh Manajer Investasi. 5. Penambahan fitur elektronik untuk pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi dan penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan; 6. Penyesuaian ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan Peraturan- peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”); 7. Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan. Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana SAM Sukuk Syariah Sejahtera serta pihak-pihak yang berkepentingan. Iklan ini terbit di harian Neraca 25 September 2017