Market Update

Dapatkan kondisi market terkini dan rekomendasi investasi

Home Artikel


Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif ('KIK') dan Prospektus Reksa Dana SAM Sukuk Syariah Sejahtera

  • MarcommSAM
  • 2017-09-29 08:37:40

Merujuk kepada Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus  Reksa  Dana  SAM  Sukuk  Syariah  Sejahtera  yang  diumumkan melalui Pengumuman pada Harian Ekonomi Neraca, tanggal 29 Agustus 2017, PT SAMUEL ASET MANAJEMEN, berkedudukan di Jakarta, selaku Manajer Investasi   Reksa   Dana   SAM   Sukuk   Syariah   Sejahtera,   dengan   ini mengumumkan revisi atas rencana perubahan KIK dan Prospektus menjadi sebagai berikut: 1.  Perubahan  Batas  Minimum  Pembelian  Awal  Unit  Penyertaan,  Batas Minimum  Penjualan  Kembali  Unit  Penyertaan  dan  Batas  Minimum Pengalihan Investasi menjadi Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah); 2.  Perubahan  Biaya  Penjualan  Kembali  Unit  Penyertaan  (redemption  fee) menjadi maksimum 1% (satu persen); 3.  Penambahan ketentuan Batas Maksimum Pengalihan Investasi sebesar sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana  SAM  SUKUK  SYARIAH  SEJAHTERA  pada  Hari  Bursa  diterimanya permohonan pengalihan investasi; 4.  Perubahan  ketentuan  Pengalihan  Investasi,  semula  dapat  dialihkan  ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan yang dikelola oleh Manajer  Investasi,  kecuali  reksa  dana  pasar  uang  dan  reksa  dana terproteksi, menjadi dapat dialihkan ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan yang dikelola oleh Manajer Investasi. 5.  Penambahan fitur elektronik untuk pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi dan penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan; 6.  Penyesuaian  ketentuan  dalam  KIK  dan  Prospektus  dengan  Peraturan- peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”); 7.  Penyesuaian  ketentuan-ketentuan  dalam  KIK  dan  Prospektus  dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan. Demikian  pengumuman  ini  disampaikan  kepada  para  Pemegang  Unit Penyertaan Reksa Dana SAM Sukuk Syariah Sejahtera serta pihak-pihak yang berkepentingan. Iklan ini terbit di harian Neraca 25 September 2017