Pengaduan Nasabah

Home Pengaduan Nasabah

Jika kamu mengalami masalah yang terkait dengan pelayanan maupun produk dari Samuel Aset Manajemen segera hubungi Customer Service.

Kamu bisa menghubungi SAM untuk menyampaikan pengaduan via telepon atau tertulis melalui:
Telepon: (021) 2854 8000
Jam operasional: Senin – Jumat, 09.00 – 17.00 WIB (Kecuali Libur Nasional)
WA call center: +62 2854 8800
Email:
Surat resmi: Menara Imperium, Lantai Dasar GF, Jl. HR Rasuna Said Kav. 1 Guntur Setia Budi, Jakarta 12980 Indonesia

Dokumen Yang Harus Disiapkan Nasabah

  1. Identitas Nasabah atau Perwakilan Nasabah:
  2. No. SID
  3. No. Identitas Nasabah, misalnya KTP, Paspor/Kitas
  4. Alamat sesuai Identitas
  5. No. Telepon/ HP
  6. Alamat email
  7. Mengisi Formulir Pengaduan Nasabah
  8. Surat kuasa khusus (apabila diwakilkan)
  9. Dokumen pendukung terkait permasalahan yang diadukan

Samuel Aset Manajemen akan menyelesaikan:

  • Pengaduan Lisan maksimal 5 hari kerja
  • Pengaduan Tertulis 20 hari kerja, dan
  • Untuk perpanjangan waktu maksimal 20 hari kerja, terhitung setelah dokumen diterima lengkap.
  • Pengaduan Tidak Akan Diproses Jika:

  • Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan
  • Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Samuel Aset Manajemen sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang berlak
  • Pengaduan tidak terkait dengan transaksi investasi di Samuel Aset Manajemen.

  • Kami akan melakukan pengecekan pada sistem terkait masalah yang nasabah keluhkan. Selanjutnya akan diteruskan ke bagian terkait untuk penanganannya. Setiap pengaduan adalah prioritas SAM untuk meningkatkan pelayanan lebih baik di masa mendatang.
    PERHATIAN: Pihak Samuel Aset Manajemen tidak pernah menanyakan data rahasia seperti password atau PIN (jika ada).

    Formulir Pengaduan Nasabah

    Jika nasabah telah menyetujui penyelesaian pengaduan, maka pengaduan dianggap selesai. Apabila nasabah keberatan atas tanggapan pengaduan, nasabah dapat melakukan penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

    Informasi mengenai LAPS SJK