PT Samuel Aset Manajemen, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SAM DANA BERKEMBANG, menginformasikan beberapa perubahan yang akan dilakukan terhadap KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM DANA BERKEMBANG terkait hal-hal sebagai berikut:
- perubahan ketentuan mengenai biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang semula “sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan” menjadi “maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan”;
- perubahan ketentuan mengenai biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) yang semula “sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan” menjadi “maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan;
- perubahan ketentuan mengenai biaya pengalihan investasi (switching fee) yang semula tidak dikenakan menjadi ” maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi”;perubahan alamat korespondensi Bank Kustodian;penambahan ketentuan mengenai bea meterai yang dikenakan bagi Pemegang Unit Penyertaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (jika ada); dan
- penyesuaian ketentuan dalam KIK dan Prospektus terhadap Undang-Undang, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”), dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”) antara lain sebagai berikut:
- Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
- POJK Nomor: 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
- POJK Nomor: 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan;
- POJK Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan atas POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
- POJK Nomor: 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana;
- POJK Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- POJK Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan;
- POJK Nomor: 56/POJK.04/2020 tanggal 31 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana;
- POJK Nomor: 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;
- POJK Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
- POJK Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan;
- POJK Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan;
- POJK Nomor 33 Tahun 2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal; dan
- SEOJK Nomor: 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
Rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat diperoleh di Manajer Investasi atau dapat dilihat pada website Manajer Investasi yaitu https://www.sam.co.id/.
Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM DANA BERKEMBANG serta pihak-pihak yang berkepentingan.
Jakarta, 6 Agustus 2024
PT Samuel Aset Manajemen
Menara Imperium, Lantai Dasar,
Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980
Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Informasi ini juga dipublikasikan di surat kabar nasional, Ekonomi Neraca, terbit Selasa, 6 Agustus 2025, halaman 4
Leave a Reply