Samuel Aset Manajemen

Tag: perubahan KIK Reksadana SAM

  • Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus Reksa Dana SAM Obligasi Optima

    PT Samuel Aset Manajemen, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SAM OBLIGASI OPTIMA (”SAM OBLIGASI OPTIMA”), menginformasikan rencana perubahan yang akan dilakukan terhadap KIK dan Prospektus SAM OBLIGASI OPTIMA sehubungan dengan penyesuaian ketentuan mengenai batas minimum Penjualan Unit Penyertaan SAM OBLIGASI OPTIMA Kelas S sebagai berikut:

    PerihalSebelumMenjadi
    Batas Minimum Penjualan Unit PenyertaanBatas Minimum Penjualan Unit Penyertaan SAM OBLIGASI OPTIMA ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan SAM OBLIGASI OPTIMA sebagai berikut: SAM OBLIGASI OPTIMA Kelas A menetapkan batas minimum penjualan awal dan selanjutnya Unit Penyertaan sebesar Rp 100.000,- (seratus Ribu Rupiah);SAM OBLIGASI OPTIMA Kelas D menetapkan batas minimum penjualan awal dan selanjutnya Unit Penyertaan sebesar Rp 100.000,- (seratus Ribu Rupiah);SAM OBLIGASI OPTIMA Kelas S menetapkan batas minimum penjualan awal Unit Penyertaan sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) dan batas minimum penjualan selanjutnya Unit Penyertaan tidak ditentukan.  Batas Minimum Penjualan Unit Penyertaan SAM OBLIGASI OPTIMA ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan SAM OBLIGASI OPTIMA sebagai berikut: SAM OBLIGASI OPTIMA Kelas A menetapkan batas minimum penjualan awal dan selanjutnya Unit Penyertaan sebesar Rp 100.000,- (seratus Ribu Rupiah);SAM OBLIGASI OPTIMA Kelas D menetapkan batas minimum penjualan awal dan selanjutnya Unit Penyertaan sebesar Rp 100.000,- (seratus Ribu Rupiah);SAM OBLIGASI OPTIMA Kelas S menetapkan batas minimum penjualan awal Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dan batas minimum penjualan selanjutnya Unit Penyertaan tidak ditentukan.  

    Rincian perubahan ketentuan dalam KIK dan Prospektus tersebut di atas dapat dilihat pada website Manajer Investasi yaitu https://www.sam.co.id/.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan SAM OBLIGASI OPTIMA serta pihak-pihak yang berkepentingan.

    Jakarta, 22 Mei 2026

    Manajer Investasi

    PT Samuel Aset Manajemen
    Menara Imperium, Lantai Dasar, Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980
    Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan


    Pengumuman ini juga dipublikasikan di Harian Nasional Neraca terbit Jumat, 22 Mei 2026. Halaman 4

  • Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus Reksa Dana SAM Dana Cerdas

    PT Samuel Aset Manajemen, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SAM DANA CERDAS (”SAM DANA CERDAS”), menginformasikan rencana perubahan yang akan dilakukan terhadap KIK dan Prospektus SAM DANA CERDAS sehubungan dengan penyesuaian ketentuan mengenai batas maksimum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan sebagai berikut:

    PerihalSebelumMenjadi
    Unit PenyertaanManajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan SAM Dana Cerdas secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan setiap Unit Penyertaan SAM DANA CERDAS mempunyai Nilai Aktiva Bersih Awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih  (NAB) SAM DANA CERDAS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan SAM Dana Cerdas secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan setiap Unit Penyertaan SAM DANA CERDAS mempunyai Nilai Aktiva Bersih Awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih  (NAB) SAM DANA CERDAS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

    Rincian perubahan ketentuan dalam KIK dan Prospektus tersebut di atas dapat dilihat pada website Manajer Investasi yaitu https://www.sam.co.id/.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan SAM DANA CERDAS serta pihak-pihak yang berkepentingan.

    Jakarta, 20 Mei 2026

    Manajer Investasi

    PT Samuel Aset Manajemen
    Menara Imperium, Lantai Dasar, Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980
    Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan


    Pengumuman ini juga dipublikasikan di Harian Neraca terbit Rabu, 20 Mei 2026. Halaman 11

  • Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus Reksa Dana SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN

    PT Samuel Aset Manajemen, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN, menginformasikan beberapa perubahan yang akan dilakukan terhadap KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN (”SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN”) terkait hal-hal sebagai berikut:

    1. Penerapan ketentuan terkait Kelas Unit Penyertaan (Multi Share Class) dengan rincian perubahan ketentuan sebagai berikut:
      1. Penerbitan Kelas Unit Penyertaan SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN sebagai berikut:
        • SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN KELAS D
        • SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN KELAS S
        • SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN KELAS A
      2. Perubahan dan/atau penambahan beberapa definisi sehubungan dengan multi share class antara lain definisi Formulir Pengalihan Investasi, Laporan Bulanan, Nilai Aktiva Bersih, Pemegang Unit Penyertaan, Unit Penyertaan, Kelas Unit Penyertaan, Penawaran Umum Kelas Baru, Tanggal Penerbitan Kelas Unit Penyertaan;
      3. Perubahan ketentuan mengenai Unit Penyertaan SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN yaitu segmentasi Kelas Unit Penyertaan;
      4. Perubahan ketentuan Tata Cara Penjualan Unit Penyertaan, Tata Cara Pembelian Kembali Unit Penyertaan dan Tata Cara Pengalihan Investasi sehingga ketentuannya berlaku untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan, termasuk batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan, batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan, dan batas minimum pengalihan investasi;
      5. Perubahan ketentuan Kewajiban dan Tanggung Jawab Manajer Investasi, mengatur lebih detil terkait dengan kewajiban Manajer Investasi yang memperoleh bukti persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan yang mencantumkan penjelasan terkait mekanisme serah aset dalam pelaksanaan pembelian kembali Unit Penyertaan;
      6. Penambahan ketentuan peralihan bahwa Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN Kelas D tanpa menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan.
      7. Penambahan ketentuan SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN dalam hal menerima dan/atau memberikan pinjaman, mengatur lebih detil dalam hal SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN menerima dan/atau memberikan pinjaman.
      8. Perbahan kebijakan Pembagian Hasil Investasi untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan.
    2. Penyesuaian ketentuan dalam KIK dan Prospektus terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) dan antara lain POJK Nomor 33 Tahun 2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal;
    3. Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan; dan
    4. Perubahan susunan Direksi Investasi SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN dalam Prospektus.

    Rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat diperoleh di Manajer Investasi atau dapat dilihat pada website Manajer Investasi yaitu www.sam.co.id.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN serta pihak-pihak yang berkepentingan.

    Jakarta, 9 Desember 2025
    REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN
    PT Samuel Aset Manajemen
    Menara Imperium, Lantai Dasar,
    Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980
    Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

    Pengumuman ini juga dipublikasikan di Harian Neraca, terbit Selasa, 9 Desember 2025, halaman 7.

  • Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus Reksa Dana SAM Dana Berkembang

    PT Samuel Aset Manajemen, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SAM DANA BERKEMBANG, menginformasikan beberapa perubahan yang akan dilakukan terhadap KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM DANA BERKEMBANG terkait hal-hal sebagai berikut:

    1. perubahan ketentuan mengenai biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang semula “sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan” menjadi “maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan”;
    2. perubahan ketentuan mengenai biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) yang semula “sebesar  maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali  Unit Penyertaan” menjadi “maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali  Unit Penyertaan;
    3. perubahan ketentuan mengenai biaya pengalihan investasi (switching fee) yang semula tidak dikenakan menjadi ” maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi”;perubahan alamat korespondensi Bank Kustodian;penambahan ketentuan mengenai bea meterai yang dikenakan bagi Pemegang Unit Penyertaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (jika ada); dan
    4. penyesuaian ketentuan dalam KIK dan Prospektus terhadap Undang-Undang, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”), dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”) antara lain sebagai berikut:
    5. Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
    6. POJK Nomor: 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
    7. POJK Nomor: 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan;
    8. POJK Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan atas POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
      • POJK Nomor: 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana;
      • POJK Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
      • POJK Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan;
      • POJK Nomor: 56/POJK.04/2020 tanggal 31 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana;
      • POJK Nomor: 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;
      • POJK Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
      • POJK Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan;
      • POJK Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan;
      • POJK Nomor 33 Tahun 2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal; dan
      • SEOJK Nomor: 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.

    Rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat diperoleh di Manajer Investasi atau dapat dilihat pada website Manajer Investasi yaitu https://www.sam.co.id/.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM DANA BERKEMBANG serta pihak-pihak yang berkepentingan.

    Jakarta, 6 Agustus 2024

    PT Samuel Aset Manajemen
    Menara Imperium, Lantai Dasar,
    Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980

    Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan


    Informasi ini juga dipublikasikan di surat kabar nasional, Ekonomi Neraca, terbit Selasa, 6 Agustus 2025, halaman 4

  • Pengumuman Pelaksanaan Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (‘KIK’) Dan Prospektus Reksa Dana SAM Mutiara Nusa Campuran

    Menindaklanjuti rencana perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN yang telah diumumkan melalui surat kabar “Harian Ekonomi Neraca” tertanggal 17 April 2025, kami, PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN, dengan ini bermaksud menyampaikan pelaksanaan perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN sebagaimana termaktub dalam akta addendum KIK REKSA DANA SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN.

    Rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat diperoleh di Manajer Investasi atau dapat dilihat pada website Manajer Investasi yaitu www.sam.co.id.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN serta pihak-pihak yang berkepentingan.

    Jakarta, 11 Juni 2025

    Manajer Investasi

    PT Samuel Aset Manajemen
    Menara Imperium, Lantai Dasar,
    Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980

    Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan


    Informasi ini juga dipublikasikan di Harian Nasional Neraca, terbit hari Rabu, 11 Juni 2025.

  • Pengumuman Pelaksanaan Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus Reksa Dana SAM Dana Cerdas

    Menindaklanjuti pemberitahuan rencana perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM DANA CERDAS yang telah kami umumkan melalui surat kabar “Harian Ekonomi Neraca” pada 26 September 2024, kami, PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi REKSA DANA SAM DANA CERDAS, dengan ini mengumumkan telah dilaksanakannya perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM DANA CERDAS sehubungan dengan penggantian Bank Kustodian semula ”PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk” menjadi ”PT Bank CIMB Niaga Tbk” yang efektif per tanggal 1 November 2024 sebagaimana termaktub dalam akta Penggantian Bank Kustodian dan Addendum III Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAM DANA CERDAS.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM DANA CERDAS serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.

    Jakarta, 30 November 2024
    Manajer Investasi SAM DANA CERDAS
    PT Samuel Aset Manajemen
    Menara Imperium Lantai Dasar
    Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1 Jakarta Selatan 12980

    berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan


    Pengumuman ini juga dipublikasikan di Harian Neraca, terbit Rabu, 30 Oktober 2024.

  • Pengumuman Pelaksanaan Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (‘KIK’) dan Prospektus Reksa Dana SAM Cipta Sejahtera Campuran

    Menindaklanjuti rencana perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN yang telah diumumkan melalui surat kabar “Harian Ekonomi Neraca” tertanggal 2 Mei 2024, kami, PT Samuel Aset Manajemen, berkedudukan di Jakarta, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN, dengan ini mengumumkan bahwa telah dilaksanakannya perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN, sebagaimana termaktub dalam akta ADDENDUM II KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN No. 37 tanggal 30 April 2024, dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., notaris di Kota Jakarta Selatan.   

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN serta pihak-pihak yang berkepentingan.

    Jakarta, 2 Mei 2024
    Manajer Investasi,
    REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN

    PT Samuel Aset Manajemen
    Menara Imperium, Lantai Dasar, Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980

    Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

    *Pengumuman ini juga dipublikasikan di Harian Neraca, terbit 2 Mei 2024, halaman 6.

  • Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus Reksa Dana SAM Cipta Sejahtera Campuran

    PT Samuel Aset Manajemen, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN (“SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN”), dengan ini mengumumkan rencana perubahan KIK dan Prospektus SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN terkait hal-hal sebagai berikut:

    1. Penyesuaian ketentuan mengenai batas maksimum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN yang semula “secara terus menerus sampai dengan 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan” menjadi “secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan”;
    2. Penambahan keterangan bahwa Manajer Investasi tidak menetapkan ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada tanggal dilakukannya penjualan kembali Unit Penyertaan/pengalihan investasi;
    3. Penambahan ketentuan mengenai bea meterai yang menjadi beban bagi Pemegang Unit Penyertaan SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN (jika ada); dan
    4. Undang-Undang, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”) antara lain sebagai berikut:
      1. Undang-Undang  Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan;
      2. POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan;
      3. POJK Nomor 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana;
      4. POJK Nomor 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
      5. POJK Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana;
      6. POJK Nomor 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan;
      7. POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;
      8. POJK Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
      9. POJK Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan;
      10. POJK Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan;
      11. SEOJK Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 6 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan; dan
      12. SEOJK  Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.

    Rincian perubahan Kontrak Investasi Kolektif dapat dibaca atau diakses melalui situs web Manajer Investasi yaitu https://www.sam.co.id/.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada publik dan para Pemegang Unit Penyertaan SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN serta pihak-pihak yang berkepentingan.

    Jakarta, 2 April 2024

    Manajer Investasi

    PT Samuel Aset Manajemen
    Menara Imperium Lantai Dasar
     Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1 Jakarta Selatan 12980

    berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

    *Informasi ini juga diipublikasikan di Harian Neraca, Senin, 2 April 2024

  • Pengumuman Pelaksanaan Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (‘KIK’) dan Prospektus Reksa Dana SAM Dana Pendapatan Tetap

    Pengumuman Pelaksanaan Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (‘KIK’) dan Prospektus Reksa Dana SAM Dana Pendapatan Tetap

    Menindaklanjuti rencana perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM DANA PENDAPATAN TETAP yang telah diumumkan melalui surat kabar “Harian Ekonomi Neraca” tertanggal 16 Mei 2023, kami, PT Samuel Aset Manajemen, berkedudukan di Jakarta, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SAM DANA PENDAPATAN TETAP, dengan ini mengumumkan bahwa telah dilaksanakannya perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM DANA PENDAPATAN TETAP, sebagaimana termaktub dalam akta ADDENDUM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SAM DANA PENDAPATAN TETAP No. 04 tanggal 7 Juni 2023, dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., notaris di Kota Jakarta Selatan.   

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM DANA PENDAPATAN TETAP serta pihak-pihak yang berkepentingan.

    Jakarta, 9 Juni 2023

    Manajer Investasi,

    REKSA DANA SAM DANA PENDAPATAN TETAP

    PT Samuel Aset Manajemen
    Menara Imperium, Lantai Dasar,
    Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980

    Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

    *Pemberitahuan ini juga terbit di Harian Neraca, Jumat, 9 Juni 2023

  • Pengumuman Pelaksanaan Perubahan  Kontrak Investasi Kolektif (‘KIK’) dan Prospektus  Reksa Dana SAM DANA OBLIGASI STRATEGIS

    Pengumuman Pelaksanaan Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (‘KIK’) dan Prospektus Reksa Dana SAM DANA OBLIGASI STRATEGIS

    Menindaklanjuti rencana perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM DANA OBLIGASI STRATEGIS yang telah diumumkan melalui surat kabar “Harian Ekonomi Neraca” tertanggal 3 April 2023, kami, PT Samuel Aset Manajemen, berkedudukan di Jakarta, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SAM DANA OBLIGASI STRATEGIS, dengan ini mengumumkan bahwa telah dilaksanakannya perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM DANA OBLIGASI STRATEGIS.   

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM DANA OBLIGASI STRATEGIS serta pihak-pihak yang berkepentingan.

    Jakarta, 2 Mei 2023

    Manajer Investasi,
    REKSA DANA SAM DANA OBLIGASI STRATEGIS
    PT Samuel Aset Manajemen
    Menara Imperium, Lantai Dasar,
    Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980

    Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

    *Pemberitahuan ini juga dipublikasikan di Harian Neraca, terbit 2 Mei 2023, hal 6.