PT Samuel Asset Management, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN, menginformasikan beberapa perubahan yang akan dilakukan terhadap KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN (”SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN”) terkait hal-hal sebagai berikut:
A. Penerapan ketentuan terkait Kelas Unit Penyertaan (Multi Shareclass) dengan rincian perubahan ketentuan sebagai berikut:
1) Penerbitan Kelas Unit Penyertaan SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN sebagai berikut:
- SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN KELAS A;
- SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN KELAS SSU Pratama;
- SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN KELAS SSU Prima;
2) Perubahan dan/atau penambahan beberapa definisi sehubungan dengan multi shareclass antara lain definisi Formulir Pengalihan Investasi, Laporan Bulanan, Nilai Aktiva Bersih, Pemegang Unit Penyertaan, Unit Penyertaan, Kelas Unit Penyertaan, Penawaran Umum Kelas Baru, Tanggal Penerbitan Kelas Unit Penyertaan;
3) Perubahan ketentuan mengenai Unit Penyertaan SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN yaitu segmentasi Kelas Unit Penyertaan;
4) Perubahan ketentuan Tata Cara Penjualan Unit Penyertaan, Tata Cara Pembelian Kembali Unit Penyertaan dan Tata Cara Pengalihan Investasi sehingga ketentuannya berlaku untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan, termasuk batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan, batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan, dan batas minimum pengalihan investasi;
5) Penambahan ketentuan peralihan bahwa Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN Kelas A tanpa menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan;
6) Perubahan kebijakan pembagian hasil investasi untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan;
B. Penambahan biaya pengalihan investasi (switching fee) yang semula tidak ada menjadi ”maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi”;
C. Penambahan ketentuan mengenai biaya bea materai yang menjadi beban bagi Pemegang Unit Penyertaan SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN (jika ada);
D. Penyesuaian ketentuan dalam KIK dan Prospektus terhadap Undang-Undang, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”) antara lain sebagai berikut:
1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan;
2) POJK Nomor: 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
3) POJK Nomor: 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan;
4) POJK Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) POJK Nomor: 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum;
6) POJK Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
7) POJK Nomor: 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana;
8) POJK Nomor: 61/POJK.07/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan;
9) POJK Nomor: 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan;
10) POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;
11) POJK Nomor 4 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
12) POJK Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
13) POJK Nomor 22 tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan;
14) POJK Nomor 33 Tahun 2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal; dan
15) SEOJK Nomor: 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu;
E) Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan; dan
F) Perubahan susunan Komite Investasi SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN dalam Prospektus.
Rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat diperoleh di Manajer Investasi atau dapat dilihat pada website Manajer Investasi yaitu www.sam.co.id.
Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN serta pihak-pihak yang berkepentingan.
Jakarta, 17 April 2025
REKSA DANA SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN
PT Samuel Aset Manajemen
Menara Imperium, Lantai Dasar,
Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980
Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
—–
*pengumuman ini juga di publikasikan di Harian Neraca terbit Kamis, 17 April 2025, Halaman 10.
Leave a Reply