Samuel Aset Manajemen

Tag: pengumuman

  • Pembagian Hasil Investasi (“PHI”) pada Reksa Dana SAM SUKUK SYARIAH SEJAHTERA – September 2026

    Sehubungan dengan pengelolaan Reksa Dana SAM SUKUK SYARIAH SEJAHTERA (“Reksadana”), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Manajer Investasi akan melakukan Pembagian Hasil Investasi (PHI) yang berasal dari sebagian hasil investasi yang dibukukan oleh Reksadana selama periode 3 bulan terakhir.
    2. PHI tersebut dilakukan dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
    3. PHI dengan nilai minimal Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dibagikan ke nasabah secara tunai dan PHI yang lebih rendah dari nilai tersebut dibagikan dalam bentuk tambahan Unit Penyertaan.
    4. Manajer Investasi akan menetapkan Cum Date PHI pada tanggal: 30 September 2026 dan Ex-date PHI pada tanggal: 1 Oktober 2026
    5. Pembayaran PHI dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan akan dilakukan pada tanggal: 2 Oktober 2026.
    6. Biaya transaksi yang timbul atas pembayaran PHI menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
    7. Harga NAV per unit akan terkoreksi sebesar nilai PHI per unit yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.*
    8. Perkiraan PHI yang dibagikan adalah sekitar Rp695.000.000,- (enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah) untuk seluruh Pemegang Unit Penyertaan SAM Sukuk Syariah Sejahtera.*

    *) sebagai ilustrasi bila nilai total PHI sebagaimana disebutkan di atas dibagikan dengan menggunakan informasi NAB SAM SUKUK SYARIAH SEJAHTERA tanggal 28 September 2026 maka Nilai PHI yang dibagikan mendekati 1,45% NAB SAM SUKUK SYARIAH SEJAHTERA atau sekitar Rp35,2 per unit.

    Demikian informasi ini kami sampaikan. Jika Bapak/Ibu memerlukan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi narahubung PT Samuel Aset Manajemen atau melalui nomor telepon (021) 28548800 dan email [email protected].


    Download surat pemberitahuan PHI SSSS – September 2026

  • Pembagian Hasil Investasi (“PHI”) pada Reksa Dana SAM OBLIGASI OPTIMA Kelas D – September 2026

    Sehubungan dengan pengelolaan Reksa Dana SAM OBLIGASI OPTIMA (“Reksadana”), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Manajer Investasi akan melakukan Pembagian Hasil Investasi (PHI) yang berasal dari sebagian hasil investasi yang dibukukan oleh Reksadana selama periode 1 bulan terakhir kepada Pemegang Unit Penyertaan Kelas D
    2. PHI tersebut dilakukan dalam bentuk tunai atau non-tunai berupa Unit Penyertaan sebagaimana yang dimuat dalam prospektus Reksadana.
    3. Pemegang Unit Penyertaan Kelas D dengan nilai investasi saat cum date minimal Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) akan menerima PHI secara tunai, sementara untuk Pemegang Unit Penyertaan Kelas D dengan nilai investasi saat cum date lebih rendah dari jumlah tersebut akan memperoleh PHI secara non-tunai berupa tambahan unit penyertaan.
    4. Manajer Investasi akan menetapkan cum date PHI pada tanggal 30 September 2026 dan Ex-date PHI pada tanggal 1 Oktober 2026
    5. Pembayaran PHI dalam bentuk tunai atau non-tunai berupa Unit Penyertaan akan dilakukan pada tanggal: 2 Oktober 2026
    6. Biaya transaksi yang timbul atas pembayaran PHI menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
    7. Harga Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit akan terkoreksi sebesar nilai PHI per unit yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
    8. Perkiraan PHI yang dibagikan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan Kelas D adalah sekitar Rp275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta Rupiah)*)

    *) sebagai ilustrasi bila menggunakan Informasi NAB SAM OBLIGASI OPTIMA Kelas D per 28 September 2026 maka Nilai PHI yang dibagikan tersebut mendekati 0,45% NAB SAM OBLIGASI OPTIMA Kelas D atau Rp4,6 per unit.

    Demikian informasi ini kami sampaikan. Jika Bapak/Ibu memerlukan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi narahubung PT Samuel Aset Manajemen atau melalui nomor telepon (021) 28548800 dan email [email protected].


    Download surat pemberitahuan PHI SOO-D Agustus 2026

  • Pengumuman Rencana Pembubaran Reksa Dana Terproteksi SAM Sejahtera Terproteksi 5

    PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 5 (“Manajer Investasi”) dengan ini mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 5 (”SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 5”). Berkaitan dengan rencana tersebut di atas, dengan ini Manajer Investasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1.  Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk selaku Bank Kustodian SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 5, telah sepakat untuk melakukan pembubaran SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 5 sebagaimana termaktub dalam Kesepakatan Pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 5  tertanggal 15 September 2026, yang antara lain menyatakan bahwa seluruh Efek bersifat utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio investasi SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 5 telah jatuh tempo pada 15 Juli 2026 dan Manajer Investasi telah melakukan pelunasan dan telah menginstruksikan Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 5 yang telah diterbitkan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan Bank Kustodian telah melakukan pembayaran sesuai instruksi tersebut di atas, sehingga saat Kesepakatan Pembubaran SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 5 ditandatangani, sudah tidak ada Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa dalam SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 5.  

    2. Manajer Investasi telah memberitahukan rencana pembubaran SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 5, kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 17 September 2026.

    3. Manajer Investasi telah menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 5 sejak tanggal 16 Juli 2026.

    4.  Pembubaran dan dimulainya proses likuidasi akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta pembubaran SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 5 di hadapan notaris.

    Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik.

    Jakarta, 17 September 2026

    PT Samuel Aset Manajemen
    Menara Imperium, Lantai Dasar, Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980
    Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan


    Pengumuman ini juga dipublikasikan di Harian Neraca, terbit Kamis, 17 September 2026.

  • Pengumuman Pelaksanaan Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (”KIK”) dan Prospektus Reksa Dana SAM Dana Cerdas

    Menindaklanjuti rencana perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM DANA CERDAS yang telah diumumkan melalui surat kabar ”Harian Ekonomi Neraca” tertanggal 20 Mei 2026, kami, PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SAM DANA CERDAS, dengan ini bermaksud menyampaikan pelaksanaan perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM DANA CERDAS sebagaimana termaktub dalam akta addendum KIK REKSA DANA SAM DANA CERDAS.

    Rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat diperoleh di Manajer Investasi atau dapat dilihat pada website Manajer Investasi yaitu https://www.sam.co.id.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM DANA CERDAS serta pihak-pihak yang berkepentingan.

    Jakarta, 26 Juni 2026

    PT Samuel Aset Manajemen
    Menara Imperium, Lantai Dasar, Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980
    Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan


    Pengumuman ini juga dipublikasikan di Harian Nasional Neraca, terbit 26 Juni 2026, hal 10.

  • Pengumuman Pelaksanaan Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus Reksa Dana SAM Wahed Sharia Liquid Fund

    Menindaklanjuti rencana perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM WAHED SHARIA LIQUID FUND “SAM WAHED SHARIA LIQUID FUND” yang telah diumumkan melalui surat kabar “Harian Ekonomi Neraca” tertanggal 16 Maret 2026, kami, PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi dari SAM WAHED SHARIA LIQUID FUND, dengan ini mengumumkan telah dilaksanakannya perubahan KIK dan Prospektus SAM WAHED SHARIA LIQUID FUND sehubungan dengan:

    1. Penggantian Bank Kustodian yang semula “PT Bank CIMB Niaga Tbk” menjadi “PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk” yang efektif per tanggal 18 Juni 2026; dan
    2. Penggantian nama yang semula “SAM WAHED SHARIA LIQUID FUND” menjadi “SAM DANA KAS SYARIAH”

    Sebagaimana termaktub dalam akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAM WAHED SHARIA LIQUID FUND.

    Rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat diperoleh di Manajer Investasi atau dapat dilihat pada website Manajer Investasi yaitu https://www.sam.co.id/.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM WAHED SHARIA LIQUID FUND serta pihak-pihak yang berkepentingan.

    Jakarta, 18 Juni 2026
    Manajer Investasi

    PT Samuel Aset Manajemen
    Menara Imperium, Lantai Dasar,Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980

    Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan


    Pengumuman ini juga dipublikasikan di Harian Nasional Neraca, terbit 18 Juni 2026

  • Pengumuman Rencana Pembubaran Reksa Dana SAM Providentia Balanced Fund 

    PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi REKSA DANA SAM PROVIDENTIA BALANCED FUND (“Manajer Investasi”) dengan ini mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA SAM PROVIDENTIA BALANCED FUND (selanjutnya disebut “SAM PROVIDENTIA BALANCED FUND”).

    Pembubaran SAM PROVIDENTIA BALANCED FUND dilakukan sehubungan dengan terpenuhinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jis. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang menyatakan bahwa SAM PROVIDENTIA BALANCED FUND wajib dibubarkan apabila dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, jumlah kepemilikan SAM PROVIDENTIA BALANCED FUND kurang dari 10 (sepuluh) pihak, yang jatuh pada tanggal 5 Februari 2026.

    Berkaitan dengan rencana tersebut di atas, dengan ini Manajer Investasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Pada tanggal yang sama dengan pengumuman ini, Manajer Investasi telah menyampaikan rencana pembubaran SAM PROVIDENTIA BALANCED FUND kepada Otoritas Jasa Keuangan
    2. Manajer Investasi telah menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SAM PROVIDENTIA BALANCED FUND terhitung sejak tanggal 28 April 2026.
    3. Pembubaran dan dimulainya proses likuidasi akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta pembubaran SAM PROVIDENTIA BALANCED FUND yang dibuat di hadapan notaris.

    Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik.

    Jakarta, 5 Mei 2026
    Manajer Investasi selaku likuidator
    REKSA DANA SAM PROVIDENTIA BALANCED FUND  

    PT Samuel Aset Manajemen
    berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan


    Pengumuman ini juga dipublikasikan di Harian Neraca, terbit 5 Mei 2026

  • Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus Reksa Dana SAM INDONESIAN EQUITY FUND

    1. Penerapan ketentuan terkait Kelas Unit Penyertaan (Multi Shareclass) dengan rincian perubahan ketentuan sebagai berikut:
    • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas D
    • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas S

    i. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee)

      • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas A:

      sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan

      • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas D

      Tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan

      • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas S

      Tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan

      ii. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee)

        • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas A

        sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Penyertaan

        • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas D

        Tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan

        • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas S

        Tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan

        iii. Biaya pengalihan investasi (switching fee)

          • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas A

          sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi

          • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas D

          Tidak dikenakan biaya pengalihan investasi

          • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas S

          Tidak dikenakan biaya pengalihan investasi

          9)     Penambahan ketentuan Penambahan dan Penutupan Kelas Unit Penyertaan;

          b. Penambahan ketentuan mengenai bea meterai yang menjadi beban bagi Pemegang Unit Penyertaan SAM INDONESIAN EQUITY FUND (jika ada);

          c. Perubahan definisi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Pengalihan Investasi, dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan

          d. Mengubah ketentuan terkait jam penerimaan dana pembayaran pembelian Unit Penyertaan (subscription) di Bank Kustodian dari semula ”pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat)” menjadi ”pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama”;

          e. Penyesuaian ketentuan dalam KIK dan Prospektus terhadap Undang-Undang dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) antara lain sebagai berikut:

          • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
          • POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan;
          • POJK Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan atas POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
          • POJK Nomor: 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana;
          • POJK Nomor 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
          • POJK Nomor 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan;
          • POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;
          • POJK Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
          • POJK Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan;
          • POJK Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan;
          • POJK Nomor 33 Tahun 2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal, termasuk penambahan ketentuan terkait SAM INDONESIAN EQUITY FUND dapat menerima dan/atau memberikan pinjaman;  dan
          • SEOJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu;

          f.     Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan.

          Rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat diperoleh di Manajer Investasi atau dapat dilihat pada website Manajer Investasi yaitu https://www.sam.co.id/.

          Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan SAM INDONESIAN EQUITY FUND serta pihak-pihak yang berkepentingan.

          Jakarta, 27 Januari 2026
          REKSA DANA SAM INDONESIAN EQUITY FUND

          PT Samuel Aset Manajemen
          Menara Imperium, Lantai Dasar
          Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980

          Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan


          Pengumuman ini juga dipublikasikan di Harian Neraca, terbit 27 Januari 2026, Halaman 10

        1. Pengumuman Pelaksanaan Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (‘KIK’) Dan Prospektus Reksa Dana SAM Cipta Sejahtera Campuran

          Menindaklanjuti rencana perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA  SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN yang telah diumumkan melalui surat kabar “Harian Ekonomi Neraca” tertanggal 9 Desember 2025, kami, PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN, dengan ini bermaksud menyampaikan pelaksanaan perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN sebagaimana termaktub dalam akta addendum KIK REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN.

          Rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat diperoleh di Manajer Investasi atau dapat dilihat pada website Manajer Investasi yaitu www.sam.co.id.

          Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN serta pihak-pihak yang berkepentingan.

          Jakarta, 14 Januari 2026

          REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN

          PT Samuel Aset Manajemen
          Menara Imperium, Lantai Dasar
          Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980

          Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

          —

          Pengumuman ini juga dipublikasikan di Harian Neraca terbit Rabu, 14 Januari 2026.

        2. Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus Reksa Dana SAM Dana Berkembang

          PT Samuel Aset Manajemen, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SAM DANA BERKEMBANG, menginformasikan beberapa perubahan yang akan dilakukan terhadap KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM DANA BERKEMBANG terkait hal-hal sebagai berikut:

          1. perubahan ketentuan mengenai biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang semula “sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan” menjadi “maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan”;
          2. perubahan ketentuan mengenai biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) yang semula “sebesar  maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali  Unit Penyertaan” menjadi “maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali  Unit Penyertaan;
          3. perubahan ketentuan mengenai biaya pengalihan investasi (switching fee) yang semula tidak dikenakan menjadi ” maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi”;perubahan alamat korespondensi Bank Kustodian;penambahan ketentuan mengenai bea meterai yang dikenakan bagi Pemegang Unit Penyertaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (jika ada); dan
          4. penyesuaian ketentuan dalam KIK dan Prospektus terhadap Undang-Undang, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”), dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”) antara lain sebagai berikut:
          5. Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
          6. POJK Nomor: 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
          7. POJK Nomor: 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan;
          8. POJK Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan atas POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
            • POJK Nomor: 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana;
            • POJK Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
            • POJK Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan;
            • POJK Nomor: 56/POJK.04/2020 tanggal 31 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana;
            • POJK Nomor: 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;
            • POJK Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
            • POJK Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan;
            • POJK Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan;
            • POJK Nomor 33 Tahun 2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal; dan
            • SEOJK Nomor: 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.

          Rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat diperoleh di Manajer Investasi atau dapat dilihat pada website Manajer Investasi yaitu https://www.sam.co.id/.

          Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM DANA BERKEMBANG serta pihak-pihak yang berkepentingan.

          Jakarta, 6 Agustus 2024

          PT Samuel Aset Manajemen
          Menara Imperium, Lantai Dasar,
          Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980

          Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan


          Informasi ini juga dipublikasikan di surat kabar nasional, Ekonomi Neraca, terbit Selasa, 6 Agustus 2025, halaman 4

        3. Pengumuman Pembatalan Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus Reksa Dana SAM Cipta Sejahtera Campuran

          Merujuk kepada Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (‘KIK’) dan Prospektus REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN yang kami sampaikan melalui surat kabar harian “Harian Ekonomi Neraca” pada tanggal 21 Februari 2024, PT Samuel Aset Manajemen, selaku Manajer Investasi REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN dengan ini mengumumkan pembatalan rencana perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN.

          Pembatalan rencana perubahan KIK dan Prospektus di atas akan diberitahukan oleh PT Samuel Aset Manajemen kepada Otoritas Jasa Keuangan.

          Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.

          Jakarta, 25 Maret 2024

          Manajer Investasi

          PT Samuel Aset Manajemen
          berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

          *Informasi ini juga diipublikasikan di Harian Neraca, Senin, 25 Maret 2024