Samuel Aset Manajemen

Tag: SAM Dana Berkembang

  • Pengumuman Pelaksanaan Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (‘KIK’) dan Prospektus Reksa Dana SAM Dana Berkembang

    Menindaklanjuti rencana perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM DANA BERKEMBANG yang telah diumumkan melalui surat kabar “Harian Ekonomi Neraca” tertanggal 6 Agustus 2025, kami, PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SAM DANA BERKEMBANG, dengan ini bermaksud menyampaikan pelaksanaan perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM DANA BERKEMBANG sebagaimana termaktub dalam akta addendum KIK REKSA DANA SAM DANA BERKEMBANG.

    Rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat diperoleh di Manajer Investasi atau dapat dilihat pada website Manajer Investasi yaitu https://www.sam.co.id/.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM DANA BERKEMBANG serta pihak-pihak yang berkepentingan.

    Jakarta, 2 April 2026

    Manajer Investasi

    PT Samuel Aset Manajemen
    Menara Imperium, Lantai Dasar, Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980

    Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan


    Pengumuman ini juga dipublikasikan di Harian Neraca, terbit 2 April 2026

  • Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus Reksa Dana SAM Dana Berkembang

    PT Samuel Aset Manajemen, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SAM DANA BERKEMBANG, menginformasikan beberapa perubahan yang akan dilakukan terhadap KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM DANA BERKEMBANG terkait hal-hal sebagai berikut:

    1. perubahan ketentuan mengenai biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang semula “sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan” menjadi “maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan”;
    2. perubahan ketentuan mengenai biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) yang semula “sebesar  maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali  Unit Penyertaan” menjadi “maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali  Unit Penyertaan;
    3. perubahan ketentuan mengenai biaya pengalihan investasi (switching fee) yang semula tidak dikenakan menjadi ” maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi”;perubahan alamat korespondensi Bank Kustodian;penambahan ketentuan mengenai bea meterai yang dikenakan bagi Pemegang Unit Penyertaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (jika ada); dan
    4. penyesuaian ketentuan dalam KIK dan Prospektus terhadap Undang-Undang, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”), dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”) antara lain sebagai berikut:
    5. Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
    6. POJK Nomor: 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
    7. POJK Nomor: 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan;
    8. POJK Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan atas POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
      • POJK Nomor: 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana;
      • POJK Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
      • POJK Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan;
      • POJK Nomor: 56/POJK.04/2020 tanggal 31 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana;
      • POJK Nomor: 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;
      • POJK Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
      • POJK Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan;
      • POJK Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan;
      • POJK Nomor 33 Tahun 2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal; dan
      • SEOJK Nomor: 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.

    Rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat diperoleh di Manajer Investasi atau dapat dilihat pada website Manajer Investasi yaitu https://www.sam.co.id/.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM DANA BERKEMBANG serta pihak-pihak yang berkepentingan.

    Jakarta, 6 Agustus 2024

    PT Samuel Aset Manajemen
    Menara Imperium, Lantai Dasar,
    Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980

    Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan


    Informasi ini juga dipublikasikan di surat kabar nasional, Ekonomi Neraca, terbit Selasa, 6 Agustus 2025, halaman 4

  • Pengumuman Rencana Perubahan KIK dan Prospektus Reksa Dana SAM Dana Berkembang

    Pengumuman Rencana Perubahan KIK dan Prospektus Reksa Dana SAM Dana Berkembang

    PT SAMUEL ASET MANAJEMEN, berkedudukan di Jakarta, selaku Manajer Investasi Reksa Dana SAM DANA BERKEMBANG, dengan ini mengumumkan rencana perubahan KIK dan Prospektus sebagai berikut:

    1. Perubahan jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan semula 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan menjadi 1.000.000.000 (satu miliar Unit Penyertaan);
    2. Perubahan Batas Minimum Pembelian Awal Unit Penyertaan, Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Batas Minimum Pengalihan Investasi menjadi Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah);
    3. Perubahan Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) menjadi maksimum 1% (satu persen);
    4. Penambahan ketentuan Batas Maksimum Pengalihan Investasi sebesar sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SAM Dana Berkembang pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi;
    5. Penambahan fitur transaksi elektronik sesuai dengan SEOJK Nomor: 7/SEOJK.04/2014 tanggal 24 April 2014 tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face to Face) Dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana Melalui Pembukaan Rekening Secara Elektronik, Serta Tata Cara Penjualan (Subscription), Pengalihan dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana Secara Elektronik dan fitur Laporan Bulanan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang atas persetujuan Pemegang Unit Penyertaan dapat dalam bentuk dokumen elektronik yang dikirimkan ke alamat e-mail Pemegang Unit Penyertaan yang didaftarkan oleh Pemegang Unit Penyertaan;
    6. Penyesuaian ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan Peraturan-peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”);
    7. Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana SAM DANA BERKEMBANG serta pihak-pihak yang berkepentingan.