Pengumuman Rencana Pembubaran Reksa Dana SAM Cendrawasih Fund (“SAM Cendrawasih Fund”)

PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi SAM CENDRAWASIH FUND (“Manajer Investasi”) dengan ini mengumumkan rencana pembubaran SAM CENDRAWASIH FUND, dengan informasi sebagai berikut:

  1. Pembubaran dan likuidasi SAM CENDRAWASIH FUND wajib dilakukan sehubungan dengan terpenuhinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jis. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang di mana dana kelolaan SAM CENDRAWASIH FUND kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut.
  2. Pada tanggal yang sama dengan pengumuman ini, Manajer Investasi telah menyampaikan rencana pembubaran dan likuidasi SAM CENDRAWASIH FUND kepada Otoritas Jasa  Keuangan melalui surat direksi Manajer Investasi No. 864/MKT/SAM/VII/23 tanggal 1 Agustus 2023, dan telah menginstruksikan PT Bank Mega Tbk Indonesia selaku Bank Kustodian SAM CENDRAWASIH FUND untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SAM CENDRAWASIH FUND per tanggal 1 Agustus 2023.
  3. Pembubaran dan dimulainya proses likuidasi akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta pembubaran SAM CENDRAWASIH FUND yang dibuat di hadapan notaris.    

Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik.

Jakarta, 1 Agustus 2023

Manajer Investasi selaku likuidator

REKSA DANA SAM CENDRAWASIH FUND
PT Samuel Aset Manajemen
Menara Imperium, Lantai Dasar,
Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980
berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

*Pengumuman ini juga dipublikasikan di Harian Neraca, terbit tanggal 1 Agustus 2024, Halaman 4


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *