Samuel Aset Manajemen

Tag: pembubaran reksadana

  • Pengumuman Rencana Pembubaran Reksa Dana Terproteksi SAM Sejahtera Terproteksi 5

    PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 5 (“Manajer Investasi”) dengan ini mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 5 (”SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 5”). Berkaitan dengan rencana tersebut di atas, dengan ini Manajer Investasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1.  Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk selaku Bank Kustodian SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 5, telah sepakat untuk melakukan pembubaran SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 5 sebagaimana termaktub dalam Kesepakatan Pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 5  tertanggal 15 September 2026, yang antara lain menyatakan bahwa seluruh Efek bersifat utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio investasi SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 5 telah jatuh tempo pada 15 Juli 2026 dan Manajer Investasi telah melakukan pelunasan dan telah menginstruksikan Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 5 yang telah diterbitkan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan Bank Kustodian telah melakukan pembayaran sesuai instruksi tersebut di atas, sehingga saat Kesepakatan Pembubaran SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 5 ditandatangani, sudah tidak ada Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa dalam SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 5.  

    2. Manajer Investasi telah memberitahukan rencana pembubaran SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 5, kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 17 September 2026.

    3. Manajer Investasi telah menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 5 sejak tanggal 16 Juli 2026.

    4.  Pembubaran dan dimulainya proses likuidasi akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta pembubaran SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 5 di hadapan notaris.

    Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik.

    Jakarta, 17 September 2026

    PT Samuel Aset Manajemen
    Menara Imperium, Lantai Dasar, Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980
    Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan


    Pengumuman ini juga dipublikasikan di Harian Neraca, terbit Kamis, 17 September 2026.

  • Pengumuman Rencana Pembubaran Reksa Dana SAM Dana Obligasi Strategis

    Berkaitan dengan rencana tersebut di atas, dengan ini Manajer Investasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Bahwa telah terjadi kondisi dimana total Nilai Aktiva Bersih SAM DANA OBLIGASI STRATEGIS kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) yang dimulai sejak tanggal 18 Desember 2024 dan bahwa atas kondisi tersebut Para Pihak telah sepakat untuk melakukan pembubaran SAM DANA OBLIGASI STRATEGIS tanpa menunggu berakhirnya jangka waktu kewajiban membubarkan SAM DANA OBLIGASI STRATEGIS apabila total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut-turut, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jis. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”), yang menyatakan bahwa SAM DANA OBLIGASI STRATEGIS wajib dibubarkan apabila Nilai Aktiva Bersih SAM DANA OBLIGASI STRATEGIS kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut-turut.
    2. Manajer Investasi telah memberitahukan rencana pembubaran SAM DANA OBLIGASI STRATEGIS, kepada Otoritas Jasa Keuangan dan telah menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SAM DANA OBLIGASI STRATEGIS sejak tanggal 6 Maret 2025.
    3. Pembubaran dan dimulainya proses likuidasi akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta pembubaran SAM DANA OBLIGASI STRATEGIS di hadapan notaris.

    Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik.

    Jakarta, 6 Maret 2025
    PT Samuel Aset Manajemen
    Menara Imperium, Lantai Dasar,
    Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980
    berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

    —–

    *pengumuman ini juga di publikasikan di Harian Neraca terbit Kamis, 6 Maret 2025, Halaman 6

  • Pengumuman Rencana Pembubaran Reksa Dana SAM Cendrawasih Fund (“SAM Cendrawasih Fund”)

    PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi SAM CENDRAWASIH FUND (“Manajer Investasi”) dengan ini mengumumkan rencana pembubaran SAM CENDRAWASIH FUND, dengan informasi sebagai berikut:

    1. Pembubaran dan likuidasi SAM CENDRAWASIH FUND wajib dilakukan sehubungan dengan terpenuhinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jis. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang di mana dana kelolaan SAM CENDRAWASIH FUND kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut.
    2. Pada tanggal yang sama dengan pengumuman ini, Manajer Investasi telah menyampaikan rencana pembubaran dan likuidasi SAM CENDRAWASIH FUND kepada Otoritas Jasa  Keuangan melalui surat direksi Manajer Investasi No. 864/MKT/SAM/VII/23 tanggal 1 Agustus 2023, dan telah menginstruksikan PT Bank Mega Tbk Indonesia selaku Bank Kustodian SAM CENDRAWASIH FUND untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SAM CENDRAWASIH FUND per tanggal 1 Agustus 2023.
    3. Pembubaran dan dimulainya proses likuidasi akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta pembubaran SAM CENDRAWASIH FUND yang dibuat di hadapan notaris.    

    Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik.

    Jakarta, 1 Agustus 2023

    Manajer Investasi selaku likuidator

    REKSA DANA SAM CENDRAWASIH FUND
    PT Samuel Aset Manajemen
    Menara Imperium, Lantai Dasar,
    Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980
    berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

    *Pengumuman ini juga dipublikasikan di Harian Neraca, terbit tanggal 1 Agustus 2024, Halaman 4

  • PENGUMUMAN RENCANA PEMBUBARAN REKSA DANA SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG

    PENGUMUMAN RENCANA PEMBUBARAN REKSA DANA SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG

    PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi REKSA DANA SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG (“Manajer Investasi”) dengan ini mengumumkan rencana pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG (“SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG”).

    Berkaitan dengan rencana tersebut di atas, dengan ini Manajer Investasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Manajer Investasi dan Citibank, N.A., Indonesia selaku Bank Kustodian (“Bank Kustodian) telah sepakat untuk melakukan pembubaran dan likuidasi SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG sebagaimana termaktub dalam Kesepakatan Pembubaran SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG tertanggal 17 Mei 2021.
    2. SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG akan dibubarkan karena seluruh Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan penjualan kembali atas seluruh Unit Penyertaan SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG yang dimilikinya sehingga saat ini sudah tidak terdapat Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa dalam SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG yang mengakibatkan total Nilai Aktiva Bersih SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG di bawah Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah).
    3. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah memutuskan untuk membubarkan SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG tanpa menunggu berakhirnya jangka waktu kewajiban membubarkan Reksa Dana dengan Nilai Aktiva Bersih SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 45 huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif junctis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Pasal 68 huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah.
    4. Pada tanggal 19 Mei 2021, Manajer Investasi telah memberitahukan rencana pembubaran SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat nomor 1125/MKT/SAM/v/21 dan telah menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG terhitung sejak tanggal 11 Mei 2021.
    5. Pembubaran dan dimulainya proses likuidasi akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta pembubaran SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG yang dibuat di hadapan notaris.

    Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik.

    Jakarta, 19 Mei 2021
    Manajer Investasi selaku Likuidator
    REKSA DANA SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG
    PT Samuel Aset Manajemen

  • PENGUMUMAN RENCANA PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI SAM DANA MISBAH SYARIAH

    PENGUMUMAN RENCANA PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI SAM DANA MISBAH SYARIAH

    PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI SAM DANA MISBAH SYARIAH (“Manajer Investasi”) dengan ini mengumumkan rencana pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI SAM DANA MISBAH SYARIAH.

    Berkaitan dengan rencana tersebut di atas, dengan ini Manajer Investasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk selaku Bank Kustodian REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI SAM DANA MISBAH SYARIAH, telah sepakat untuk melakukan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI SAM DANA MISBAH SYARIAH sebagaimana termaktub dalam Kesepakatan Pembubaran REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI SAM DANA MISBAH SYARIAH tertanggal 5 Mei 2021 dan sesuai Pasal 45 butir e POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Pasal 31.1. butir (iv) Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI SAM DANA MISBAH SYARIAH, REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI SAM DANA MISBAH SYARIAH wajib dibubarkan apabila Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk melakukan pembubaran REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI SAM DANA MISBAH SYARIAH.
    2. Pada tanggal 6 Mei 2021, Manajer Investasi telah memberitahukan rencana pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI SAM DANA MISBAH SYARIAH, kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Direksi PT Samuel Aset Manajemen Nomor 1058/MKT/SAM/v/21 tanggal 6 Mei 2021.
    3. Pada tanggal 4 Mei 2021, Manajer Investasi melalui surat Nomor 1040/OPS/SAM/v/21 tanggal 4 Mei 2021 telah menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI SAM DANA MISBAH SYARIAH terhitung sejak tanggal 5 Mei 2021.
    4. Pembubaran dan dimulainya proses likuidasi akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta pembubaran REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI SAM DANA MISBAH SYARIAH di hadapan notaris.

    Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik.

    Jakarta, 6 Mei 2021
    Manajer Investasi
    REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI SAM DANA MISBAH SYARIAH

    PT Samuel Aset Manajemen

    Manajer Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan