Market Update

Dapatkan kondisi market terkini dan rekomendasi investasi

Home Artikel


Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus Reksa Dana SAM INDONESIAN EQUITY FUND

  • sg
  • 2026-01-27 01:00:00

  1. Penerapan ketentuan terkait Kelas Unit Penyertaan (Multi Shareclass) dengan rincian perubahan ketentuan sebagai berikut:
  • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas D
  • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas S

i. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee)

    • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas A:

    sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan

    • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas D

    Tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan

    • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas S

    Tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan

    ii. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee)

      • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas A

      sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Penyertaan

      • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas D

      Tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan

      • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas S

      Tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan

      iii. Biaya pengalihan investasi (switching fee)

        • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas A

        sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi

        • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas D

        Tidak dikenakan biaya pengalihan investasi

        • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas S

        Tidak dikenakan biaya pengalihan investasi

        9)     Penambahan ketentuan Penambahan dan Penutupan Kelas Unit Penyertaan;

        b. Penambahan ketentuan mengenai bea meterai yang menjadi beban bagi Pemegang Unit Penyertaan SAM INDONESIAN EQUITY FUND (jika ada);

        c. Perubahan definisi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Pengalihan Investasi, dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan

        d. Mengubah ketentuan terkait jam penerimaan dana pembayaran pembelian Unit Penyertaan (subscription) di Bank Kustodian dari semula ”pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat)” menjadi ”pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama”;

        e. Penyesuaian ketentuan dalam KIK dan Prospektus terhadap Undang-Undang dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) antara lain sebagai berikut:

        • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
        • POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan;
        • POJK Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan atas POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
        • POJK Nomor: 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana;
        • POJK Nomor 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
        • POJK Nomor 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan;
        • POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;
        • POJK Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
        • POJK Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan;
        • POJK Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan;
        • POJK Nomor 33 Tahun 2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal, termasuk penambahan ketentuan terkait SAM INDONESIAN EQUITY FUND dapat menerima dan/atau memberikan pinjaman;  dan
        • SEOJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu;

        f.     Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan.

        Rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat diperoleh di Manajer Investasi atau dapat dilihat pada website Manajer Investasi yaitu https://www.sam.co.id/.

        Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan SAM INDONESIAN EQUITY FUND serta pihak-pihak yang berkepentingan.

        Jakarta, 27 Januari 2026
        REKSA DANA SAM INDONESIAN EQUITY FUND

        PT Samuel Aset Manajemen
        Menara Imperium, Lantai Dasar
        Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980

        Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan


        Pengumuman ini juga dipublikasikan di Harian Neraca, terbit 27 Januari 2026, Halaman 10