Samuel Aset Manajemen

Author: sg

  • Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus Reksa Dana SAM Mutiara Nusa Campuran

    PT Samuel Aset Manajemen, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN, menginformasikan beberapa perubahan yang akan dilakukan terhadap KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN (”SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN”) terkait hal-hal sebagai berikut:

    A. Penerapan ketentuan terkait Kelas Unit Penyertaan (Multi Shareclass) dengan rincian perubahan ketentuan sebagai berikut:

    1) Penerbitan Kelas Unit Penyertaan SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN sebagai berikut:

    • SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN KELAS A;
    • SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN KELAS SSU R;
    • SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN KELAS SSU I

    2) Perubahan dan/atau penambahan beberapa definisi sehubungan dengan multi shareclass antara lain definisi Formulir Pengalihan Investasi, Laporan Bulanan, Nilai Aktiva Bersih, Pemegang Unit Penyertaan, Unit Penyertaan, Kelas Unit Penyertaan, Penawaran Umum Kelas Baru, Tanggal Penerbitan Kelas Unit Penyertaan;

    3) Perubahan ketentuan mengenai Unit Penyertaan SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN yaitu segmentasi Kelas Unit Penyertaan;

    4) Perubahan ketentuan Tata Cara Penjualan Unit Penyertaan, Tata Cara Pembelian Kembali Unit Penyertaan dan Tata Cara Pengalihan Investasi sehingga ketentuannya berlaku untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan, termasuk batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan, batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan, dan batas minimum pengalihan investasi;

    5) Penambahan ketentuan peralihan bahwa Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN Kelas A tanpa menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan;

    6) Perubahan kebijakan pembagian hasil investasi untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan;

    7) Penambahan biaya pengalihan investasi yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan;

    B. Penambahan ketentuan mengenai biaya bea materai yang menjadi beban bagi Pemegang Unit Penyertaan SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN (jika ada);

    C. Penyesuaian ketentuan dalam KIK dan Prospektus terhadap Undang-Undang, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”) antara lain sebagai berikut:

    1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan;

    2) POJK Nomor: 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;

    3) POJK Nomor: 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan;

    4) POJK Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;

    5) POJK Nomor: 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum;

    6) POJK Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

    7) POJK Nomor: 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana;

    8) POJK Nomor: 61/POJK.07/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan;

    9) POJK Nomor: 6/POJK.07/2020 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan;

    10) POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;

    11) POJK Nomor 4 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;

    12) POJK Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;

    13) POJK Nomor 22 tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan; dan

    14) SEOJK Nomor: 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.

    D. Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan.

    Rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat diperoleh di Manajer Investasi atau dapat dilihat pada website Manajer Investasi yaitu https://www.sam.co.id/.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN serta pihak-pihak yang berkepentingan.

    Jakarta, 14 Januari 2024
    PT Samuel Aset Manajemen
    Menara Imperium, Lantai Dasar,
    Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980

    Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

    Pemberitahuan ini juga dipublikasikan di Harian Necara, halaman 6.

  • Pembagian Hasil Investasi (“PHI”) pada Reksa Dana SAM SUKUK SYARIAH SEJAHTERA – Quartal IV Desember 2024

    Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu yang selama ini telah memberikan kepercayaan kepada PT Samuel Aset Manajemen untuk mengelola dana Bapak/Ibu pada Reksa Dana SAM SUKUK SYARIAH SEJAHTERA.

    Sehubungan dengan pengelolaan Reksa Dana SAM SUKUK SYARIAH SEJAHTERA (“Reksadana”), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Manajer Investasi akan melakukan Pembagian Hasil Investasi (PHI) yang berasal dari sebagian hasil investasi yang dibukukan oleh Reksadana selama periode 3 bulan terakhir.
    2. PHI tersebut dilakukan dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
    3. PHI dengan nilai minimal Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dibagikan ke nasabah secara tunai dan PHI yang lebih rendah dari nilai tersebut dibagikan dalam bentuk tambahan Unit Penyertaan.
    4. Manajer Investasi akan menetapkan Cum Date PHI pada tanggal: 30 Desember 2024 dan Ex-date PHI pada tanggal: 2 Januari 2025.
    5. Pembayaran PHI dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan akan dilakukan pada tanggal: 3 Januari 2025.
    6. Biaya transaksi yang timbul atas pembayaran PHI menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
    7. Harga NAV per unit akan terkoreksi sebesar nilai PHI per unit yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.*
    8. Perkiraan PHI yang dibagikan adalah sekitar Rp610.000.000,- (enam ratus sepuluh juta rupiah) untuk seluruh Pemegang Unit Penyertaan SAM Sukuk Syariah Sejahtera.*

    *) sebagai ilustrasi bila nilai total PHI sebagaimana disebutkan di atas dibagikan dengan menggunakan informasi NAB SAM Sukuk Syariah Sejahtera tanggal 24 Desember 2024 maka setiap Pemegang Unit Penyertaan akan menerima PHI sekitar Rp31,5 per unit. Harga NAB per unit akan terkoreksi sebesar PHI per unit yang dibagikan tersebut atau sekitar -1,3%. Nilai PHI per unit penyertaan dapat berubah sesuai dengan jumlah Unit Penyertaan saat Cum Date.

    Demikian informasi ini kami sampaikan. Jika Bapak/Ibu memerlukan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi narahubung PT Samuel Aset Manajemen atau melalui nomor telepon (021) 28548800 dan email [email protected].

  • Pembagian Hasil Investasi (“PHI”) pada Reksa Dana SAM OBLIGASI OPTIMA Kelas D – Desember 2024

    Sehubungan dengan pengelolaan Reksa Dana SAM OBLIGASI OPTIMA (“Reksadana”), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Manajer Investasi akan melakukan Pembagian Hasil Investasi (PHI) yang berasal dari sebagian hasil investasi yang dibukukan oleh Reksadana selama periode 1 bulan terakhir kepada Pemegang Unit Penyertaan Kelas D
    2. PHI tersebut dilakukan dalam bentuk tunai atau non-tunai berupa Unit Penyertaan sebagaimana yang dimuat dalam prospektus Reksadana.
    3. Pemegang Unit Penyertaan Kelas D dengan nilai investasi saat cum date minimal Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) akan menerima PHI secara tunai, sementara untuk Pemegang Unit Penyertaan Kelas D dengan nilai investasi saat cum date lebih rendah dari jumlah tersebut akan memperoleh PHI secara non-tunai berupa tambahan unit penyertaan.
    4. Manajer Investasi akan menetapkan cum date PHI pada tanggal: 30 Desember 2024 dan Ex-date PHI pada tanggal: 2 Januari 2025
    5. Pembayaran PHI dalam bentuk tunai atau non-tunai berupa Unit Penyertaan akan dilakukan pada tanggal: 3 Januari 2025.
    6. Biaya transaksi yang timbul atas pembayaran PHI menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
    7. Harga Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit akan terkoreksi sebesar nilai PHI per unit yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
    8. Perkiraan PHI yang dibagikan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan Kelas D adalah sekitar Rp107.000.000,- (seratus tujuh juta rupiah).*)
      *) sebagai ilustrasi bila menggunakan Informasi NAB SAM OBLIGASI OPTIMA Kelas D per 24 Desember 2024 maka Nilai PHI yang dibagikan tersebut mendekati 0,39% atau Rp3,87 per unit.

    Demikian informasi ini kami sampaikan. Jika Bapak/Ibu memerlukan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi narahubung PT Samuel Aset Manajemen atau melalui nomor telepon (021) 28548800 dan email [email protected]. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

    Hormat kami,
    PT Samuel Aset Manajemen

  • Pembagian Hasil Investasi (“PHI”) pada Reksa Dana SAM OBLIGASI OPTIMA Kelas D – November 2024

    Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu yang selama ini telah memberikan kepercayaan kepada PT Samuel Aset Manajemen untuk mengelola dana Bapak/Ibu melalui Reksa Dana SAM OBLIGASI OPTIMA.
    Sehubungan dengan pengelolaan Reksa Dana SAM OBLIGASI OPTIMA (“Reksadana”), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Manajer Investasi akan melakukan Pembagian Hasil Investasi (PHI) yang berasal dari sebagian hasil investasi yang dibukukan oleh Reksadana selama periode 1 bulan terakhir kepada Pemegang Unit Penyertaan Kelas D
    2. PHI tersebut dilakukan dalam bentuk tunai atau non-tunai berupa Unit Penyertaan sebagaimana yang dimuat dalam prospektus Reksadana.
    3. Pemegang Unit Penyertaan Kelas D dengan nilai investasi saat cum date minimal Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) akan menerima PHI secara tunai, sementara untuk Pemegang Unit Penyertaan Kelas D dengan nilai investasi saat cum date lebih rendah dari jumlah tersebut akan memperoleh PHI secara non-tunai berupa tambahan unit penyertaan.
    4. Manajer Investasi akan menetapkan cum date PHI pada tanggal: 29 November 2024 dan Ex-date PHI pada tanggal: 2 Desember 2024
    5. Pembayaran PHI dalam bentuk tunai atau non-tunai berupa Unit Penyertaan akan dilakukan pada tanggal: 3 Desember 2024.
    6. Biaya transaksi yang timbul atas pembayaran PHI menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
    7. Harga Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit akan terkoreksi sebesar nilai PHI per unit yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
    8. Perkiraan PHI yang dibagikan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan Kelas D adalah sekitar Rp103.000.000,- (seratus tiga juta rupiah).*)
      *) sebagai ilustrasi bila menggunakan Informasi NAB SAM OBLIGASI OPTIMA Kelas D per 26 Oktober 2024 maka Nilai PHI yang dibagikan tersebut mendekati 0,42% atau Rp4,18 per unit.

    Demikian informasi ini kami sampaikan. Jika Bapak/Ibu memerlukan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi narahubung PT Samuel Aset Manajemen atau melalui nomor telepon (021) 28548800 dan email [email protected]. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

    Hormat kami,
    PT Samuel Aset Manajemen

    Download Surat Pemberitahuan PHI November 2024 – SAM Obligasi Opitma Kelas D

  • Pembagian Hasil Investasi (PHI”) pada Reksa Dana SAM OBLIGASI OPTIMA Kelas D – Oktober 2024

    Sehubungan dengan pengelolaan Reksa Dana SAM OBLIGASI OPTIMA (“Reksadana“), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Manajer Investasi akan melakukan Pembagian Hasil Investasi (PHI) yang berasal dari sebagian hasil investasi yang dibukukan oleh Reksadana selama periode 1 bulan terakhir kepada Pemegang Unit Penyertaan Kelas D
    2. PHI tersebut dilakukan dalam bentuk tunai atau non-tunai berupa Unit Penyertaan sebagaimana yang dimuat dalam prospektus Reksadana.
    3. Pemegang Unit Penyertaan Kelas D dengan nilai investasi saat cum date minimal Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) akan menerima PHI secara tunai, sementara untuk Pemegang Unit Penyertaan Kelas D dengan nilai investasi saat cum date lebih rendah dari jumlah tersebut akan memperoleh PHI secara non-tunai berupa tambahan unit penyertaan.
    4. Manajer Investasi akan menetapkan cum date PHI pada tanggal: 31 Oktober 2024 dan Ex-date PHI pada tanggal: 1 November 2024
    5. Pembayaran PHI dalam bentuk tunai atau non-tunai berupa Unit Penyertaan akan dilakukan pada tanggal: 4 November 2024.
    6. Biaya transaksi yang timbul atas pembayaran PHI menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
    7. Harga Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit akan terkoreksi sebesar nilai PHI per unit yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
    8. Perkiraan PHI yang dibagikan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan Kelas D adalah sekitar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).*)

    *) sebagai ilustrasi bila menggunakan Informasi NAB SAM OBLIGASI OPTIMA Kelas D per 28 Oktober 2024 maka Nilai PHI yang dibagikan tersebut mendekati 0,40% atau Rp4,04per unit.

    Demikian informasi ini kami sampaikan. Jika Bapak/Ibu memerlukan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi narahubung PT Samuel Aset Manajemen atau melalui nomor telepon (021) 28548800 dan email [email protected].

    Download surat pemberitahuan

  • Pengumuman Pelaksanaan Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus Reksa Dana SAM Dana Cerdas

    Menindaklanjuti pemberitahuan rencana perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM DANA CERDAS yang telah kami umumkan melalui surat kabar “Harian Ekonomi Neraca” pada 26 September 2024, kami, PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi REKSA DANA SAM DANA CERDAS, dengan ini mengumumkan telah dilaksanakannya perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM DANA CERDAS sehubungan dengan penggantian Bank Kustodian semula ”PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk” menjadi ”PT Bank CIMB Niaga Tbk” yang efektif per tanggal 1 November 2024 sebagaimana termaktub dalam akta Penggantian Bank Kustodian dan Addendum III Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAM DANA CERDAS.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM DANA CERDAS serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.

    Jakarta, 30 November 2024
    Manajer Investasi SAM DANA CERDAS
    PT Samuel Aset Manajemen
    Menara Imperium Lantai Dasar
    Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1 Jakarta Selatan 12980

    berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan


    Pengumuman ini juga dipublikasikan di Harian Neraca, terbit Rabu, 30 Oktober 2024.

  • Pembagian Hasil Investasi (“PHI”) pada Reksa Dana SAM OBLIGASI OPTIMA Kelas D – September 2024

    Sehubungan dengan pengelolaan Reksa Dana SAM OBLIGASI OPTIMA (“Reksadana“), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Manajer Investasi akan melakukan Pembagian Hasil Investasi (PHI) yang berasal dari sebagian hasil investasi yang dibukukan oleh Reksadana selama periode 1 bulan terakhir kepada Pemegang Unit Penyertaan Kelas D
    2. PHI tersebut dilakukan dalam bentuk tunai atau non-tunai berupa Unit Penyertaan sebagaimana yang dimuat dalam prospektus Reksadana.
    3. Pemegang Unit Penyertaan Kelas D dengan nilai investasi saat cum date minimal Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) akan menerima PHI secara tunai, sementara untuk Pemegang Unit Penyertaan Kelas D dengan nilai investasi saat cum date lebih rendah dari jumlah tersebut akan memperoleh PHI secara non-tunai berupa tambahan unit penyertaan.
    4. Manajer Investasi akan menetapkan cum date PHI pada tanggal: 30 September  2024 dan Ex-date PHI pada tanggal: 1 Oktober 2024
    5. Pembayaran PHI dalam bentuk tunai atau non-tunai berupa Unit Penyertaan akan dilakukan pada tanggal: 2 Oktober 2024.
    6. Biaya transaksi yang timbul atas pembayaran PHI menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
    7. Harga Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit akan terkoreksi sebesar nilai PHI per unit yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
    8. Perkiraan PHI yang dibagikan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan Kelas D adalah sekitar Rp85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).*)

    *) sebagai ilustrasi bila menggunakan Informasi NAB SAM OBLIGASI OPTIMA Kelas D per 23 September 2024 maka Nilai PHI yang dibagikan tersebut mendekati 0,50% atau Rp6,15 per unit.

    Demikian informasi ini kami sampaikan. Jika Bapak/Ibu memerlukan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi narahubung PT Samuel Aset Manajemen atau melalui nomor telepon (021) 28548800 dan email [email protected].

  • Pembagian Hasil Investasi (“PHI”) pada Reksa Dana SAM SUKUK SYARIAH SEJAHTERA – September Q3 2024

    Sehubungan dengan pengelolaan Reksa Dana SAM SUKUK SYARIAH SEJAHTERA (“Reksadana”), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Manajer Investasi akan melakukan Pembagian Hasil Investasi (PHI) yang berasal dari sebagian hasil investasi yang dibukukan oleh Reksadana selama periode 3 bulan terakhir.
    2. PHI tersebut dilakukan dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
    3. PHI dengan nilai minimal Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dibagikan ke nasabah secara tunai dan PHI yang lebih rendah dari nilai tersebut dibagikan dalam bentuk tambahan Unit Penyertaan.
    4. Manajer Investasi akan menetapkan Cum Date PHI pada tanggal: 30 September 2024 dan Ex-date PHI pada tanggal: 1 Oktober 2024.
    5. Pembayaran PHI dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan akan dilakukan pada tanggal: 2 Oktober 2024
    6. Biaya transaksi yang timbul atas pembayaran PHI menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
    7. Harga NAV per unit akan terkoreksi sebesar nilai PHI per unit yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.*
    8. Perkiraan PHI yang dibagikan adalah sekitar Rp590.000.000,- (lima ratus sembilan puluh juta rupiah) untuk seluruh Pemegang Unit Penyertaan SAM Sukuk Syariah Sejahtera.*

    *) sebagai ilustrasi bila nilai total PHI sebagaimana disebutkan di atas dibagikan dengan menggunakan informasi NAB SAM Sukuk Syariah Sejahtera tanggal 23 September 2024 maka setiap Pemegang Unit Penyertaan akan menerima PHI sekitar Rp29,64 per unit. Harga NAB per unit akan terkoreksi sebesar PHI per unit yang dibagikan tersebut atau sekitar -1,24%. Nilai PHI per unit penyertaan dapat berubah sesuai dengan jumlah Unit Penyertaan saat Cum Date.

    Demikian informasi ini kami sampaikan. Jika Bapak/Ibu memerlukan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi narahubung PT Samuel Aset Manajemen atau melalui nomor telepon (021) 28548800 dan email [email protected].