Samuel Aset Manajemen

Tag: pengumuman

  • Pengumuman Pelaksanaan Perubahan  Kontrak Investasi Kolektif (‘KIK’) dan Prospektus  Reksa Dana SAM DANA OBLIGASI STRATEGIS

    Pengumuman Pelaksanaan Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (‘KIK’) dan Prospektus Reksa Dana SAM DANA OBLIGASI STRATEGIS

    Menindaklanjuti rencana perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM DANA OBLIGASI STRATEGIS yang telah diumumkan melalui surat kabar “Harian Ekonomi Neraca” tertanggal 3 April 2023, kami, PT Samuel Aset Manajemen, berkedudukan di Jakarta, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SAM DANA OBLIGASI STRATEGIS, dengan ini mengumumkan bahwa telah dilaksanakannya perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM DANA OBLIGASI STRATEGIS.   

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM DANA OBLIGASI STRATEGIS serta pihak-pihak yang berkepentingan.

    Jakarta, 2 Mei 2023

    Manajer Investasi,
    REKSA DANA SAM DANA OBLIGASI STRATEGIS
    PT Samuel Aset Manajemen
    Menara Imperium, Lantai Dasar,
    Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980

    Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

    *Pemberitahuan ini juga dipublikasikan di Harian Neraca, terbit 2 Mei 2023, hal 6.

  • Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus Reksa Dana SAM Dana Obligasi Strategis

    PT Samuel Aset Manajemen, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SAM DANA OBLIGASI STRATEGIS (“SAM DANA OBLIGASI STRATEGIS”), dengan ini mengumumkan rencana perubahan KIK dan Prospektus SAM DANA OBLIGASI STRATEGIS terkait hal-hal sebagai berikut:

    I. Perubahan fitur-fitur dalam SAM DANA OBLIGASI STRATEGIS sebagai berikut :
    a. Perubahan ketentuan batas minimum penjualan awal Unit Penyertaan dari semula sebesar Rp 5.000.000.000.- (lima miliar Rupiah) menjadi sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah); dani
    b. Penambahan ketentuan mengenai biaya bea meterai yang menjadi beban bagi Pemegang Unit Penyertaan SAM DANA OBLIGASI STRATEGIS (jika ada).

    II. Penyesuaian ketentuan dalam KIK dan Prospektus terhadap Undang-Undang, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”) antara lain sebagai berikut:
    a. Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
    b. POJK Nomor: 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan;
    c. POJK Nomor: 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan;
    d. POJK 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan atas POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
    e. POJK Nomor: 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana;
    f. POJK Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
    g. POJK Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana;
    h. POJK Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan;
    i. POJK Nomor: 06/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan;
    j. POJK Nomor: 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;
    k. SEOJK Nomor: 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.

    Rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat dibaca atau diakses melalui situs web Manajer Investasi.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan SAM DANA OBLIGASI STRATEGIS serta pihak-pihak yang berkepentingan.

    Jakarta, 3 April 2023

    Manajer Investasi
    PT Samuel Aset Manajemen
    Menara Imperium, Lantai Dasar, Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980

    berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

    *Pengumuman ini juga dipublikasikan di Harian Neraca, terbit 3 April 2023

  • PENGUMUMAN RENCANA PEMBUBARAN REKSA DANA SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG

    PENGUMUMAN RENCANA PEMBUBARAN REKSA DANA SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG

    PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi REKSA DANA SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG (“Manajer Investasi”) dengan ini mengumumkan rencana pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG (“SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG”).

    Berkaitan dengan rencana tersebut di atas, dengan ini Manajer Investasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Manajer Investasi dan Citibank, N.A., Indonesia selaku Bank Kustodian (“Bank Kustodian) telah sepakat untuk melakukan pembubaran dan likuidasi SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG sebagaimana termaktub dalam Kesepakatan Pembubaran SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG tertanggal 17 Mei 2021.
    2. SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG akan dibubarkan karena seluruh Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan penjualan kembali atas seluruh Unit Penyertaan SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG yang dimilikinya sehingga saat ini sudah tidak terdapat Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa dalam SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG yang mengakibatkan total Nilai Aktiva Bersih SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG di bawah Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah).
    3. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah memutuskan untuk membubarkan SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG tanpa menunggu berakhirnya jangka waktu kewajiban membubarkan Reksa Dana dengan Nilai Aktiva Bersih SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 45 huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif junctis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Pasal 68 huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah.
    4. Pada tanggal 19 Mei 2021, Manajer Investasi telah memberitahukan rencana pembubaran SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat nomor 1125/MKT/SAM/v/21 dan telah menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG terhitung sejak tanggal 11 Mei 2021.
    5. Pembubaran dan dimulainya proses likuidasi akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta pembubaran SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG yang dibuat di hadapan notaris.

    Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik.

    Jakarta, 19 Mei 2021
    Manajer Investasi selaku Likuidator
    REKSA DANA SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG
    PT Samuel Aset Manajemen

  • PENGUMUMAN RENCANA PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI SAM DANA MISBAH SYARIAH

    PENGUMUMAN RENCANA PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI SAM DANA MISBAH SYARIAH

    PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI SAM DANA MISBAH SYARIAH (“Manajer Investasi”) dengan ini mengumumkan rencana pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI SAM DANA MISBAH SYARIAH.

    Berkaitan dengan rencana tersebut di atas, dengan ini Manajer Investasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk selaku Bank Kustodian REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI SAM DANA MISBAH SYARIAH, telah sepakat untuk melakukan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI SAM DANA MISBAH SYARIAH sebagaimana termaktub dalam Kesepakatan Pembubaran REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI SAM DANA MISBAH SYARIAH tertanggal 5 Mei 2021 dan sesuai Pasal 45 butir e POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Pasal 31.1. butir (iv) Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI SAM DANA MISBAH SYARIAH, REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI SAM DANA MISBAH SYARIAH wajib dibubarkan apabila Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk melakukan pembubaran REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI SAM DANA MISBAH SYARIAH.
    2. Pada tanggal 6 Mei 2021, Manajer Investasi telah memberitahukan rencana pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI SAM DANA MISBAH SYARIAH, kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Direksi PT Samuel Aset Manajemen Nomor 1058/MKT/SAM/v/21 tanggal 6 Mei 2021.
    3. Pada tanggal 4 Mei 2021, Manajer Investasi melalui surat Nomor 1040/OPS/SAM/v/21 tanggal 4 Mei 2021 telah menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI SAM DANA MISBAH SYARIAH terhitung sejak tanggal 5 Mei 2021.
    4. Pembubaran dan dimulainya proses likuidasi akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta pembubaran REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI SAM DANA MISBAH SYARIAH di hadapan notaris.

    Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik.

    Jakarta, 6 Mei 2021
    Manajer Investasi
    REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI SAM DANA MISBAH SYARIAH

    PT Samuel Aset Manajemen

    Manajer Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

  • PENGUMUMAN RENCANA PEMBUBARAN REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI DUA

    PENGUMUMAN RENCANA PEMBUBARAN REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI DUA

    PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI DUA (“Manajer Investasi”) dengan ini mengumumkan rencana pembubaran dan likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI DUA.

    Berkaitan dengan rencana tersebut di atas, dengan ini Manajer Investasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1.  Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk selaku Bank Kustodian (”Bank Kustodian”) telah sepakat untuk melakukan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI DUA sebagaimana termaktub dalam Kesepakatan Pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI DUA tertanggal 14 April 2021.

    2.  REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI DUA akan dibubarkan karena seluruh Efek bersifat utang yang menjadi basis nilai proteksi atas pokok investasi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI DUA telah jatuh tempo pada tanggal 23 Desember 2020 dan Manajer Investasi telah melakukan pelunasan dan telah menginstruksikan Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI DUA yang telah diterbitkan sebagaimana ternyata dalam Laporan Nilai Aktiva Bersih per tanggal 28 Desember 2020, sehingga saat ini sudah tidak ada lagi Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa dalam REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI DUA.

    3.  Pada tanggal 16 April 2021, Manajer Investasi telah memberitahukan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI DUA kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Direksi PT Samuel Aset Manajemen Nomor 863/MKT/SAM/iv/21  tanggal 16 April 2021.                           

    4.  Pada tanggal 29 Desember 2020, Manajer Investasi melalui surat Nomor 2987/ops/XII/2020/SAM tanggal 29 Desember 2020 telah menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI DUA terhitung sejak tanggal 28 Desember 2020.

    5.  Pembubaran dan dimulainya likuidasi akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI DUA di hadapan Notaris.

    Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik.

    Jakarta, 16 April 2021

    Manajer Investasi selaku Likuidator
    REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI DUA PT Samuel Aset Manajemen

  • PENGUMUMAN RENCANA PEMBUBARAN  REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 6

    PENGUMUMAN RENCANA PEMBUBARAN REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 6

    PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 6 (“Manajer Investasi”) dengan ini mengumumkan rencana pembubaran dan likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 6.

    Berkaitan dengan rencana tersebut di atas, dengan ini Manajer Investasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1.    Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk selaku Bank Kustodian (”Bank Kustodian”) telah sepakat untuk melakukan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 6 sebagaimana termaktub dalam Kesepakatan Pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 6 tertanggal 14 Agustus 2020.

    2.    REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 6 akan dibubarkan karena seluruh Efek bersifat utang yang menjadi basis nilai proteksi atas pokok investasi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 6 telah jatuh tempo pada tanggal 18 Juni 2020 dan Manajer Investasi telah melakukan pelunasan dan telah menginstruksikan Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 6 yang telah diterbitkan sebagaimana ternyata dalam Laporan Nilai Aktiva Bersih per tanggal 18 Juni 2020, sehingga saat ini sudah tidak ada lagi Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa dalam REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 6.

    3.    Pada tanggal 18 Agustus 2020, Manajer Investasi telah memberitahukan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 6 kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Direksi PT Samuel Aset Manajemen Nomor 1926/MKT/SAM/viii/20 tanggal 18 Agustus 2020.

    4.    Pada tanggal 14 Agustus 2020, Manajer Investasi melalui surat Nomor 1925/MKT/SAM/viii/20 tanggal 14 Agustus 2020 telah menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 6 terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2020.

    5.    Pembubaran dan dimulainya likuidasi akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 6 di hadapan Notaris.

    Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik.

    Jakarta, 18 Agustus 2020  
    Manajer Investasi selaku Likuidator
    REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 6PT Samuel Aset Manajemen

    Samuel Aset Manajemen terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

  • Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (‘KIK’) dan Prospektus Reksa Dana SAM Dana Cerdas

    Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (‘KIK’) dan Prospektus Reksa Dana SAM Dana Cerdas

    PT Samuel Aset Manajemen, berkedudukan di Jakarta, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SAM DANA CERDAS, dengan ini mengumumkan rencana perubahan KIK dan Prospektus sehubungan dengan perubahan ketentuan mengenai kebijakan pembagian hasil investasi, yaitu:

    Semula: “Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.”

    Menjadi: “Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam SAM DANA CERDAS tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.

    Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.”

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM DANA CERDAS serta pihak-pihak yang berkepentingan.

  • Pengumuman Rencana Perubahan KIK dan Prospektus Reksa Dana SAM Sukuk Syariah Sejahtera

    Pengumuman Rencana Perubahan KIK dan Prospektus Reksa Dana SAM Sukuk Syariah Sejahtera

    PT SAMUEL ASET MANAJEMEN, berkedudukan di Jakarta, selaku Manajer Investasi Reksa Dana SAM Sukuk Syariah Sejahtera, dengan ini mengumumkan rencana perubahan KIK dan Prospektus sebagai berikut:

    1. Perubahan Batas Minimum Pembelian Awal Unit Penyertaan, Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Batas Minimum Pengalihan Investasi menjadi Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah);
    2. Perubahan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) menjadi maksimum 1% (satu persen);
    3. Perubahan Kebijakan Investasi, untuk mengoptimalkan kinerja SAM SUKUK SYARIAH SEJAHTERA, sebagai berikut:

     Semula:

    • minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 98% (sembilan puluh delapan persen) pada Efek Sukuk; dan
    • minimum 2% (dua persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Instrumen Pasar Uang yang bersifat Syariah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Menjadi:

    • minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk; dan
    • minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Instrumen Pasar Uang Syariah dan/atau Efek Syariah bersifat Ekuitas;

    sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    1. Penambahan ketentuan Batas Maksimum Pengalihan Investasi sebesar sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SAM SUKUK SYARIAH SEJAHTERA pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi;
    1. Perubahan ketentuan Pengalihan Investasi, semula dapat dialihkan ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali reksa dana pasar uang dan reksa dana terproteksi, menjadi dapat dialihkan ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan yang dikelola oleh Manajer Investasi.
    1. Penambahan fitur elektronik untuk pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi dan penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan;
    2. Penyesuaian ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan Peraturan-peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”);
    1. Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana SAM Sukuk Syariah Sejahtera serta pihak-pihak yang berkepentingan.

     

    ====

    Informasi ini juga dimuat di Harian Neraca, 29 Agustus 2017
    Iklan Rencana Perubahan SAM Sukuk Syariah Sejahtera

  • Pengumuman Rencana Perubahan KIK dan Prospektus Reksa Dana SAM Dana Berkembang

    Pengumuman Rencana Perubahan KIK dan Prospektus Reksa Dana SAM Dana Berkembang

    PT SAMUEL ASET MANAJEMEN, berkedudukan di Jakarta, selaku Manajer Investasi Reksa Dana SAM DANA BERKEMBANG, dengan ini mengumumkan rencana perubahan KIK dan Prospektus sebagai berikut:

    1. Perubahan jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan semula 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan menjadi 1.000.000.000 (satu miliar Unit Penyertaan);
    2. Perubahan Batas Minimum Pembelian Awal Unit Penyertaan, Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Batas Minimum Pengalihan Investasi menjadi Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah);
    3. Perubahan Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) menjadi maksimum 1% (satu persen);
    4. Penambahan ketentuan Batas Maksimum Pengalihan Investasi sebesar sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SAM Dana Berkembang pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi;
    5. Penambahan fitur transaksi elektronik sesuai dengan SEOJK Nomor: 7/SEOJK.04/2014 tanggal 24 April 2014 tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face to Face) Dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana Melalui Pembukaan Rekening Secara Elektronik, Serta Tata Cara Penjualan (Subscription), Pengalihan dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana Secara Elektronik dan fitur Laporan Bulanan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang atas persetujuan Pemegang Unit Penyertaan dapat dalam bentuk dokumen elektronik yang dikirimkan ke alamat e-mail Pemegang Unit Penyertaan yang didaftarkan oleh Pemegang Unit Penyertaan;
    6. Penyesuaian ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan Peraturan-peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”);
    7. Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana SAM DANA BERKEMBANG serta pihak-pihak yang berkepentingan.