SAM Ulasan Ekonomi dan Pasar Harian Kamis 3 September 2020

Kilas Pasar

 

Pada perdagangan Rabu (2/9), pasar saham Amerika membukukan kenaikan secara kompak. Dow naik 454,84 poin, atau 1,59%, menjadi 29.100,50. S&P 500 naik 1,5% menjadi 3.580,84, sedangkan Nasdaq Composite naik 1% menjadi 12.056,44   

 

Sementara itu indeks di Eropa juga tercatat menguat secara kompak dengan FTSE dan Stoxx600 masing-masing ditutup naik 1,35% dan 1,66% menjadi 5.940,95 dan 371,28.

 

Pagi ini, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS berada pada level RP 14.745,0. Sementara itu, komoditas utama dunia, yaitu minyak WTI dan Brent menguat masing-masing sebesar 0,65% dan 0,43%.

 

Prediksi Hari Ini

 

Pasar diperkirakan bergerak mix hari ini. Pagi ini, Nikkei 225 dibuka dengan kenaikan sebesar 1,31% dan Kospi naik sebesar 0,93%. Di sisi lain, indeks futures di Amerika Serikat juga tercatat beragam, di mana Dow Jones dan S&P 500 naik masing-masing sebesar 0,03% dan 0,04%. Sementara Nasdaq turun 0,04%.

 

Isu Ekonomi dan Pasar

 

Australia jatuh ke dalam resesi pertama dalam tiga dekade pada Rabu (2/9), setelah ekonominya kontraksi 7% pada kuartal II 2020, menyusul kontraksi 0,3% pada triwulan sebelumnya. Semakin banyak negara di dunia yang resesi karena terdampak wabah virus corona Covid-19. Selama dua hari berturut-turut sebelum pengumuman dari Australia, Brasil dan Italia juga mengumumkan resesi ekonomi.

 

Sebanyak 76 negara kaya  berkomitmen untuk mengikuti program pengadaan  vaksin Covid-19 global yang dipimpin Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) guna membantu membeli dan mendistribusikan vaksin secara adil. Amerika Serikat (AS) pada Selasa (1/9) menyatakan bahwa mereka tidak akan bergabung dengan program tersebut karena keberatan Pemerintah Trump atas keterlibatan WHO.

 

Rencana Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang )Perppu) mengenai stabilitas sistem keuangan ditargetkan keluar pada September 2020. Perppu ini akan merombak semua beleid yang ada tentang stabilitas sistem keuangan seperti, UU Bank Indonesia, UU Lembaga Penjamin Simpanan, UU Otoritas Jasa Keuangan, UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, UU Perbankan, dan UU Keuangan Negara. Namun demikian, Perppu ini diyakini akan tetap sejalan dengan revisi UU yang berkaitan.

 

Melalui tulisan ini, kami kembali menyerukan kepada seluruh mitra investasi SAM untuk selalu menjaga kesehatan, mengikuti semua protokol kesehatan, menjaga jarak sosial dan fisik, serta seoptimal mungkin untuk melakukan aktivitas dari rumah. Semoga kita berhasil.

 

 

 

Best Regards,

SAM Investment

SAM-Ulasan-Ekonomi-dan-Pasar-Harian—3-September-2020.pdf