Merujuk kepada Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus Reksa
Dana SAM Indonesian Equity Fund yang diumumkan melalui Pengumuman pada Surat Kabar
Harian Ekonomi Neraca, tanggal 29 September 2017, PT SAMUEL ASET MANAJEMEN,
berkedudukan di Jakarta, selaku Manajer Investasi Reksa Dana SAM Indonesian Equity Fund
dengan ini mengumumkan revisi atas rencana perubahan KIK dan Prospektus menjadi
sebagai berikut:
1. Perubahan Batas Minimum Pembelian Awal Unit Penyertaan, Batas Minimum Penjualan
Kembali Unit Penyertaan dan Batas Minimum Pengalihan Investasi menjadi Rp. 100.000,-
(seratus ribu Rupiah);
2. Perubahan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) menjadi
maksimum 1% (satu persen);
3. Penambahan ketentuan Batas Maksimum Pengalihan Investasi sebesar sampai dengan
20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SAM INDONESIAN EQUITY FUND
pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi;
4. Perubahan ketentuan Pengalihan Investasi semula dapat dialihkan ke Reksa Dana lainnya
yang memiliki fasilitas pengalihan yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali reksa
dana pasar uang dan reksa dana terproteksi, menjadi dapat dialihkan ke Reksa Dana
lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan yang dikelola oleh Manajer Investasi;
5. Penambahan fitur elektronik untuk pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan
serta pengalihan investasi dan penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi
Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan;
6. Penyesuaian ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“POJK”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”) sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan;
b. Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor III.C.7 yang
merupakan salinan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-326/BL/2012
tanggal 14 Juni 2012 tentang Sub Rekening Efek Pada Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian;
c. POJK Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen
Sektor Jasa Keuangan;
d. POJK Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif
Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan;
e. POJK Nomor: 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek
Reksa Dana;
f. POJK Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif;
g. POJK Nomor: 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan
Investasi Terpadu;
h. POJK Nomor: 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program
Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme;
i. SEOJK Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan
Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan;
j. SEOJK Nomor: 7/SEOJK.04/2014 tanggal 24 April 2014 tentang Penerapan
Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face to Face) Dalam Penerimaan Pemegang Efek
Reksa Dana Melalui Pembukaan Rekening Secara Elektronik, Serta Tata Cara Penjualan
(Subscription), Pengalihan dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana
Secara Elektronik;
k. SEOJK Nomor: 12/SEOJK.07/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang Penyampaian
Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan;
l. SEOJK Nomor: 13/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Perjanjian Baku;
m. SEOJK Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan dan
Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen; dan
n. SEOJK Nomor: 1/SEOJK.04/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Prosedur
Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana; dan
7. Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan kebijakan Otoritas
Jasa Keuangan.
Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana
Sam Indonesian Equity Fund serta pihak-pihak yang berkepentingan.
Iklan ini terbit di harian Neraca 29 September 2017

Leave a Reply