Merujuk kepada Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan
Prospektus Reksa Dana SAM Sukuk Syariah Sejahtera yang diumumkan
melalui Pengumuman pada Harian Ekonomi Neraca, tanggal 29 Agustus 2017,
PT SAMUEL ASET MANAJEMEN, berkedudukan di Jakarta, selaku Manajer
Investasi Reksa Dana SAM Sukuk Syariah Sejahtera, dengan ini
mengumumkan revisi atas rencana perubahan KIK dan Prospektus menjadi
sebagai berikut:
1. Perubahan Batas Minimum Pembelian Awal Unit Penyertaan, Batas
Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Batas Minimum
Pengalihan Investasi menjadi Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah);
2. Perubahan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee)
menjadi maksimum 1% (satu persen);
3. Penambahan ketentuan Batas Maksimum Pengalihan Investasi sebesar
sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih Reksa
Dana SAM SUKUK SYARIAH SEJAHTERA pada Hari Bursa diterimanya
permohonan pengalihan investasi;
4. Perubahan ketentuan Pengalihan Investasi, semula dapat dialihkan ke
Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan yang dikelola oleh
Manajer Investasi, kecuali reksa dana pasar uang dan reksa dana
terproteksi, menjadi dapat dialihkan ke Reksa Dana lainnya yang memiliki
fasilitas pengalihan yang dikelola oleh Manajer Investasi.
5. Penambahan fitur elektronik untuk pembelian dan penjualan kembali Unit
Penyertaan serta pengalihan investasi dan penyampaian Laporan Bulanan
dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit
Penyertaan;
6. Penyesuaian ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan Peraturan-
peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) dan Surat Edaran Otoritas
Jasa Keuangan (“SEOJK”);
7. Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan
kebijakan Otoritas Jasa Keuangan.
Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit
Penyertaan Reksa Dana SAM Sukuk Syariah Sejahtera serta pihak-pihak yang
berkepentingan.
Iklan ini terbit di harian Neraca 25 September 2017

Leave a Reply