Pemerintah berencana memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari saat ini sebesar 25% menjadi 17%-18% yang akan diajukan dalam revisi Undang-undang tentang pajak. Penurunan ini akan berdampak pada menurunnya penerimaan pajak dan semakin terbatasnya belanja negara tetapi disaat yang sama akan menjadi insentif bagi korporasi untuk berinvestasi.
Presiden AS Trump akan mengajukan penurunan tarif pajak korporasi dan insetif untuk perusahaan multinasional AS yang akan membawa kembali uangnya ke AS. Reformasi pajak ini tidak hanya dilakukan di AS, tetapi di banyak negara lainnya sebagai salah satu bahasan dalam pertemuan G20 Maret lalu. Pemangkasan pajak ini dimaksudkan untuk mendorong perekonomian melalui investasi. Efek kebijakan ini diperkirakan bisa mendorong perekonmian. IMF perkirakan ekonomi AS tumbuh 2,3% di 2017 dan 2,5% di 2018.
Regards,
Lana Soelistianingsih
Chief Economist and Head of Research
PT SAMUEL ASET MANAJEMEN
Menara Imperium Ground Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1 Jakarta Selatan 12980 Indonesia
t. +62-21-2854 8828 | f. +62-21-8317474 |www.sam.co.id
Ulasan-Ekonomi-Harian-Jumat-28-April-2017.pdf