PERNYATAAN RESMI PT SAMUEL ASET MANAJEMEN SEHUBUNGAN DENGAN PENGANGKATAN Dr. LANA SOELISTIANINGSIH SEBAGAI ANGGOTA DEWAN KOMISIONER MERANGKAP KEPALA EKSEKUTIF LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Mitra Investasi dan Sahabat SAM yang kami hormati,
Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 10/M tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, telah mengangkat Dr. Lana Soelistianingsih, Director – Chief Economist & Head of Research PT Samuel Aset Manajemen (SAM), sebagai Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Atas nama seluruh karyawan SAM dan Samuel Group, kami mengucapkan selamat kepada Ibu Lana atas pengangkatan ini.
Selama lebih dari 24 tahun bergabung dengan Samuel Group, termasuk di dalamnya 7 tahun bersama SAM, Ibu Lana telah turut mewarnai perjalanan usaha kami.
Pada saat yang sama, Ibu Lana juga telah menjadi thought leader yang pandangan, analisis, dan masukannya tentang perekonomian Indonesia dinanti oleh beragam kalangan, termasuk media dalam dan luar jaringan, baik nasional maupun internasional.
Penunjukan ini tentu merupakan sebuah kehilangan bagi SAM dan Samuel Group. Namun demikian, kami percaya dan turut mendoakan, kiranya Ibu Lana diberikan kelancaran, kemudahan, dan keberhasilan, dalam menunaikan tugas sebagai Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan.
Selanjutnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku serta AD / ART Perseroan, SAM akan menjalankan proses yang telah diatur terkait dengan regenerasi dan pengembangan SDM.
Adapun kegiatan perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“SAM Berikan Beasiswa sekaligus Pelatihan Kepemimpinan untuk Mahasiswa Indonesia Bagian Timur”
Makassar. 5 Oktober 2019. Sekitar 100 mahasiswa dan 7 Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia bagian timur yakni Universitas Udayana (UNUD). Universitas Nusa Cendana (UNDANA), Universitas Hasanudin (UNHAS). Universitas Tadulako (UNTAD), Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT), Universitas Pattimura (UNPAITI). dan Universitas Cenderawasih (UNCEN) mengikuti latihan kepemimpinan “Samuel Leadership Camp I Batch 1” di Balai Diklat BP-PAUD, Makassar – Sulawesi Selatan. Mereka adalah para penerima beasiswa yang dikelola oleh Yayasan Karya Salemba Empat dan donatur pemberi beasiswa PT Samuel Aset Manaiemen. Acara tersebut dilakukan oeh Presiden Direktur PT Samuel Aset Manajemen (SAM), Agus B. Yanuar dan Chief Operanting Officer Yayasan Karya Salemba Empat (KSE), Hengky Poerwowidagdo.
Tahun 2019, SAM terus melanjutkan komitmennya dalam memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui berbagai program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Sodal Responsibility) yang berkelanjutan. SAM memberikan beasiswa kepada tingkat sekolah hingga mahasiswa perguruan tinggi negeri melalui Program Beasiswa SAM. Beasiswa ini
diberikan dengan latar belakang prestasi akademik maupun non akademik yang baik
serta karena keterbatasan ekononomi.
Selain beasiswa regular berbentuk dukungan finansial per bulan sampai lulus. SAM juga memberikan pelatihan kepemimpinan yang disebut Samuel Leardership Camp. Selama lima hari. 4-3 Oktober 2019 para peserta akan menerima materi yang meliputi pembootukan karakter pemimpin, motivatisi diri, keterampilan manajemen, peningkatan krealivitas, pemunculan gagasan dan ide, teknik berkomunikasi, disiplin, perencanaan program sosial kemasyarakatan, dan berbagai soft skill lainnya mengenai kepemimpinan.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan rasa percaya diri,
membentuk karakter disiplin dan tangguh. Cinta tanah air, mandiri sMa siap
untuk berkontribusi bagi bangsa dan negara. Kali ini, materi akan ditekankan pada
aspek implementasinya. Tentunya, ini akan memberikan gambaran lebih mendalam
bagi mahasiswa Indonesia Timur bagaimana memacu dirinya untuk menjadi pemimpin
yang berkualitas dan siap bersaing serta berkontribsi, jelas Hengky Poerwowidagdo.
Agus B. Yanuar mengatakan bahwa salah satu sumber daya
yang meniadi kekuatan besar bagi bangsa Indonesia adalah sumber daya manusia,
salah satunya mahasiswa. Generasi muda perlu kita berikan kesempatan lebih luas
untuk mengembangkan dirinya. Ini penting, mengingat dalam lima hingga seputuh
tahun ke depan mereka akan menjadi pemimpin yang produktif
dalam membangun Indonesia,” ujamya.
Agus mengungkapkan bahwa melalui Program Beasiswa SAM, kami berharap
akan lahir generasi unggul, memiliki inlegritas, cerdas, berwawasan kebangsaan dan yang tak
kalah pentingnya adalah memiliki jiwa sosial kemasyarakatan.
Hengky Poerwowidagdo, menjelaskan bahwa “Kami membuka kesempatan lebih luas lagi bagi mahasiswa S1 yang memiliki keterbatasan ekooomi untuk memperoteh beaSiswa. Saat ini kami telah bekerjasama dengan 32 Perguruan Tinggi Negeri dan Sabang sampai Merauke untuk menyalurkan beasiswa diantaranya dari berbagai perusahaan yang salah satunya adalah PT SAM. Hengky juga mengungkapkan penghargaannya kepada PT SAM yang telah membekali penerima beasiswa ini dengan softskill disamping bantuan dana pendidikan. ‘Kami berharap akan banyak lagi perusahaan yang mau berpartisipasi aktif membangun generasi muda seperti yang dilakukan oleh PT SAM ini,” tutupnya .
*****
Tentang PT Samuel Aset Manajemen (SAM) PT Samuel Aset Manajemen (SAM) adalah perusahaan manajer investasi swasta nasional di Indonesia, yang secara konsisten mencetak imbal hasil di atas rata-rata acuan pasar. Berdiri sejak tahun 1997, SAM menyediakan rangkaian lengkap manajemen investasi bagi investor domestik dan intemasional. SAM didirikan sesuai dengan Akta No. 166 tanggal 14 Mei 1997 dengan izin usaha Manaier Investasi dari BAPEPAM Nomor SK Kep. 6/PM/MU/1997 tanggal 21 Agustus 1997. SAM dikelola oIeh tim yang propfesional dan berpengalaman dengan rekam jeiak yang telah terbuktik~ secara konsisten menghasilkann imbal hasi di atas ratarata imbal hasil pasar Indonesia.
SAM memiliki visi yakni menjadi milra investasi sepanjang masa (Your Lifelong Investment Partner).
Di samping visi tersebut, SAM memiliki misi sebagai berikut:
Memberikan kinerja produk yang optimal (Best Performance)
Memiliki tata kelota usaha dan tata kelola investasi yang (Good Corporate Governance)
Memberikan layanan jasa yang terbaik (Service Excelence)
Tentang Karya Salemba Empat Yayasan Karya Satemba Empat (KSE) didirikan pacta tahun 1998 oleh delapan orang alumni FEUI Angkalan 1984 yang percaya bahwa masa depan bangsa sangat ditentukan dari tingkat pendidikan yang didapat. Mareka merasa bahwa negara telah banyak membantu di masa kuliah. sehingga mereka berkewajiban untuk memberikan kembali subsidi yang telah diberikan Negara. Bentuk pengembalian yang mereka lakukan adalah dengan memberikan beasiswa kepada para mahasiswa yang mengalamj kesulitan finansial untuk menyelesaikan studi mereka. Yayasan Karya Salemba Empat percaya bahwa upaya bersama-sama dalam mencerdaskan kehidupan Bangsa adalah kunci untuk masa depan Bangsa. Melalui pendidikan akan menghasilkan insan-insan yang cerdas yang menjadi modal utama bangsa ini. Kami berkeeyakinan bahwa setiap insan manusia harus diberi kesempatan yang sama dalam pendidikan. Kerjasama yang baik yang telah terjalin antara Yayasan, Donatur dan Civitas Akademika selama ini menjadi faktor utama semakin berkembang pesatnya Yayasan Karya Salemba Empat. Kami akan terus fokus untuk memfasilitasi jenjang pendidikan formal melalu program beasiswa bagi para mahasiswa yang mengalami kesulitan finansial di Perguruan Tinggi Negeri di seluruh Indonesia.
Sesuai Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016
tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif (“POJK Tentang
Reksa Dana Berbentuk KIK”), PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SAM ABADI TERPROTEKSI I (“Manajer Investasi”) dengan ini
mengumumkan rencana pembubaran dan likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI SAM ABADI TERPROTEKSI I (“SAM ABADI TERPROTEKSI I”).
Berkaitan dengan rencana tersebut di atas, dengan
ini Manajer Investasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Manajer Investasi dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk selaku Bank Kustodian (“Bank Kustodian) telah sepakat untuk melakukan pembubaran dan likuidasi SAM ABADI TERPROTEKSI I sebagaimana termaktub dalam Kesepakatan Pembubaran SAM ABADI TERPROTEKSI I tertanggal 12 Juli 2019.
SAM ABADI TERPROTEKSI I telah jatuh tempo pada tanggal 4 Februari 2019 dan Manajer Investasi telah melakukan pelunasan dan menginstruksikan Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan SAM ABADI TERPROTEKSI I yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sehingga saat ini sudah tidak terdapat Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa dalam SAM ABADI TERPROTEKSI I.
Pada tanggal 16 Juli 2019, Manajer Investasi telah memberitahukan rencana pembubaran SAM ABADI TERPROTEKSI I kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pembubaran dan dimulainya proses likuidasi akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta pembubaran SAM ABADI TERPROTEKSI I yang dibuat di hadapan notaris.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik.
Jakarta, 16 Juli 2019
Manajer Investasi
selaku Likuidator REKSA DANA TERPROTEKSI SAM ABADI TERPROTEKSI I
PT
SAMUEL ASET MANAJEMEN
*Informasi keterbukaan ini terbit di harian Neraca 16 Juli 2019
Sesuai Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK
Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK”), PT
Samuel Aset Manajemen (“Manajer Investasi”)
selaku manajer investasi REKSA DANA TERPROTEKSI
SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 2 dengan ini mengumumkan
rencana pembubaran dan likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI
SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 2 (“SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI
2”).
Berkaitan
dengan rencana tersebut di atas, dengan ini Manajer Investasi menyampaikan
hal-hal sebagai berikut:
Manajer
Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk selaku bank
kustodian
(“Bank Kustodian”)
telah sepakat untuk melakukan pembubaran dan likuidasi SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 2 sebagaimana termaktub dalam Kesepakatan
Pembubaran SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 2 tertanggal 28 Desember 2018.
SAM
SEJAHTERA TERPROTEKSI 2 telah jatuh tempo pada tanggal 30 Oktober 2018 dan
Manajer Investasi telah melakukan pelunasan serta menginstruksikan Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan SAM SEJAHTERA
TERPROTEKSI 2
yang telah diterbitkan sehingga saat ini sudah tidak
terdapat Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa dalam SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI
2.
Pada
tanggal 8 Januari 2019, Manajer Investasi telah memberitahukan rencana
pembubaran SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 2 kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pembubaran
dan dimulainya proses likuidasi akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta
pembubaran SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 2 yang dibuat di hadapan notaris.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik.
Jakarta, 8 Januari 2019 Manajer Investasi selaku Likuidator REKSA DANA TERPROTEKSI SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 2 PT SAMUEL ASET MANAJEMEN
*Informasi Keterbukaan ini terbit di Harian Ekonomi Neraca, terbit Selasa, 8 Januari 2019.
PT Samuel Aset Manajemen, berkedudukan di Jakarta, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SAM DANA CERDAS, dengan ini mengumumkan rencana perubahan KIK dan Prospektus sehubungan dengan perubahan ketentuan mengenai kebijakan pembagian hasil investasi, yaitu:
Semula: “Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.”
Menjadi: “Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam SAM DANA CERDAS tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.”
Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM DANA CERDAS serta pihak-pihak yang berkepentingan.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada nasabah setia SAM, dengan ini kami beritahukan bahwa SAM melakukan perubahan Minimal Investasi dan Biaya yang tercantum dalam Addendum atas Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus dari produk Reksa Dana SAM Indonesian Equity Fund (SIEF), SAM Dana Berkembang (SDB), SAM Sukuk Syariah Sejahtera (SSSS), SAM Sharia Equity Fund (SSEF) dan SAM Syariah Berimbang (SSB) yang telah selesai dilakukan, dan telah mendapat persetujuan dari OJK, serta telah diumumkan kepada publik pada surat kabar Harian Ekonomi Neraca.
Secara umum ketentuan-ketentuan yang berubah pada KIK dan Prospektus adalah sebagai berikut :
Minimum Pembelian Awal dan selanjutnya sebesar Rp. 100.000. (seratus ribu Rupiah)
Menyeragamkan biaya pembelian (subscription) dan biaya penjualan kembali (redemption) yaitu :
Biaya Pembelian Unit Penyertaan sebesar Maks. 1%
Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan sebesar Maks.1%
Penambahan ketentuan Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Pengalihan Investasi sebesar 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih pada hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Pengalihan Investasi .
Penambahan Fitur Elektronik untuk Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta Pengalihan Investasi dan Penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Berikut ini ringkasan matriks perubahan pada Reksa Dana SAM:
Addendum
Minimal Pembelian Awal
Minimal Penjualan
Minimal Pengalihan
Biaya Penjualan Kembali
Unit Penyertaan
(Redemption Fee)
Semula
Menjadi
Semula
Menjadi
SAM Dana Berkembang
Rp250.000,-
(Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Rp100.000,-
(Seratuh Ribu Rupiah)
<1 tahun: 0,75%
1-2 tahun: 0,5%
2-3 tahun: 0,25%
>3 tahun: 0%
Maks. 1%
SAM Indonesian Equity Fund
0%
SAM Syariah Equity Fund
SAM Sukuk Syariah Sejahtera
SAM Syariah Berimbang
Informasi lebih detil perubahan dapat dibaca di Prospektus Perubahan.
PT Samuel Aset Manajemen, berkedudukan di Jakarta selaku Manajer Investasi Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAM SHARIA EQUITY FUND dengan ini mengumumkan telah dilaksanakannya perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus REKSA DANA SAM SHARIA EQUITY FUND dengan rencana perubahan sebagaimana telah diumumkan melalui surat kabar harian Ekonomi Neraca tanggal 29 Agustus 2017.
Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM SHARIA EQUITY FUND serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.
===
Informasi ini dipublikasikan juga di Harian Neraca, 21 November 2017
PT Samuel Aset Manajemen, berkedudukan di Jakarta selaku Manajer Investasi Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAM SYARIAH BERIMBANG dengan ini mengumumkan telah dilaksanakannya perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus REKSA DANA SAM SYARIAH BERIMBANG dengan rencana perubahan sebagaimana telah diumumkan melalui surat kabar harian Ekonomi Neraca tanggal 29 Agustus 2017.
Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM SYARIAH BERIMBANG serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.
===
Informasi ini dipublikasikan juga di Harian Neraca, 21 November 2017
Merujuk kepada Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus Reksa
Dana SAM Indonesian Equity Fund yang diumumkan melalui Pengumuman pada Surat Kabar
Harian Ekonomi Neraca, tanggal 29 September 2017, PT SAMUEL ASET MANAJEMEN,
berkedudukan di Jakarta, selaku Manajer Investasi Reksa Dana SAM Indonesian Equity Fund
dengan ini mengumumkan revisi atas rencana perubahan KIK dan Prospektus menjadi
sebagai berikut:
1. Perubahan Batas Minimum Pembelian Awal Unit Penyertaan, Batas Minimum Penjualan
Kembali Unit Penyertaan dan Batas Minimum Pengalihan Investasi menjadi Rp. 100.000,-
(seratus ribu Rupiah);
2. Perubahan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) menjadi
maksimum 1% (satu persen);
3. Penambahan ketentuan Batas Maksimum Pengalihan Investasi sebesar sampai dengan
20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SAM INDONESIAN EQUITY FUND
pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi;
4. Perubahan ketentuan Pengalihan Investasi semula dapat dialihkan ke Reksa Dana lainnya
yang memiliki fasilitas pengalihan yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali reksa
dana pasar uang dan reksa dana terproteksi, menjadi dapat dialihkan ke Reksa Dana
lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan yang dikelola oleh Manajer Investasi;
5. Penambahan fitur elektronik untuk pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan
serta pengalihan investasi dan penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi
Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan;
6. Penyesuaian ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“POJK”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”) sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan;
b. Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor III.C.7 yang
merupakan salinan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-326/BL/2012
tanggal 14 Juni 2012 tentang Sub Rekening Efek Pada Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian;
c. POJK Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen
Sektor Jasa Keuangan;
d. POJK Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif
Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan;
e. POJK Nomor: 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek
Reksa Dana;
f. POJK Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif;
g. POJK Nomor: 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan
Investasi Terpadu;
h. POJK Nomor: 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program
Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme;
i. SEOJK Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan
Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan;
j. SEOJK Nomor: 7/SEOJK.04/2014 tanggal 24 April 2014 tentang Penerapan
Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face to Face) Dalam Penerimaan Pemegang Efek
Reksa Dana Melalui Pembukaan Rekening Secara Elektronik, Serta Tata Cara Penjualan
(Subscription), Pengalihan dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana
Secara Elektronik;
k. SEOJK Nomor: 12/SEOJK.07/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang Penyampaian
Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan;
l. SEOJK Nomor: 13/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Perjanjian Baku;
m. SEOJK Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan dan
Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen; dan
n. SEOJK Nomor: 1/SEOJK.04/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Prosedur
Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana; dan
7. Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan kebijakan Otoritas
Jasa Keuangan.
Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana
Sam Indonesian Equity Fund serta pihak-pihak yang berkepentingan.
Iklan ini terbit di harian Neraca 29 September 2017
Merujuk kepada Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan
Prospektus Reksa Dana SAM Sukuk Syariah Sejahtera yang diumumkan
melalui Pengumuman pada Harian Ekonomi Neraca, tanggal 29 Agustus 2017,
PT SAMUEL ASET MANAJEMEN, berkedudukan di Jakarta, selaku Manajer
Investasi Reksa Dana SAM Sukuk Syariah Sejahtera, dengan ini
mengumumkan revisi atas rencana perubahan KIK dan Prospektus menjadi
sebagai berikut:
1. Perubahan Batas Minimum Pembelian Awal Unit Penyertaan, Batas
Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Batas Minimum
Pengalihan Investasi menjadi Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah);
2. Perubahan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee)
menjadi maksimum 1% (satu persen);
3. Penambahan ketentuan Batas Maksimum Pengalihan Investasi sebesar
sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih Reksa
Dana SAM SUKUK SYARIAH SEJAHTERA pada Hari Bursa diterimanya
permohonan pengalihan investasi;
4. Perubahan ketentuan Pengalihan Investasi, semula dapat dialihkan ke
Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan yang dikelola oleh
Manajer Investasi, kecuali reksa dana pasar uang dan reksa dana
terproteksi, menjadi dapat dialihkan ke Reksa Dana lainnya yang memiliki
fasilitas pengalihan yang dikelola oleh Manajer Investasi.
5. Penambahan fitur elektronik untuk pembelian dan penjualan kembali Unit
Penyertaan serta pengalihan investasi dan penyampaian Laporan Bulanan
dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit
Penyertaan;
6. Penyesuaian ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan Peraturan-
peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) dan Surat Edaran Otoritas
Jasa Keuangan (“SEOJK”);
7. Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan
kebijakan Otoritas Jasa Keuangan.
Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit
Penyertaan Reksa Dana SAM Sukuk Syariah Sejahtera serta pihak-pihak yang
berkepentingan.
Iklan ini terbit di harian Neraca 25 September 2017