Samuel Aset Manajemen

Category: berita

  • PERNYATAAN RESMI PT Samuel Aset Manajemen sehubungan dengan pengangkatan Dr. Lana Soelistianingsih sebagai Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

    PERNYATAAN RESMI PT Samuel Aset Manajemen sehubungan dengan pengangkatan Dr. Lana Soelistianingsih sebagai Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

    PERNYATAAN RESMI PT SAMUEL ASET MANAJEMEN SEHUBUNGAN DENGAN PENGANGKATAN Dr. LANA SOELISTIANINGSIH SEBAGAI ANGGOTA DEWAN KOMISIONER MERANGKAP KEPALA EKSEKUTIF LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)

    Mitra Investasi dan Sahabat SAM yang kami hormati,

    Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 10/M tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, telah mengangkat Dr. Lana Soelistianingsih, Director – Chief Economist & Head of Research PT Samuel Aset Manajemen (SAM), sebagai Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Atas nama seluruh karyawan SAM dan Samuel Group, kami mengucapkan selamat kepada Ibu Lana atas pengangkatan ini.

    Selama lebih dari 24 tahun bergabung dengan Samuel Group, termasuk di dalamnya 7 tahun bersama SAM, Ibu Lana telah turut mewarnai perjalanan usaha kami.

    Pada saat yang sama, Ibu Lana juga telah menjadi thought leader yang pandangan, analisis, dan masukannya tentang perekonomian Indonesia dinanti oleh beragam kalangan, termasuk media dalam dan luar jaringan, baik nasional maupun internasional.

    Penunjukan ini tentu merupakan sebuah kehilangan bagi SAM dan Samuel Group. Namun demikian, kami percaya dan turut mendoakan, kiranya Ibu Lana diberikan kelancaran, kemudahan, dan keberhasilan, dalam menunaikan tugas sebagai Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan.

    Selanjutnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku serta AD / ART Perseroan, SAM akan menjalankan proses yang telah diatur terkait dengan regenerasi dan pengembangan SDM.

    Adapun kegiatan perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

    Terima kasih.

    Jakarta, 20 Februari 2020

    Hormat kami,

    Agus B. Yanuar
    Direktur Utama

    Intansyah Ichsan
    Direktur

  • PRESS RELEASE – SAM Berikan Beasiswa sekaligus Pelatihan Kepemimpinan untuk Mahasiswa

    PRESS RELEASE – SAM Berikan Beasiswa sekaligus Pelatihan Kepemimpinan untuk Mahasiswa

    “SAM Berikan Beasiswa sekaligus Pelatihan Kepemimpinan untuk Mahasiswa Indonesia Bagian Timur”

    Makassar. 5 Oktober 2019. Sekitar 100 mahasiswa dan 7 Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia bagian timur yakni Universitas Udayana (UNUD). Universitas Nusa Cendana (UNDANA), Universitas Hasanudin (UNHAS). Universitas Tadulako (UNTAD), Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT), Universitas Pattimura (UNPAITI). dan Universitas Cenderawasih (UNCEN) mengikuti latihan kepemimpinan “Samuel Leadership Camp I Batch 1” di Balai Diklat BP-PAUD, Makassar – Sulawesi Selatan. Mereka adalah para penerima beasiswa yang dikelola oleh Yayasan Karya Salemba Empat dan donatur pemberi beasiswa PT Samuel Aset Manaiemen. Acara tersebut dilakukan oeh Presiden Direktur PT Samuel Aset Manajemen (SAM), Agus B. Yanuar dan Chief Operanting Officer Yayasan Karya Salemba Empat (KSE), Hengky Poerwowidagdo.

    Tahun 2019, SAM terus melanjutkan komitmennya dalam memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui berbagai program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Sodal Responsibility) yang berkelanjutan. SAM memberikan beasiswa kepada tingkat sekolah hingga mahasiswa perguruan tinggi negeri melalui Program Beasiswa SAM. Beasiswa ini diberikan dengan latar belakang prestasi akademik maupun non akademik yang baik serta karena keterbatasan ekononomi.

    Selain beasiswa regular berbentuk dukungan finansial per bulan sampai lulus. SAM juga memberikan pelatihan kepemimpinan yang disebut Samuel Leardership Camp. Selama lima hari. 4-3 Oktober 2019 para peserta akan menerima materi yang meliputi pembootukan karakter pemimpin, motivatisi diri, keterampilan manajemen, peningkatan krealivitas, pemunculan gagasan dan ide, teknik berkomunikasi, disiplin,  perencanaan program sosial kemasyarakatan, dan berbagai soft skill lainnya mengenai kepemimpinan.

    Hal ini bertujuan untuk meningkatkan rasa percaya diri, membentuk karakter disiplin dan tangguh. Cinta tanah air, mandiri sMa siap untuk berkontribusi bagi bangsa dan negara. Kali ini, materi akan ditekankan pada aspek implementasinya. Tentunya, ini akan memberikan gambaran lebih mendalam bagi mahasiswa Indonesia Timur bagaimana memacu dirinya untuk menjadi pemimpin yang berkualitas dan siap bersaing serta berkontribsi, jelas Hengky Poerwowidagdo.

    Agus B. Yanuar mengatakan bahwa salah satu sumber daya yang meniadi kekuatan besar bagi bangsa Indonesia adalah sumber daya manusia, salah satunya mahasiswa. Generasi muda perlu kita berikan kesempatan lebih luas untuk mengembangkan dirinya. Ini penting, mengingat dalam lima hingga seputuh

    tahun ke depan mereka akan menjadi pemimpin yang produktif dalam membangun Indonesia,” ujamya.  Agus mengungkapkan bahwa melalui Program Beasiswa SAM, kami berharap akan lahir generasi unggul, memiliki inlegritas,  cerdas, berwawasan kebangsaan dan yang tak kalah pentingnya adalah memiliki jiwa sosial kemasyarakatan.

    Hengky Poerwowidagdo, menjelaskan bahwa “Kami membuka kesempatan lebih luas lagi bagi mahasiswa S1 yang memiliki keterbatasan ekooomi untuk memperoteh beaSiswa. Saat ini kami telah bekerjasama dengan 32 Perguruan Tinggi Negeri dan Sabang sampai Merauke untuk menyalurkan beasiswa diantaranya dari berbagai perusahaan yang salah satunya adalah PT SAM. Hengky juga mengungkapkan penghargaannya kepada PT SAM yang telah membekali penerima beasiswa ini dengan softskill disamping bantuan dana pendidikan. ‘Kami berharap akan banyak lagi perusahaan yang mau berpartisipasi aktif membangun generasi muda seperti yang dilakukan oleh PT SAM ini,” tutupnya .

    *****

    Tentang PT Samuel Aset Manajemen (SAM)
    PT Samuel Aset Manajemen (SAM) adalah perusahaan manajer investasi swasta nasional di Indonesia, yang secara konsisten mencetak imbal hasil di atas rata-rata acuan pasar. Berdiri sejak tahun 1997, SAM menyediakan
    rangkaian lengkap manajemen investasi bagi investor domestik dan intemasional. SAM didirikan sesuai dengan Akta No. 166 tanggal 14 Mei 1997 dengan izin usaha Manaier Investasi dari BAPEPAM Nomor SK Kep. 6/PM/MU/1997 tanggal 21 Agustus 1997. SAM dikelola oIeh tim yang propfesional dan berpengalaman dengan rekam jeiak yang telah terbuktik~ secara konsisten menghasilkann imbal hasi di atas ratarata imbal hasil pasar Indonesia.

    SAM memiliki visi yakni menjadi milra investasi sepanjang masa (Your Lifelong Investment Partner).

    Di samping visi tersebut, SAM memiliki misi sebagai berikut:

    • Memberikan kinerja produk yang optimal (Best Performance)
    • Memiliki tata kelota usaha dan tata kelola investasi yang (Good Corporate Governance)
    • Memberikan layanan jasa yang terbaik (Service Excelence)

    Tentang Karya Salemba Empat
    Yayasan Karya Satemba Empat (KSE) didirikan pacta tahun 1998 oleh delapan orang alumni FEUI Angkalan 1984 yang percaya bahwa masa depan bangsa sangat ditentukan dari tingkat pendidikan yang didapat. Mareka merasa bahwa negara telah banyak membantu di masa kuliah. sehingga mereka berkewajiban untuk memberikan kembali subsidi yang telah diberikan Negara. Bentuk pengembalian yang mereka lakukan adalah dengan memberikan beasiswa kepada para mahasiswa yang mengalamj kesulitan finansial untuk menyelesaikan studi mereka. Yayasan Karya Salemba Empat percaya bahwa upaya bersama-sama dalam mencerdaskan kehidupan Bangsa adalah kunci untuk masa depan Bangsa. Melalui pendidikan akan menghasilkan insan-insan yang cerdas yang menjadi modal utama bangsa ini. Kami berkeeyakinan bahwa setiap insan manusia harus diberi kesempatan yang sama dalam pendidikan. Kerjasama yang baik yang telah terjalin antara Yayasan, Donatur dan Civitas Akademika selama ini menjadi faktor utama semakin berkembang pesatnya Yayasan Karya Salemba Empat. Kami akan terus fokus untuk memfasilitasi jenjang pendidikan formal melalu program beasiswa bagi para mahasiswa yang mengalami kesulitan finansial di Perguruan Tinggi Negeri di seluruh Indonesia.

  • Pengumuman Rencana Pembubaran Reksa Dana Terproteksi SAM Abadi Terproteksi I

    Pengumuman Rencana Pembubaran Reksa Dana Terproteksi SAM Abadi Terproteksi I

    Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK”), PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SAM ABADI TERPROTEKSI I (“Manajer Investasi”) dengan ini mengumumkan rencana pembubaran dan likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI SAM ABADI TERPROTEKSI I (“SAM ABADI TERPROTEKSI I”).

    Berkaitan dengan rencana tersebut di atas, dengan ini Manajer Investasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Manajer Investasi dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk selaku Bank Kustodian (“Bank Kustodian) telah sepakat untuk melakukan pembubaran dan likuidasi SAM ABADI TERPROTEKSI I sebagaimana termaktub dalam Kesepakatan Pembubaran SAM ABADI TERPROTEKSI I tertanggal 12 Juli 2019.
    2. SAM ABADI TERPROTEKSI I telah jatuh tempo pada tanggal 4 Februari 2019 dan Manajer Investasi telah melakukan pelunasan dan menginstruksikan Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan SAM ABADI TERPROTEKSI I yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sehingga saat ini sudah tidak terdapat Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa dalam SAM ABADI TERPROTEKSI I.
    3. Pada tanggal 16 Juli 2019, Manajer Investasi telah memberitahukan rencana pembubaran SAM ABADI TERPROTEKSI I kepada Otoritas Jasa Keuangan.
    4. Pembubaran dan dimulainya proses likuidasi akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta pembubaran SAM ABADI TERPROTEKSI I yang dibuat di hadapan notaris.

    Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik.

    Jakarta, 16 Juli 2019
    Manajer Investasi
    selaku Likuidator REKSA DANA TERPROTEKSI SAM ABADI TERPROTEKSI I

    PT SAMUEL ASET MANAJEMEN

    *Informasi keterbukaan ini terbit di harian Neraca 16 Juli 2019

  • Pengumuman Rencana Pembubaran Reksa Dana Terproteksi SAM Sejahtera Terproteksi 2

    Pengumuman Rencana Pembubaran Reksa Dana Terproteksi SAM Sejahtera Terproteksi 2

    Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK”), PT Samuel Aset Manajemen (“Manajer Investasi”) selaku manajer investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 2 dengan ini mengumumkan rencana pembubaran dan likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 2 (“SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 2”).

    Berkaitan dengan rencana tersebut di atas, dengan ini Manajer Investasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk selaku bank kustodian (“Bank Kustodian”) telah sepakat untuk melakukan pembubaran dan likuidasi SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 2 sebagaimana termaktub dalam Kesepakatan Pembubaran SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 2 tertanggal 28 Desember 2018.
    2. SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 2 telah jatuh tempo pada tanggal 30 Oktober 2018 dan Manajer Investasi telah melakukan pelunasan serta menginstruksikan Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 2 yang telah diterbitkan sehingga saat ini sudah tidak terdapat Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa dalam SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 2.
    3. Pada tanggal 8 Januari 2019, Manajer Investasi telah memberitahukan rencana pembubaran SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 2 kepada Otoritas Jasa Keuangan.
    4. Pembubaran dan dimulainya proses likuidasi akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta pembubaran SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 2 yang dibuat di hadapan notaris.

    Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik.

    Jakarta, 8 Januari 2019
    Manajer Investasi selaku Likuidator
    REKSA DANA TERPROTEKSI SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 2
    PT SAMUEL ASET MANAJEMEN

    *Informasi Keterbukaan ini terbit di  Harian Ekonomi Neraca, terbit Selasa,  8 Januari 2019.

  • Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (‘KIK’) dan Prospektus Reksa Dana SAM Dana Cerdas

    Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (‘KIK’) dan Prospektus Reksa Dana SAM Dana Cerdas

    PT Samuel Aset Manajemen, berkedudukan di Jakarta, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SAM DANA CERDAS, dengan ini mengumumkan rencana perubahan KIK dan Prospektus sehubungan dengan perubahan ketentuan mengenai kebijakan pembagian hasil investasi, yaitu:

    Semula: “Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.”

    Menjadi: “Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam SAM DANA CERDAS tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.

    Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.”

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM DANA CERDAS serta pihak-pihak yang berkepentingan.

  • Pemberitahuan: Perubahan Minimal Investasi dan Biaya – Addendum Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan Prospektus Produk Reksa Dana Samuel Aset  Manajemen

    Pemberitahuan: Perubahan Minimal Investasi dan Biaya – Addendum Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan Prospektus Produk Reksa Dana Samuel Aset Manajemen

    Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada nasabah setia SAM, dengan ini kami beritahukan bahwa SAM melakukan perubahan Minimal Investasi dan Biaya yang tercantum dalam Addendum atas Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus dari produk Reksa Dana SAM Indonesian Equity Fund (SIEF), SAM Dana Berkembang (SDB), SAM Sukuk Syariah Sejahtera (SSSS), SAM Sharia Equity Fund (SSEF) dan SAM Syariah Berimbang (SSB) yang telah selesai dilakukan, dan telah mendapat persetujuan dari OJK, serta telah diumumkan kepada publik pada surat kabar Harian Ekonomi Neraca.

     

    Secara umum ketentuan-ketentuan yang berubah pada KIK dan Prospektus adalah sebagai berikut :

    1. Minimum Pembelian Awal dan selanjutnya sebesar Rp. 100.000. (seratus ribu Rupiah)
    2. Menyeragamkan biaya pembelian (subscription) dan biaya penjualan kembali (redemption) yaitu :
    • Biaya Pembelian Unit Penyertaan sebesar Maks. 1%
    • Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan sebesar Maks.1%
    1. Penambahan ketentuan Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Pengalihan Investasi sebesar 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih pada hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Pengalihan Investasi .
    2. Penambahan Fitur Elektronik untuk Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta Pengalihan Investasi dan Penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.

     

    Berikut ini ringkasan matriks perubahan pada Reksa Dana SAM:

     

    Addendum
    Minimal Pembelian Awal
    Minimal Penjualan
    Minimal Pengalihan
    Biaya Penjualan Kembali
    Unit Penyertaan
    (Redemption Fee)
    Semula
    Menjadi
    Semula
    Menjadi
    SAM  Dana Berkembang
    Rp250.000,-
    (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
     

     

     

    Rp100.000,-

     

    (Seratuh Ribu Rupiah)

    <1 tahun: 0,75%

    1-2 tahun: 0,5%

    2-3 tahun: 0,25%

    >3 tahun: 0%

     

     

     

     

     

    Maks. 1%

    SAM Indonesian Equity Fund
     

     

     

    0%

    SAM Syariah Equity Fund
    SAM Sukuk Syariah Sejahtera
    SAM Syariah Berimbang

     

    Informasi lebih detil perubahan dapat dibaca di Prospektus Perubahan.

  • Pengumuman Pelaksanaan Perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus Reksa Dana SAM Sharia Equity Fund

    Pengumuman Pelaksanaan Perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus Reksa Dana SAM Sharia Equity Fund

    PT Samuel Aset Manajemen, berkedudukan di Jakarta selaku Manajer Investasi Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAM SHARIA EQUITY FUND dengan ini mengumumkan telah dilaksanakannya perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus REKSA DANA SAM SHARIA EQUITY FUND dengan rencana perubahan sebagaimana telah diumumkan melalui surat kabar harian Ekonomi Neraca tanggal 29 Agustus 2017.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM SHARIA EQUITY FUND serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.

     

    ===

    Informasi ini dipublikasikan juga di Harian Neraca, 21 November 2017

  • Pengumuman Pelaksanaan Perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus Reksa Dana SAM Syariah Berimbang

    Pengumuman Pelaksanaan Perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus Reksa Dana SAM Syariah Berimbang

    PT Samuel Aset Manajemen, berkedudukan di Jakarta selaku Manajer Investasi Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAM SYARIAH BERIMBANG dengan ini mengumumkan telah dilaksanakannya perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus REKSA DANA SAM SYARIAH BERIMBANG dengan rencana perubahan sebagaimana telah diumumkan melalui surat kabar harian Ekonomi Neraca tanggal 29 Agustus 2017.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM SYARIAH BERIMBANG serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.

     

    ===

    Informasi ini dipublikasikan juga di Harian Neraca, 21 November 2017

  • Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (‘KIK’) Dan Prospektus Reksa Dana SAM Indonesian Equity Fund

    Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (‘KIK’) Dan Prospektus Reksa Dana SAM Indonesian Equity Fund

    Merujuk kepada Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus Reksa
    Dana SAM Indonesian Equity Fund yang diumumkan melalui Pengumuman pada Surat Kabar
    Harian  Ekonomi  Neraca,  tanggal  29  September  2017,  PT  SAMUEL  ASET  MANAJEMEN,
    berkedudukan di Jakarta, selaku Manajer Investasi Reksa Dana SAM Indonesian Equity Fund
    dengan  ini  mengumumkan  revisi  atas  rencana  perubahan  KIK  dan  Prospektus  menjadi
    sebagai berikut:
    1.  Perubahan Batas Minimum Pembelian Awal Unit Penyertaan, Batas Minimum Penjualan
    Kembali Unit Penyertaan dan Batas Minimum Pengalihan Investasi menjadi Rp. 100.000,-
    (seratus ribu Rupiah);
    2.  Perubahan  Biaya  Penjualan  Kembali  Unit  Penyertaan  (redemption   fee)  menjadi
    maksimum 1% (satu persen);
    3.  Penambahan ketentuan Batas Maksimum Pengalihan Investasi sebesar sampai dengan
    20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SAM INDONESIAN EQUITY FUND
    pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi;
    4.  Perubahan ketentuan Pengalihan Investasi semula dapat dialihkan ke Reksa Dana lainnya
    yang memiliki fasilitas pengalihan yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali reksa
    dana pasar uang dan reksa dana terproteksi, menjadi dapat dialihkan ke Reksa Dana
    lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan yang dikelola oleh Manajer Investasi;
    5.  Penambahan fitur elektronik untuk pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan
    serta  pengalihan  investasi  dan  penyampaian  Laporan  Bulanan  dan  Surat  Konfirmasi
    Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan;
    6.  Penyesuaian  ketentuan  dalam  KIK  dan  Prospektus  dengan  Peraturan  Otoritas  Jasa
    Keuangan (“POJK”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”) sebagai berikut:
    a.  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan;
    b. Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor III.C.7 yang
    merupakan  salinan  Keputusan  Ketua  BAPEPAM  dan  LK  Nomor  KEP-326/BL/2012
    tanggal 14 Juni 2012 tentang Sub Rekening Efek Pada Lembaga Penyimpanan dan
    Penyelesaian;
    c.  POJK Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen
    Sektor Jasa Keuangan;
    d. POJK Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif
    Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan;
    e.  POJK Nomor: 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek
    Reksa Dana;
    f.  POJK Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk
    Kontrak Investasi Kolektif;
    g. POJK  Nomor:  28/POJK.04/2016  tanggal  29  Juli  2016  tentang  Sistem  Pengelolaan
    Investasi Terpadu;
    h. POJK Nomor: 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program
    Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme;
    i.  SEOJK Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan
    Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan;
    j.  SEOJK   Nomor:  7/SEOJK.04/2014   tanggal   24   April  2014   tentang   Penerapan
    Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face to Face) Dalam Penerimaan Pemegang Efek
    Reksa Dana Melalui Pembukaan Rekening Secara Elektronik, Serta Tata Cara Penjualan
    (Subscription), Pengalihan dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana
    Secara Elektronik;
    k.  SEOJK  Nomor:  12/SEOJK.07/2014  tanggal  24  Juli  2014  tentang  Penyampaian
    Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan;
    l.  SEOJK Nomor: 13/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Perjanjian Baku;
    m. SEOJK Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan dan
    Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen; dan
    n. SEOJK  Nomor:  1/SEOJK.04/2015  tanggal  21  Januari  2015  tentang  Prosedur
    Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana; dan
    7.  Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan kebijakan Otoritas
    Jasa Keuangan.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana
    Sam Indonesian Equity Fund serta pihak-pihak yang berkepentingan.

    Iklan ini terbit di harian Neraca 29 September 2017

  • Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi  Kolektif (‘KIK’) dan Prospektus Reksa Dana SAM  Sukuk Syariah Sejahtera

    Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (‘KIK’) dan Prospektus Reksa Dana SAM Sukuk Syariah Sejahtera

    Merujuk kepada Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan
    Prospektus  Reksa  Dana  SAM  Sukuk  Syariah  Sejahtera  yang  diumumkan
    melalui Pengumuman pada Harian Ekonomi Neraca, tanggal 29 Agustus 2017,
    PT SAMUEL ASET MANAJEMEN, berkedudukan di Jakarta, selaku Manajer
    Investasi   Reksa   Dana   SAM   Sukuk   Syariah   Sejahtera,   dengan   ini
    mengumumkan revisi atas rencana perubahan KIK dan Prospektus menjadi
    sebagai berikut:
    1.  Perubahan  Batas  Minimum  Pembelian  Awal  Unit  Penyertaan,  Batas
    Minimum  Penjualan  Kembali  Unit  Penyertaan  dan  Batas  Minimum
    Pengalihan Investasi menjadi Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah);
    2.  Perubahan  Biaya  Penjualan  Kembali  Unit  Penyertaan  (redemption  fee)
    menjadi maksimum 1% (satu persen);
    3.  Penambahan ketentuan Batas Maksimum Pengalihan Investasi sebesar
    sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih Reksa
    Dana  SAM  SUKUK  SYARIAH  SEJAHTERA  pada  Hari  Bursa  diterimanya
    permohonan pengalihan investasi;
    4.  Perubahan  ketentuan  Pengalihan  Investasi,  semula  dapat  dialihkan  ke
    Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan yang dikelola oleh
    Manajer  Investasi,  kecuali  reksa  dana  pasar  uang  dan  reksa  dana
    terproteksi, menjadi dapat dialihkan ke Reksa Dana lainnya yang memiliki
    fasilitas pengalihan yang dikelola oleh Manajer Investasi.
    5.  Penambahan fitur elektronik untuk pembelian dan penjualan kembali Unit
    Penyertaan serta pengalihan investasi dan penyampaian Laporan Bulanan
    dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit
    Penyertaan;
    6.  Penyesuaian  ketentuan  dalam  KIK  dan  Prospektus  dengan  Peraturan-
    peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) dan Surat Edaran Otoritas
    Jasa Keuangan (“SEOJK”);
    7.  Penyesuaian  ketentuan-ketentuan  dalam  KIK  dan  Prospektus  dengan
    kebijakan Otoritas Jasa Keuangan.
    Demikian  pengumuman  ini  disampaikan  kepada  para  Pemegang  Unit
    Penyertaan Reksa Dana SAM Sukuk Syariah Sejahtera serta pihak-pihak yang
    berkepentingan.

    Iklan ini terbit di harian Neraca 25 September 2017