Samuel Aset Manajemen

Author: AHMAD ZEIN BAHAR

  • Pemberitahuan: Perubahan Minimal Investasi dan Biaya – Addendum Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan Prospektus Produk Reksa Dana Samuel Aset  Manajemen

    Pemberitahuan: Perubahan Minimal Investasi dan Biaya – Addendum Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan Prospektus Produk Reksa Dana Samuel Aset Manajemen

    Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada nasabah setia SAM, dengan ini kami beritahukan bahwa SAM melakukan perubahan Minimal Investasi dan Biaya yang tercantum dalam Addendum atas Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus dari produk Reksa Dana SAM Indonesian Equity Fund (SIEF), SAM Dana Berkembang (SDB), SAM Sukuk Syariah Sejahtera (SSSS), SAM Sharia Equity Fund (SSEF) dan SAM Syariah Berimbang (SSB) yang telah selesai dilakukan, dan telah mendapat persetujuan dari OJK, serta telah diumumkan kepada publik pada surat kabar Harian Ekonomi Neraca.

     

    Secara umum ketentuan-ketentuan yang berubah pada KIK dan Prospektus adalah sebagai berikut :

    1. Minimum Pembelian Awal dan selanjutnya sebesar Rp. 100.000. (seratus ribu Rupiah)
    2. Menyeragamkan biaya pembelian (subscription) dan biaya penjualan kembali (redemption) yaitu :
    • Biaya Pembelian Unit Penyertaan sebesar Maks. 1%
    • Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan sebesar Maks.1%
    1. Penambahan ketentuan Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Pengalihan Investasi sebesar 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih pada hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Pengalihan Investasi .
    2. Penambahan Fitur Elektronik untuk Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta Pengalihan Investasi dan Penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.

     

    Berikut ini ringkasan matriks perubahan pada Reksa Dana SAM:

     

    Addendum
    Minimal Pembelian Awal
    Minimal Penjualan
    Minimal Pengalihan
    Biaya Penjualan Kembali
    Unit Penyertaan
    (Redemption Fee)
    Semula
    Menjadi
    Semula
    Menjadi
    SAM  Dana Berkembang
    Rp250.000,-
    (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
     

     

     

    Rp100.000,-

     

    (Seratuh Ribu Rupiah)

    <1 tahun: 0,75%

    1-2 tahun: 0,5%

    2-3 tahun: 0,25%

    >3 tahun: 0%

     

     

     

     

     

    Maks. 1%

    SAM Indonesian Equity Fund
     

     

     

    0%

    SAM Syariah Equity Fund
    SAM Sukuk Syariah Sejahtera
    SAM Syariah Berimbang

     

    Informasi lebih detil perubahan dapat dibaca di Prospektus Perubahan.

  • Pengumuman Pelaksanaan Perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus Reksa Dana SAM Sharia Equity Fund

    Pengumuman Pelaksanaan Perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus Reksa Dana SAM Sharia Equity Fund

    PT Samuel Aset Manajemen, berkedudukan di Jakarta selaku Manajer Investasi Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAM SHARIA EQUITY FUND dengan ini mengumumkan telah dilaksanakannya perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus REKSA DANA SAM SHARIA EQUITY FUND dengan rencana perubahan sebagaimana telah diumumkan melalui surat kabar harian Ekonomi Neraca tanggal 29 Agustus 2017.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM SHARIA EQUITY FUND serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.

     

    ===

    Informasi ini dipublikasikan juga di Harian Neraca, 21 November 2017

  • Pengumuman Pelaksanaan Perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus Reksa Dana SAM Syariah Berimbang

    Pengumuman Pelaksanaan Perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus Reksa Dana SAM Syariah Berimbang

    PT Samuel Aset Manajemen, berkedudukan di Jakarta selaku Manajer Investasi Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAM SYARIAH BERIMBANG dengan ini mengumumkan telah dilaksanakannya perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus REKSA DANA SAM SYARIAH BERIMBANG dengan rencana perubahan sebagaimana telah diumumkan melalui surat kabar harian Ekonomi Neraca tanggal 29 Agustus 2017.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM SYARIAH BERIMBANG serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.

     

    ===

    Informasi ini dipublikasikan juga di Harian Neraca, 21 November 2017

  • Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (‘KIK’) Dan Prospektus Reksa Dana SAM Indonesian Equity Fund

    Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (‘KIK’) Dan Prospektus Reksa Dana SAM Indonesian Equity Fund

    Merujuk kepada Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus Reksa
    Dana SAM Indonesian Equity Fund yang diumumkan melalui Pengumuman pada Surat Kabar
    Harian  Ekonomi  Neraca,  tanggal  29  September  2017,  PT  SAMUEL  ASET  MANAJEMEN,
    berkedudukan di Jakarta, selaku Manajer Investasi Reksa Dana SAM Indonesian Equity Fund
    dengan  ini  mengumumkan  revisi  atas  rencana  perubahan  KIK  dan  Prospektus  menjadi
    sebagai berikut:
    1.  Perubahan Batas Minimum Pembelian Awal Unit Penyertaan, Batas Minimum Penjualan
    Kembali Unit Penyertaan dan Batas Minimum Pengalihan Investasi menjadi Rp. 100.000,-
    (seratus ribu Rupiah);
    2.  Perubahan  Biaya  Penjualan  Kembali  Unit  Penyertaan  (redemption   fee)  menjadi
    maksimum 1% (satu persen);
    3.  Penambahan ketentuan Batas Maksimum Pengalihan Investasi sebesar sampai dengan
    20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SAM INDONESIAN EQUITY FUND
    pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi;
    4.  Perubahan ketentuan Pengalihan Investasi semula dapat dialihkan ke Reksa Dana lainnya
    yang memiliki fasilitas pengalihan yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali reksa
    dana pasar uang dan reksa dana terproteksi, menjadi dapat dialihkan ke Reksa Dana
    lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan yang dikelola oleh Manajer Investasi;
    5.  Penambahan fitur elektronik untuk pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan
    serta  pengalihan  investasi  dan  penyampaian  Laporan  Bulanan  dan  Surat  Konfirmasi
    Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan;
    6.  Penyesuaian  ketentuan  dalam  KIK  dan  Prospektus  dengan  Peraturan  Otoritas  Jasa
    Keuangan (“POJK”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”) sebagai berikut:
    a.  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan;
    b. Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor III.C.7 yang
    merupakan  salinan  Keputusan  Ketua  BAPEPAM  dan  LK  Nomor  KEP-326/BL/2012
    tanggal 14 Juni 2012 tentang Sub Rekening Efek Pada Lembaga Penyimpanan dan
    Penyelesaian;
    c.  POJK Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen
    Sektor Jasa Keuangan;
    d. POJK Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif
    Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan;
    e.  POJK Nomor: 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek
    Reksa Dana;
    f.  POJK Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk
    Kontrak Investasi Kolektif;
    g. POJK  Nomor:  28/POJK.04/2016  tanggal  29  Juli  2016  tentang  Sistem  Pengelolaan
    Investasi Terpadu;
    h. POJK Nomor: 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program
    Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme;
    i.  SEOJK Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan
    Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan;
    j.  SEOJK   Nomor:  7/SEOJK.04/2014   tanggal   24   April  2014   tentang   Penerapan
    Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face to Face) Dalam Penerimaan Pemegang Efek
    Reksa Dana Melalui Pembukaan Rekening Secara Elektronik, Serta Tata Cara Penjualan
    (Subscription), Pengalihan dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana
    Secara Elektronik;
    k.  SEOJK  Nomor:  12/SEOJK.07/2014  tanggal  24  Juli  2014  tentang  Penyampaian
    Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan;
    l.  SEOJK Nomor: 13/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Perjanjian Baku;
    m. SEOJK Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan dan
    Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen; dan
    n. SEOJK  Nomor:  1/SEOJK.04/2015  tanggal  21  Januari  2015  tentang  Prosedur
    Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana; dan
    7.  Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan kebijakan Otoritas
    Jasa Keuangan.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana
    Sam Indonesian Equity Fund serta pihak-pihak yang berkepentingan.

    Iklan ini terbit di harian Neraca 29 September 2017

  • Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi  Kolektif (‘KIK’) dan Prospektus Reksa Dana SAM  Sukuk Syariah Sejahtera

    Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (‘KIK’) dan Prospektus Reksa Dana SAM Sukuk Syariah Sejahtera

    Merujuk kepada Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan
    Prospektus  Reksa  Dana  SAM  Sukuk  Syariah  Sejahtera  yang  diumumkan
    melalui Pengumuman pada Harian Ekonomi Neraca, tanggal 29 Agustus 2017,
    PT SAMUEL ASET MANAJEMEN, berkedudukan di Jakarta, selaku Manajer
    Investasi   Reksa   Dana   SAM   Sukuk   Syariah   Sejahtera,   dengan   ini
    mengumumkan revisi atas rencana perubahan KIK dan Prospektus menjadi
    sebagai berikut:
    1.  Perubahan  Batas  Minimum  Pembelian  Awal  Unit  Penyertaan,  Batas
    Minimum  Penjualan  Kembali  Unit  Penyertaan  dan  Batas  Minimum
    Pengalihan Investasi menjadi Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah);
    2.  Perubahan  Biaya  Penjualan  Kembali  Unit  Penyertaan  (redemption  fee)
    menjadi maksimum 1% (satu persen);
    3.  Penambahan ketentuan Batas Maksimum Pengalihan Investasi sebesar
    sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih Reksa
    Dana  SAM  SUKUK  SYARIAH  SEJAHTERA  pada  Hari  Bursa  diterimanya
    permohonan pengalihan investasi;
    4.  Perubahan  ketentuan  Pengalihan  Investasi,  semula  dapat  dialihkan  ke
    Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan yang dikelola oleh
    Manajer  Investasi,  kecuali  reksa  dana  pasar  uang  dan  reksa  dana
    terproteksi, menjadi dapat dialihkan ke Reksa Dana lainnya yang memiliki
    fasilitas pengalihan yang dikelola oleh Manajer Investasi.
    5.  Penambahan fitur elektronik untuk pembelian dan penjualan kembali Unit
    Penyertaan serta pengalihan investasi dan penyampaian Laporan Bulanan
    dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit
    Penyertaan;
    6.  Penyesuaian  ketentuan  dalam  KIK  dan  Prospektus  dengan  Peraturan-
    peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) dan Surat Edaran Otoritas
    Jasa Keuangan (“SEOJK”);
    7.  Penyesuaian  ketentuan-ketentuan  dalam  KIK  dan  Prospektus  dengan
    kebijakan Otoritas Jasa Keuangan.
    Demikian  pengumuman  ini  disampaikan  kepada  para  Pemegang  Unit
    Penyertaan Reksa Dana SAM Sukuk Syariah Sejahtera serta pihak-pihak yang
    berkepentingan.

    Iklan ini terbit di harian Neraca 25 September 2017

  • Pengumuman Rencana Perubahan KIK dan Prospektus Reksa Dana SAM Sukuk Syariah Sejahtera

    Pengumuman Rencana Perubahan KIK dan Prospektus Reksa Dana SAM Sukuk Syariah Sejahtera

    PT SAMUEL ASET MANAJEMEN, berkedudukan di Jakarta, selaku Manajer Investasi Reksa Dana SAM Sukuk Syariah Sejahtera, dengan ini mengumumkan rencana perubahan KIK dan Prospektus sebagai berikut:

    1. Perubahan Batas Minimum Pembelian Awal Unit Penyertaan, Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Batas Minimum Pengalihan Investasi menjadi Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah);
    2. Perubahan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) menjadi maksimum 1% (satu persen);
    3. Perubahan Kebijakan Investasi, untuk mengoptimalkan kinerja SAM SUKUK SYARIAH SEJAHTERA, sebagai berikut:

     Semula:

    • minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 98% (sembilan puluh delapan persen) pada Efek Sukuk; dan
    • minimum 2% (dua persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Instrumen Pasar Uang yang bersifat Syariah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Menjadi:

    • minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk; dan
    • minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Instrumen Pasar Uang Syariah dan/atau Efek Syariah bersifat Ekuitas;

    sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    1. Penambahan ketentuan Batas Maksimum Pengalihan Investasi sebesar sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SAM SUKUK SYARIAH SEJAHTERA pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi;
    1. Perubahan ketentuan Pengalihan Investasi, semula dapat dialihkan ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali reksa dana pasar uang dan reksa dana terproteksi, menjadi dapat dialihkan ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan yang dikelola oleh Manajer Investasi.
    1. Penambahan fitur elektronik untuk pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi dan penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan;
    2. Penyesuaian ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan Peraturan-peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”);
    1. Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana SAM Sukuk Syariah Sejahtera serta pihak-pihak yang berkepentingan.

     

    ====

    Informasi ini juga dimuat di Harian Neraca, 29 Agustus 2017
    Iklan Rencana Perubahan SAM Sukuk Syariah Sejahtera

  • Pengumuman Rencana Perubahan KIK dan Prospektus Reksa Dana SAM Sharia Equity Fund

    Pengumuman Rencana Perubahan KIK dan Prospektus Reksa Dana SAM Sharia Equity Fund

    PT SAMUEL ASET MANAJEMEN, berkedudukan di Jakarta, selaku Manajer Investasi Reksa Dana SAM SHARIA EQUITY FUND, dengan ini mengumumkan rencana perubahan KIK dan Prospektus sebagai berikut:

    1. Perubahan Batas Minimum Pembelian Awal Unit Penyertaan, Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Batas Minimum Pengalihan Investasi menjadi Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah);
    2. Perubahan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) menjadi maksimum 1% (satu persen);
    3. Penambahan fitur elektronik untuk pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi dan penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan;
    4. Penambahan ketentuan Batas Maksimum Pengalihan Investasi sebesar sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SAM SHARIA EQUITY FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi;
    1. Perubahan ketentuan Pengalihan Investasi, semula dapat dialihkan ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali reksa dana pasar uang dan reksa dana terproteksi, menjadi dapat dialihkan ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan yang dikelola oleh Manajer Investasi.
    1. Penyesuaian ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan Peraturan-peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”) sebagai berikut:
    • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan;
    • Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor III.C.7 yang merupakan salinan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-326/BL/2012 tanggal 14 Juni 2012 tentang Sub Rekening Efek Pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
    • POJK Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan;
    • POJK Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan;
    • POJK Nomor: 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana;
    • POJK Nomor: 19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah;
    • POJK Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
    • POJK Nomor: 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu;
    • POJK Nomor: 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme;
    • SEOJK Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan;
    • SEOJK Nomor: 7/SEOJK.04/2014 tanggal 24 April 2014 tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face to Face) Dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana Melalui Pembukaan Rekening Secara Elektronik, Serta Tata Cara Penjualan (Subscription), Pengalihan dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana Secara Elektronik;
    • SEOJK Nomor: 12/SEOJK.07/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan;
    • SEOJK Nomor: 13/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Perjanjian Baku;
    • SEOJK Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen; dan
    • SEOJK Nomor: 1/SEOJK.04/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana.
    1. Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana SAM SHARIA EQUITY FUND serta pihak-pihak yang berkepentingan.

  • Pengumuman Rencana Perubahan KIK dan Prospektus Reksa Dana SAM Syariah Berimbang

    Pengumuman Rencana Perubahan KIK dan Prospektus Reksa Dana SAM Syariah Berimbang

    PT SAMUEL ASET MANAJEMEN, berkedudukan di Jakarta, selaku Manajer Investasi Reksa Dana SAM SYARIAH BERIMBANG, dengan ini mengumumkan rencana perubahan KIK dan Prospektus sebagai berikut:

    1. Perubahan Batas Minimum Pembelian Awal Unit Penyertaan, Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Batas Minimum Pengalihan Investasi menjadi Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah);
    2. Perubahan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) menjadi maksimum 1% (satu persen);
    3. Penambahan fitur elektronik untuk pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi dan penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan;
    4. Penambahan ketentuan Batas Maksimum Pengalihan Investasi sebesar sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SAM SYARIAH BERIMBANG pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi;
    1. Perubahan ketentuan Pengalihan Investasi, semula dapat dialihkan ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali reksa dana pasar uang dan reksa dana terproteksi, menjadi dapat dialihkan ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan yang dikelola oleh Manajer Investasi.
    1. Penyesuaian ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan Peraturan-peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”) sebagai berikut:
    • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan;
    • Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor III.C.7 yang merupakan salinan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-326/BL/2012 tanggal 14 Juni 2012 tentang Sub Rekening Efek Pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
    • POJK Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan;
    • POJK Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan;
    • POJK Nomor: 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana;
    • POJK Nomor: 19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah;
    • POJK Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
    • POJK Nomor: 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu;
    • POJK Nomor: 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme;
    • SEOJK Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan;
    • SEOJK Nomor: 7/SEOJK.04/2014 tanggal 24 April 2014 tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face to Face) Dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana Melalui Pembukaan Rekening Secara Elektronik, Serta Tata Cara Penjualan (Subscription), Pengalihan dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana Secara Elektronik;
    • SEOJK Nomor: 12/SEOJK.07/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan;
    • SEOJK Nomor: 13/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Perjanjian Baku;
    • SEOJK Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen; dan
    • SEOJK Nomor: 1/SEOJK.04/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana.
    1. Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana SAM SYARIAH BERIMBANG serta pihak-pihak yang berkepentingan.

  • Pengumuman Rencana Perubahan KIK dan Prospektus Reksa Dana SAM Dana Berkembang

    Pengumuman Rencana Perubahan KIK dan Prospektus Reksa Dana SAM Dana Berkembang

    PT SAMUEL ASET MANAJEMEN, berkedudukan di Jakarta, selaku Manajer Investasi Reksa Dana SAM DANA BERKEMBANG, dengan ini mengumumkan rencana perubahan KIK dan Prospektus sebagai berikut:

    1. Perubahan jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan semula 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan menjadi 1.000.000.000 (satu miliar Unit Penyertaan);
    2. Perubahan Batas Minimum Pembelian Awal Unit Penyertaan, Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Batas Minimum Pengalihan Investasi menjadi Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah);
    3. Perubahan Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) menjadi maksimum 1% (satu persen);
    4. Penambahan ketentuan Batas Maksimum Pengalihan Investasi sebesar sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SAM Dana Berkembang pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi;
    5. Penambahan fitur transaksi elektronik sesuai dengan SEOJK Nomor: 7/SEOJK.04/2014 tanggal 24 April 2014 tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face to Face) Dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana Melalui Pembukaan Rekening Secara Elektronik, Serta Tata Cara Penjualan (Subscription), Pengalihan dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana Secara Elektronik dan fitur Laporan Bulanan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang atas persetujuan Pemegang Unit Penyertaan dapat dalam bentuk dokumen elektronik yang dikirimkan ke alamat e-mail Pemegang Unit Penyertaan yang didaftarkan oleh Pemegang Unit Penyertaan;
    6. Penyesuaian ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan Peraturan-peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”);
    7. Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana SAM DANA BERKEMBANG serta pihak-pihak yang berkepentingan.

  • Pengumuman Rencana Perubahan KIK dan Prospektus Reksa Dana SAM Indonesian Equity Fund

    Pengumuman Rencana Perubahan KIK dan Prospektus Reksa Dana SAM Indonesian Equity Fund

    PT SAMUEL ASET MANAJEMEN, berkedudukan di Jakarta, selaku Manajer Investasi Reksa Dana SAM INDONESIAN EQUITY FUND, dengan ini mengumumkan rencana perubahan KIK dan Prospektus sebagai berikut:

    1. Perubahan Batas Minimum Pembelian Awal Unit Penyertaan, Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Batas Minimum Pengalihan Investasi menjadi Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah);
    2. Perubahan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) menjadi maksimum 1% (satu persen);
    3. Perubahan Kebijakan Investasi, untuk mengoptimalkan kinerja Reksa Dana SAM INDONESIAN EQUITY FUND, sebagai berikut:

    Semula:

    • minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 98% (sembilan puluh delapan persen) pada Efek ekuitas dan turunannya yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; dan
    • minimum 2% (dua persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang dan/atau setara kas yang diterbitkan, ditawarkan, dan/atau diperdagangkan di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

    Menjadi:

    • minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek bersifat ekuitas dan turunannya yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; dan
    • minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang dan/atau setara kas yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    1. Penambahan ketentuan Batas Maksimum Pengalihan Investasi sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SAM INDONESIAN EQUITY FUND pada hari diterimanya permohonan pengalihan investasi;
    1. Perubahan ketentuan Pengalihan Investasi, semula dapat dialihkan ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali reksa dana pasar uang dan reksa dana terproteksi, menjadi dapat dialihkan ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan yang dikelola oleh Manajer Investasi.
    1. Penambahan fitur elektronik untuk pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi dan penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan;
    2. Penyesuaian ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan Peraturan-peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”);
    1. Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Sam Indonesian Equity Fund serta pihak-pihak yang berkepentingan.