Market Update

Dapatkan kondisi market terkini dan rekomendasi investasi

Home Artikel


Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif ('KIK') Dan Prospektus Reksa Dana SAM Indonesian Equity Fund

  • MarcommSAM
  • 2017-09-29 08:40:59

Merujuk kepada Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus Reksa Dana SAM Indonesian Equity Fund yang diumumkan melalui Pengumuman pada Surat Kabar Harian  Ekonomi  Neraca,  tanggal  29  September  2017,  PT  SAMUEL  ASET  MANAJEMEN, berkedudukan di Jakarta, selaku Manajer Investasi Reksa Dana SAM Indonesian Equity Fund dengan  ini  mengumumkan  revisi  atas  rencana  perubahan  KIK  dan  Prospektus  menjadi sebagai berikut: 1.  Perubahan Batas Minimum Pembelian Awal Unit Penyertaan, Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Batas Minimum Pengalihan Investasi menjadi Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah); 2.  Perubahan  Biaya  Penjualan  Kembali  Unit  Penyertaan  (redemption   fee)  menjadi maksimum 1% (satu persen); 3.  Penambahan ketentuan Batas Maksimum Pengalihan Investasi sebesar sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SAM INDONESIAN EQUITY FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi; 4.  Perubahan ketentuan Pengalihan Investasi semula dapat dialihkan ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali reksa dana pasar uang dan reksa dana terproteksi, menjadi dapat dialihkan ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan yang dikelola oleh Manajer Investasi; 5.  Penambahan fitur elektronik untuk pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta  pengalihan  investasi  dan  penyampaian  Laporan  Bulanan  dan  Surat  Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan; 6.  Penyesuaian  ketentuan  dalam  KIK  dan  Prospektus  dengan  Peraturan  Otoritas  Jasa Keuangan (“POJK”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”) sebagai berikut: a.  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan; b. Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor III.C.7 yang merupakan  salinan  Keputusan  Ketua  BAPEPAM  dan  LK  Nomor  KEP-326/BL/2012 tanggal 14 Juni 2012 tentang Sub Rekening Efek Pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; c.  POJK Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan; d. POJK Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan; e.  POJK Nomor: 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana; f.  POJK Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; g. POJK  Nomor:  28/POJK.04/2016  tanggal  29  Juli  2016  tentang  Sistem  Pengelolaan Investasi Terpadu; h. POJK Nomor: 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme; i.  SEOJK Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan; j.  SEOJK   Nomor:  7/SEOJK.04/2014   tanggal   24   April  2014   tentang   Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face to Face) Dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana Melalui Pembukaan Rekening Secara Elektronik, Serta Tata Cara Penjualan (Subscription), Pengalihan dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana Secara Elektronik; k.  SEOJK  Nomor:  12/SEOJK.07/2014  tanggal  24  Juli  2014  tentang  Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan; l.  SEOJK Nomor: 13/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Perjanjian Baku; m. SEOJK Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen; dan n. SEOJK  Nomor:  1/SEOJK.04/2015  tanggal  21  Januari  2015  tentang  Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana; dan 7.  Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan. Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Sam Indonesian Equity Fund serta pihak-pihak yang berkepentingan. Iklan ini terbit di harian Neraca 29 September 2017