PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi REKSA DANA SAM SUKUK
SYARIAH BERKEMBANG (“Manajer Investasi”) dengan
ini mengumumkan rencana pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG (“SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG”).
Berkaitan
dengan rencana tersebut di atas, dengan ini Manajer Investasi menyampaikan
hal-hal sebagai berikut:
- Manajer Investasi dan Citibank, N.A., Indonesia selaku Bank Kustodian (“Bank Kustodian)
telah sepakat untuk melakukan pembubaran dan likuidasi SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG sebagaimana termaktub dalam
Kesepakatan Pembubaran SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG
tertanggal 17 Mei 2021.
- SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG akan dibubarkan
karena seluruh Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan
penjualan kembali atas seluruh Unit Penyertaan SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG yang
dimilikinya sehingga saat ini
sudah tidak terdapat Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa dalam SAM SUKUK
SYARIAH BERKEMBANG yang mengakibatkan
total Nilai Aktiva Bersih SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG di bawah Rp 10.000.000.000,-
(sepuluh miliar Rupiah).
- Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah memutuskan untuk membubarkan SAM SUKUK
SYARIAH BERKEMBANG tanpa menunggu
berakhirnya jangka waktu kewajiban membubarkan Reksa Dana dengan Nilai Aktiva
Bersih SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar
Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 45 huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif junctis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif dan Pasal 68 huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Penerbitan Dan Persyaratan
Reksa Dana Syariah.
- Pada tanggal 19 Mei 2021, Manajer Investasi
telah memberitahukan rencana pembubaran SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG kepada Otoritas
Jasa Keuangan melalui surat nomor 1125/MKT/SAM/v/21 dan telah menginstruksikan Bank
Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SAM SUKUK SYARIAH
BERKEMBANG terhitung sejak tanggal 11 Mei 2021.
- Pembubaran dan dimulainya proses likuidasi
akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta pembubaran SAM SUKUK SYARIAH
BERKEMBANG yang dibuat di hadapan notaris.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik.
Jakarta, 19 Mei 2021
Manajer Investasi selaku Likuidator
REKSA DANA SAM SUKUK SYARIAH BERKEMBANG
PT Samuel Aset Manajemen