berita
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK”), PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi REKSA DANA SAM PERMATA KHATULISTIWA SAHAM (“Manajer Investasi”) dengan ini mengumumkan rencana pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SAM PERMATA KHATULISTIWA SAHAM (“SAM PERMATA KHATULISTIWA SAHAM”).
Berkaitan dengan rencana tersebut di atas, dengan ini Manajer Investasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik.
Jakarta, 10 Juni 2020
Manajer Investasi selaku Likuidator
REKSA DANA SAM PERMATA KHATULISTIWA SAHAM
PT SAMUEL ASET MANAJEMEN
(Pengumuman ini juga dipublikasikan di Harian Neraca, terbit Rabu, 10 Juni 2020)
Mau baca berita ekonomi & investasi lainnya?
Lihat Semua Berita