berita
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”), PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi REKSA DANA SAM DANA KOMBINASI (“Manajer Investasi”) dengan ini mengumumkan rencana pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SAM DANA KOMBINASI(“SAM DANA KOMBINASI”).
Pembubaran dan likuidasi SAM DANA KOMBINASI wajib dilakukan sehubungan dengan terpenuhinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 3 Surat Otoritas Jasa Keuangan No.S-97/D.04/2020 tanggal 20 Maret 2020 perihal Kebijakan Pemberian Stimulus dan Relaksasi Kepada Industri Pengelolaan Investasi Dalam Rangka Kondisi Perekonomian yang Berfluktuasi Akibat Pandemik Covid-19, yang menyatakan bahwa SAM DANA KOMBINASI wajib dibubarkan apabila total Nilai Aktiva Bersih SAM DANA KOMBINASI kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 160 (seratus enam puluh) hari bursa berturut-turut.
Berkaitan dengan rencana tersebut di atas, dengan ini Manajer Investasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik.
Jakarta, 23 Desember 2020
Manajer Investasi selaku Likuidator
REKSA DANA SAM DANA KOMBINASI
PT Samuel Aset Manajemen
Samuel Aset Manajemen terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Mau baca berita ekonomi & investasi lainnya?
Lihat Semua Berita