Samuel Aset Manajemen

Blog

  • Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus Reksa Dana SAM INDONESIAN EQUITY FUND

    1. Penerapan ketentuan terkait Kelas Unit Penyertaan (Multi Shareclass) dengan rincian perubahan ketentuan sebagai berikut:
    • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas D
    • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas S

    i. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee)

      • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas A:

      sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan

      • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas D

      Tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan

      • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas S

      Tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan

      ii. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee)

        • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas A

        sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Penyertaan

        • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas D

        Tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan

        • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas S

        Tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan

        iii. Biaya pengalihan investasi (switching fee)

          • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas A

          sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi

          • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas D

          Tidak dikenakan biaya pengalihan investasi

          • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas S

          Tidak dikenakan biaya pengalihan investasi

          9)     Penambahan ketentuan Penambahan dan Penutupan Kelas Unit Penyertaan;

          b. Penambahan ketentuan mengenai bea meterai yang menjadi beban bagi Pemegang Unit Penyertaan SAM INDONESIAN EQUITY FUND (jika ada);

          c. Perubahan definisi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Pengalihan Investasi, dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan

          d. Mengubah ketentuan terkait jam penerimaan dana pembayaran pembelian Unit Penyertaan (subscription) di Bank Kustodian dari semula ”pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat)” menjadi ”pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama”;

          e. Penyesuaian ketentuan dalam KIK dan Prospektus terhadap Undang-Undang dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) antara lain sebagai berikut:

          • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
          • POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan;
          • POJK Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan atas POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
          • POJK Nomor: 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana;
          • POJK Nomor 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
          • POJK Nomor 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan;
          • POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;
          • POJK Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
          • POJK Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan;
          • POJK Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan;
          • POJK Nomor 33 Tahun 2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal, termasuk penambahan ketentuan terkait SAM INDONESIAN EQUITY FUND dapat menerima dan/atau memberikan pinjaman;  dan
          • SEOJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu;

          f.     Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan.

          Rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat diperoleh di Manajer Investasi atau dapat dilihat pada website Manajer Investasi yaitu https://www.sam.co.id/.

          Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan SAM INDONESIAN EQUITY FUND serta pihak-pihak yang berkepentingan.

          Jakarta, 27 Januari 2026
          REKSA DANA SAM INDONESIAN EQUITY FUND

          PT Samuel Aset Manajemen
          Menara Imperium, Lantai Dasar
          Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980

          Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan


          Pengumuman ini juga dipublikasikan di Harian Neraca, terbit 27 Januari 2026, Halaman 10

        1. Pengumuman Pelaksanaan Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (‘KIK’) Dan Prospektus Reksa Dana SAM Cipta Sejahtera Campuran

          Menindaklanjuti rencana perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA  SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN yang telah diumumkan melalui surat kabar “Harian Ekonomi Neraca” tertanggal 9 Desember 2025, kami, PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN, dengan ini bermaksud menyampaikan pelaksanaan perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN sebagaimana termaktub dalam akta addendum KIK REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN.

          Rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat diperoleh di Manajer Investasi atau dapat dilihat pada website Manajer Investasi yaitu www.sam.co.id.

          Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN serta pihak-pihak yang berkepentingan.

          Jakarta, 14 Januari 2026

          REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN

          PT Samuel Aset Manajemen
          Menara Imperium, Lantai Dasar
          Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980

          Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

          —

          Pengumuman ini juga dipublikasikan di Harian Neraca terbit Rabu, 14 Januari 2026.

        2. Pembagian Hasil Investasi (“PHI”) pada Reksa Dana SAM SUKUK SYARIAH SEJAHTERA – Q4 2025

          Sehubungan dengan pengelolaan Reksa Dana SAM SUKUK SYARIAH SEJAHTERA (“Reksadana”), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

          1. Manajer Investasi akan melakukan Pembagian Hasil Investasi (PHI) yang berasal dari sebagian hasil investasi yang dibukukan oleh Reksadana selama periode 3 bulan terakhir.
          2. PHI tersebut dilakukan dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
          3. PHI dengan nilai minimal Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dibagikan ke nasabah secara tunai dan PHI yang lebih rendah dari nilai tersebut dibagikan dalam bentuk tambahan Unit Penyertaan.
          4. Manajer Investasi akan menetapkan Cum Date PHI pada tanggal: 30 Desember 2025 dan Ex-date PHI pada tanggal: 2 Januari 2026
          5. Pembayaran PHI dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan akan dilakukan pada tanggal: 5 Januari 2026.
          6. Biaya transaksi yang timbul atas pembayaran PHI menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
          7. Harga NAV per unit akan terkoreksi sebesar nilai PHI per unit yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.*
          8. Perkiraan PHI yang dibagikan adalah sekitar Rp732.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh dua juta rupiah) untuk seluruh Pemegang Unit Penyertaan SAM Sukuk Syariah Sejahtera.*

          *) sebagai ilustrasi bila nilai total PHI sebagaimana disebutkan di atas dibagikan dengan menggunakan informasi NAB SAM SUKUK SYARIAH SEJAHTERA tanggal 19 Desember 2025 maka Nilai PHI yang dibagikan mendekati 1,4% NAB SAM SUKUK SYARIAH SEJAHTERA atau sekitar Rp36,3 per unit.

          Demikian informasi ini kami sampaikan. Jika Bapak/Ibu memerlukan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi narahubung PT Samuel Aset Manajemen atau melalui nomor telepon (021) 28548800 dan email [email protected].

          Download surat pemberitahuan PHI SSS – Q4 2025

        3. Pembagian Hasil Investasi (“PHI”) pada Reksa Dana SAM OBLIGASI OPTIMA Kelas S – Q4 2025

          Sehubungan dengan pengelolaan Reksa Dana SAM OBLIGASI OPTIMA (“Reksadana”), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

          1. Manajer Investasi akan melakukan Pembagian Hasil Investasi (PHI) yang berasal dari sebagian hasil investasi yang dibukukan oleh Reksadana selama 3 bulan terakhir kepada Pemegang Unit Penyertaan Kelas S
          2. PHI tersebut dilakukan dalam bentuk tunai atau non-tunai berupa Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan kelas S sebagaimana yang dimuat dalam prospektus Reksadana.
          3. Pemegang Unit Penyertaan Kelas S dengan nilai investasi saat cum date minimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) akan menerima PHI secara tunai, sementara untuk Pemegang Unit Penyertaan Kelas S dengan nilai investasi saat cum date lebih rendah dari jumlah tersebut akan memperoleh PHI secara non-tunai berupa tambahan unit penyertaan.
          4. Manajer Investasi akan menetapkan Cum Date PHI pada tanggal: 30 Desember 2025 dan Ex-date PHI pada tanggal: 2 Januari 2026
          5. Pembayaran PHI dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan akan dilakukan pada tanggal: 5 Januari 2026.
          6. Biaya transaksi yang timbul atas pembayaran PHI menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
          7. Harga Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit akan terkoreksi sebesar nilai PHI per unit yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
          8. Perkiraan PHI yang dibagikan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan Kelas S adalah sekitar Rp380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta Rupiah).*)

          *) sebagai ilustrasi bila menggunakan informasi NAB SAM OBLIGASI OPTIMA Kelas S per 19 Desember 2025 maka Nilai PHI yang dibagikan tersebut mendekati 1,8 % NAB SAM OBLIGASI OPTIMA Kelas S atau Rp18,9 per unit.

          Demikian informasi ini kami sampaikan. Jika Bapak/Ibu memerlukan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi narahubung PT Samuel Aset Manajemen atau melalui nomor telepon (021) 28548800 dan email [email protected].

          Download surat pemberitahuan PHI SOO-S Q4/2025

        4. Pembagian Hasil Investasi (“PHI”) pada Reksa Dana SAM OBLIGASI OPTIMA Kelas D – Desember 2025

          Sehubungan dengan pengelolaan Reksa Dana SAM OBLIGASI OPTIMA (“Reksadana”), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

          1. Manajer Investasi akan melakukan Pembagian Hasil Investasi (PHI) yang berasal dari sebagian hasil investasi yang dibukukan oleh Reksadana selama periode 1 bulan terakhir kepada Pemegang Unit Penyertaan Kelas D
          2. PHI tersebut dilakukan dalam bentuk tunai atau non-tunai berupa Unit Penyertaan sebagaimana yang dimuat dalam prospektus Reksadana.
          3. Pemegang Unit Penyertaan Kelas D dengan nilai investasi saat cum date minimal Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) akan menerima PHI secara tunai, sementara untuk Pemegang Unit Penyertaan Kelas D dengan nilai investasi saat cum date lebih rendah dari jumlah tersebut akan memperoleh PHI secara non-tunai berupa tambahan unit penyertaan.
          4. Manajer Investasi akan menetapkan cum date PHI pada tanggal 30 Desember 2025 dan Ex-date PHI pada tanggal 2 Januari 2026.
          5. Pembayaran PHI dalam bentuk tunai atau non-tunai berupa Unit Penyertaan akan dilakukan pada tanggal: 5 Januari 2026.
          6. Biaya transaksi yang timbul atas pembayaran PHI menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
          7. Harga Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit akan terkoreksi sebesar nilai PHI per unit yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
          8. Perkiraan PHI yang dibagikan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan Kelas D adalah sekitar Rp270.000.000 (dua ratus tujuh puluh juta Rupiah)*)

          *) sebagai ilustrasi bila menggunakan Informasi NAB SAM OBLIGASI OPTIMA Kelas D per 19 Desember 2025 maka Nilai PHI yang dibagikan tersebut mendekati 0,49% NAB SAM OBLIGASI OPTIMA Kelas D atau Rp5,1 per unit.

          Demikian informasi ini kami sampaikan. Jika Bapak/Ibu memerlukan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi narahubung PT Samuel Aset Manajemen atau melalui nomor telepon (021) 28548800 dan email [email protected].

          Download surat pemberitahuan PHI SOO-D Desember 2025

        5. Keterbukaan Informasi Dalam Rangka Pembagian Hasil Investasi Reksa Dana SAM INDONESIAN EQUITY FUND

          PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi REKSA DANA SAM INDONESIAN EQUITY FUND (untuk selanjutnya disebut ”SAM INDONESIAN EQUITY FUND”) dengan ini mengumumkan keterbukaan informasi dalam rangka Pembagian Hasil Investasi SAM INDONESIAN EQUITY FUND. Manajer Investasi akan melakukan Pembagian Hasil Investasi (PHI) yang berasal dari pendapatan yang diterima oleh Reksa Dana selama periode tahun berjalan kepada Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana. Pembagian Hasil Investasi tersebut akan dilakukan dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.

          Adapun jadwal Pembagian Hasil Investasi adalah sebagai berikut:

          Jadwal Pembagian Hasil Investasi

          KeteranganTanggal
          Cum Date12 Desember 2025
          Ex-Date15 Desember 2025
          Payment Date16 Desember 2025

          Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan SAM INDONESIAN EQUITY FUND serta pihak-pihak yang berkepentingan.

          Jakarta, 11 Desember 2025

          REKSA DANA SAM INDONESIAN EQUITY FUND

          PT Samuel Aset Manajemen
          Menara Imperium, Lantai Dasar
          Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980
          www.sam.co.id

          Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan


          Pengumuman ini juga dipublikasikan di Harian Neraca, terbit Kamis, 11 Desember 2025.

          Download surat pemberitahuan

        6. Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus Reksa Dana SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN

          PT Samuel Aset Manajemen, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN, menginformasikan beberapa perubahan yang akan dilakukan terhadap KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN (”SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN”) terkait hal-hal sebagai berikut:

          1. Penerapan ketentuan terkait Kelas Unit Penyertaan (Multi Share Class) dengan rincian perubahan ketentuan sebagai berikut:
            1. Penerbitan Kelas Unit Penyertaan SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN sebagai berikut:
              • SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN KELAS D
              • SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN KELAS S
              • SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN KELAS A
            2. Perubahan dan/atau penambahan beberapa definisi sehubungan dengan multi share class antara lain definisi Formulir Pengalihan Investasi, Laporan Bulanan, Nilai Aktiva Bersih, Pemegang Unit Penyertaan, Unit Penyertaan, Kelas Unit Penyertaan, Penawaran Umum Kelas Baru, Tanggal Penerbitan Kelas Unit Penyertaan;
            3. Perubahan ketentuan mengenai Unit Penyertaan SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN yaitu segmentasi Kelas Unit Penyertaan;
            4. Perubahan ketentuan Tata Cara Penjualan Unit Penyertaan, Tata Cara Pembelian Kembali Unit Penyertaan dan Tata Cara Pengalihan Investasi sehingga ketentuannya berlaku untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan, termasuk batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan, batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan, dan batas minimum pengalihan investasi;
            5. Perubahan ketentuan Kewajiban dan Tanggung Jawab Manajer Investasi, mengatur lebih detil terkait dengan kewajiban Manajer Investasi yang memperoleh bukti persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan yang mencantumkan penjelasan terkait mekanisme serah aset dalam pelaksanaan pembelian kembali Unit Penyertaan;
            6. Penambahan ketentuan peralihan bahwa Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN Kelas D tanpa menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan.
            7. Penambahan ketentuan SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN dalam hal menerima dan/atau memberikan pinjaman, mengatur lebih detil dalam hal SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN menerima dan/atau memberikan pinjaman.
            8. Perbahan kebijakan Pembagian Hasil Investasi untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan.
          2. Penyesuaian ketentuan dalam KIK dan Prospektus terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) dan antara lain POJK Nomor 33 Tahun 2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal;
          3. Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan; dan
          4. Perubahan susunan Direksi Investasi SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN dalam Prospektus.

          Rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat diperoleh di Manajer Investasi atau dapat dilihat pada website Manajer Investasi yaitu www.sam.co.id.

          Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN serta pihak-pihak yang berkepentingan.

          Jakarta, 9 Desember 2025
          REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN
          PT Samuel Aset Manajemen
          Menara Imperium, Lantai Dasar,
          Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980
          Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

          Pengumuman ini juga dipublikasikan di Harian Neraca, terbit Selasa, 9 Desember 2025, halaman 7.

        7. Pembagian Hasil Investasi (“PHI”) pada Reksa Dana SAM OBLIGASI OPTIMA Kelas D – November 2025

          Sehubungan dengan pengelolaan Reksa Dana SAM OBLIGASI OPTIMA (“Reksadana”), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

          1. Manajer Investasi akan melakukan Pembagian Hasil Investasi (PHI) yang berasal dari sebagian hasil investasi yang dibukukan oleh Reksadana selama periode 1 bulan terakhir kepada Pemegang Unit Penyertaan Kelas D
          2. PHI tersebut dilakukan dalam bentuk tunai atau non-tunai berupa Unit Penyertaan sebagaimana yang dimuat dalam prospektus Reksadana.
          3. Pemegang Unit Penyertaan Kelas D dengan nilai investasi saat cum date minimal Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) akan menerima PHI secara tunai, sementara untuk Pemegang Unit Penyertaan Kelas D dengan nilai investasi saat cum date lebih rendah dari jumlah tersebut akan memperoleh PHI secara non-tunai berupa tambahan unit penyertaan.
          4. Manajer Investasi akan menetapkan cum date PHI pada tanggal 28 November 2025 dan Ex-date PHI pada tanggal 1 Desember 2025.
          5. Pembayaran PHI dalam bentuk tunai atau non-tunai berupa Unit Penyertaan akan dilakukan pada tanggal: 2 Desember 2025.
          6. Biaya transaksi yang timbul atas pembayaran PHI menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
          7. Harga Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit akan terkoreksi sebesar nilai PHI per unit yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
          8. Perkiraan PHI yang dibagikan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan Kelas D adalah sekitar Rp242.000.000 (dua ratus empat puluh dua juta Rupiah)*)

          *) sebagai ilustrasi bila menggunakan Informasi NAB SAM OBLIGASI OPTIMA Kelas D per 25 November 2025 maka Nilai PHI yang dibagikan tersebut mendekati 0,40% atau Rp4,2 per unit.

          Demikian informasi ini kami sampaikan. Jika Bapak/Ibu memerlukan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi narahubung PT Samuel Aset Manajemen atau melalui nomor telepon (021) 28548800 dan email [email protected].

          Download surat pemberitahuan PHI SOO-D Nov 2025