Samuel Aset Manajemen

Tag: Perubahan Prospektus

  • Pengumuman Pelaksanaan Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (”KIK”) dan Prospektus Reksa Dana SAM Dana Cerdas

    Menindaklanjuti rencana perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM DANA CERDAS yang telah diumumkan melalui surat kabar ”Harian Ekonomi Neraca” tertanggal 20 Mei 2026, kami, PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SAM DANA CERDAS, dengan ini bermaksud menyampaikan pelaksanaan perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM DANA CERDAS sebagaimana termaktub dalam akta addendum KIK REKSA DANA SAM DANA CERDAS.

    Rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat diperoleh di Manajer Investasi atau dapat dilihat pada website Manajer Investasi yaitu https://www.sam.co.id.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM DANA CERDAS serta pihak-pihak yang berkepentingan.

    Jakarta, 26 Juni 2026

    PT Samuel Aset Manajemen
    Menara Imperium, Lantai Dasar, Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980
    Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan


    Pengumuman ini juga dipublikasikan di Harian Nasional Neraca, terbit 26 Juni 2026, hal 10.

  • Pengumuman Pelaksanaan Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus Reksa Dana SAM Wahed Sharia Liquid Fund

    Menindaklanjuti rencana perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM WAHED SHARIA LIQUID FUND “SAM WAHED SHARIA LIQUID FUND” yang telah diumumkan melalui surat kabar “Harian Ekonomi Neraca” tertanggal 16 Maret 2026, kami, PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi dari SAM WAHED SHARIA LIQUID FUND, dengan ini mengumumkan telah dilaksanakannya perubahan KIK dan Prospektus SAM WAHED SHARIA LIQUID FUND sehubungan dengan:

    1. Penggantian Bank Kustodian yang semula “PT Bank CIMB Niaga Tbk” menjadi “PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk” yang efektif per tanggal 18 Juni 2026; dan
    2. Penggantian nama yang semula “SAM WAHED SHARIA LIQUID FUND” menjadi “SAM DANA KAS SYARIAH”

    Sebagaimana termaktub dalam akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAM WAHED SHARIA LIQUID FUND.

    Rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat diperoleh di Manajer Investasi atau dapat dilihat pada website Manajer Investasi yaitu https://www.sam.co.id/.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM WAHED SHARIA LIQUID FUND serta pihak-pihak yang berkepentingan.

    Jakarta, 18 Juni 2026
    Manajer Investasi

    PT Samuel Aset Manajemen
    Menara Imperium, Lantai Dasar,Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980

    Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan


    Pengumuman ini juga dipublikasikan di Harian Nasional Neraca, terbit 18 Juni 2026

  • Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus Reksa Dana SAM Obligasi Optima

    PT Samuel Aset Manajemen, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SAM OBLIGASI OPTIMA (”SAM OBLIGASI OPTIMA”), menginformasikan rencana perubahan yang akan dilakukan terhadap KIK dan Prospektus SAM OBLIGASI OPTIMA sehubungan dengan penyesuaian ketentuan mengenai batas minimum Penjualan Unit Penyertaan SAM OBLIGASI OPTIMA Kelas S sebagai berikut:

    PerihalSebelumMenjadi
    Batas Minimum Penjualan Unit PenyertaanBatas Minimum Penjualan Unit Penyertaan SAM OBLIGASI OPTIMA ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan SAM OBLIGASI OPTIMA sebagai berikut: SAM OBLIGASI OPTIMA Kelas A menetapkan batas minimum penjualan awal dan selanjutnya Unit Penyertaan sebesar Rp 100.000,- (seratus Ribu Rupiah);SAM OBLIGASI OPTIMA Kelas D menetapkan batas minimum penjualan awal dan selanjutnya Unit Penyertaan sebesar Rp 100.000,- (seratus Ribu Rupiah);SAM OBLIGASI OPTIMA Kelas S menetapkan batas minimum penjualan awal Unit Penyertaan sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) dan batas minimum penjualan selanjutnya Unit Penyertaan tidak ditentukan.  Batas Minimum Penjualan Unit Penyertaan SAM OBLIGASI OPTIMA ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan SAM OBLIGASI OPTIMA sebagai berikut: SAM OBLIGASI OPTIMA Kelas A menetapkan batas minimum penjualan awal dan selanjutnya Unit Penyertaan sebesar Rp 100.000,- (seratus Ribu Rupiah);SAM OBLIGASI OPTIMA Kelas D menetapkan batas minimum penjualan awal dan selanjutnya Unit Penyertaan sebesar Rp 100.000,- (seratus Ribu Rupiah);SAM OBLIGASI OPTIMA Kelas S menetapkan batas minimum penjualan awal Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dan batas minimum penjualan selanjutnya Unit Penyertaan tidak ditentukan.  

    Rincian perubahan ketentuan dalam KIK dan Prospektus tersebut di atas dapat dilihat pada website Manajer Investasi yaitu https://www.sam.co.id/.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan SAM OBLIGASI OPTIMA serta pihak-pihak yang berkepentingan.

    Jakarta, 22 Mei 2026

    Manajer Investasi

    PT Samuel Aset Manajemen
    Menara Imperium, Lantai Dasar, Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980
    Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan


    Pengumuman ini juga dipublikasikan di Harian Nasional Neraca terbit Jumat, 22 Mei 2026. Halaman 4

  • Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus Reksa Dana SAM Dana Cerdas

    PT Samuel Aset Manajemen, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SAM DANA CERDAS (”SAM DANA CERDAS”), menginformasikan rencana perubahan yang akan dilakukan terhadap KIK dan Prospektus SAM DANA CERDAS sehubungan dengan penyesuaian ketentuan mengenai batas maksimum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan sebagai berikut:

    PerihalSebelumMenjadi
    Unit PenyertaanManajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan SAM Dana Cerdas secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan setiap Unit Penyertaan SAM DANA CERDAS mempunyai Nilai Aktiva Bersih Awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih  (NAB) SAM DANA CERDAS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan SAM Dana Cerdas secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan setiap Unit Penyertaan SAM DANA CERDAS mempunyai Nilai Aktiva Bersih Awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih  (NAB) SAM DANA CERDAS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

    Rincian perubahan ketentuan dalam KIK dan Prospektus tersebut di atas dapat dilihat pada website Manajer Investasi yaitu https://www.sam.co.id/.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan SAM DANA CERDAS serta pihak-pihak yang berkepentingan.

    Jakarta, 20 Mei 2026

    Manajer Investasi

    PT Samuel Aset Manajemen
    Menara Imperium, Lantai Dasar, Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980
    Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan


    Pengumuman ini juga dipublikasikan di Harian Neraca terbit Rabu, 20 Mei 2026. Halaman 11

  • Pengumuman Pelaksanaan Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (‘KIK’) dan Prospektus Reksa Dana SAM Dana Berkembang

    Menindaklanjuti rencana perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM DANA BERKEMBANG yang telah diumumkan melalui surat kabar “Harian Ekonomi Neraca” tertanggal 6 Agustus 2025, kami, PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SAM DANA BERKEMBANG, dengan ini bermaksud menyampaikan pelaksanaan perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM DANA BERKEMBANG sebagaimana termaktub dalam akta addendum KIK REKSA DANA SAM DANA BERKEMBANG.

    Rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat diperoleh di Manajer Investasi atau dapat dilihat pada website Manajer Investasi yaitu https://www.sam.co.id/.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM DANA BERKEMBANG serta pihak-pihak yang berkepentingan.

    Jakarta, 2 April 2026

    Manajer Investasi

    PT Samuel Aset Manajemen
    Menara Imperium, Lantai Dasar, Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980

    Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan


    Pengumuman ini juga dipublikasikan di Harian Neraca, terbit 2 April 2026

  • Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus Reksa Dana SAM INDONESIAN EQUITY FUND

    1. Penerapan ketentuan terkait Kelas Unit Penyertaan (Multi Shareclass) dengan rincian perubahan ketentuan sebagai berikut:
    • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas D
    • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas S

    i. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee)

      • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas A:

      sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan

      • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas D

      Tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan

      • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas S

      Tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan

      ii. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee)

        • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas A

        sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Penyertaan

        • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas D

        Tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan

        • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas S

        Tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan

        iii. Biaya pengalihan investasi (switching fee)

          • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas A

          sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi

          • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas D

          Tidak dikenakan biaya pengalihan investasi

          • SAM INDONESIAN EQUITY FUND Kelas S

          Tidak dikenakan biaya pengalihan investasi

          9)     Penambahan ketentuan Penambahan dan Penutupan Kelas Unit Penyertaan;

          b. Penambahan ketentuan mengenai bea meterai yang menjadi beban bagi Pemegang Unit Penyertaan SAM INDONESIAN EQUITY FUND (jika ada);

          c. Perubahan definisi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Pengalihan Investasi, dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan

          d. Mengubah ketentuan terkait jam penerimaan dana pembayaran pembelian Unit Penyertaan (subscription) di Bank Kustodian dari semula ”pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat)” menjadi ”pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama”;

          e. Penyesuaian ketentuan dalam KIK dan Prospektus terhadap Undang-Undang dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) antara lain sebagai berikut:

          • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
          • POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan;
          • POJK Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan atas POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
          • POJK Nomor: 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana;
          • POJK Nomor 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
          • POJK Nomor 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan;
          • POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;
          • POJK Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
          • POJK Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan;
          • POJK Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan;
          • POJK Nomor 33 Tahun 2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal, termasuk penambahan ketentuan terkait SAM INDONESIAN EQUITY FUND dapat menerima dan/atau memberikan pinjaman;  dan
          • SEOJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu;

          f.     Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan.

          Rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat diperoleh di Manajer Investasi atau dapat dilihat pada website Manajer Investasi yaitu https://www.sam.co.id/.

          Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan SAM INDONESIAN EQUITY FUND serta pihak-pihak yang berkepentingan.

          Jakarta, 27 Januari 2026
          REKSA DANA SAM INDONESIAN EQUITY FUND

          PT Samuel Aset Manajemen
          Menara Imperium, Lantai Dasar
          Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980

          Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan


          Pengumuman ini juga dipublikasikan di Harian Neraca, terbit 27 Januari 2026, Halaman 10

        1. Pengumuman Pelaksanaan Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (‘KIK’) Dan Prospektus Reksa Dana SAM Cipta Sejahtera Campuran

          Menindaklanjuti rencana perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA  SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN yang telah diumumkan melalui surat kabar “Harian Ekonomi Neraca” tertanggal 9 Desember 2025, kami, PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN, dengan ini bermaksud menyampaikan pelaksanaan perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN sebagaimana termaktub dalam akta addendum KIK REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN.

          Rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat diperoleh di Manajer Investasi atau dapat dilihat pada website Manajer Investasi yaitu www.sam.co.id.

          Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN serta pihak-pihak yang berkepentingan.

          Jakarta, 14 Januari 2026

          REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN

          PT Samuel Aset Manajemen
          Menara Imperium, Lantai Dasar
          Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980

          Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

          —

          Pengumuman ini juga dipublikasikan di Harian Neraca terbit Rabu, 14 Januari 2026.

        2. Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus Reksa Dana SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN

          PT Samuel Aset Manajemen, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN, menginformasikan beberapa perubahan yang akan dilakukan terhadap KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN (”SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN”) terkait hal-hal sebagai berikut:

          1. Penerapan ketentuan terkait Kelas Unit Penyertaan (Multi Share Class) dengan rincian perubahan ketentuan sebagai berikut:
            1. Penerbitan Kelas Unit Penyertaan SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN sebagai berikut:
              • SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN KELAS D
              • SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN KELAS S
              • SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN KELAS A
            2. Perubahan dan/atau penambahan beberapa definisi sehubungan dengan multi share class antara lain definisi Formulir Pengalihan Investasi, Laporan Bulanan, Nilai Aktiva Bersih, Pemegang Unit Penyertaan, Unit Penyertaan, Kelas Unit Penyertaan, Penawaran Umum Kelas Baru, Tanggal Penerbitan Kelas Unit Penyertaan;
            3. Perubahan ketentuan mengenai Unit Penyertaan SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN yaitu segmentasi Kelas Unit Penyertaan;
            4. Perubahan ketentuan Tata Cara Penjualan Unit Penyertaan, Tata Cara Pembelian Kembali Unit Penyertaan dan Tata Cara Pengalihan Investasi sehingga ketentuannya berlaku untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan, termasuk batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan, batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan, dan batas minimum pengalihan investasi;
            5. Perubahan ketentuan Kewajiban dan Tanggung Jawab Manajer Investasi, mengatur lebih detil terkait dengan kewajiban Manajer Investasi yang memperoleh bukti persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan yang mencantumkan penjelasan terkait mekanisme serah aset dalam pelaksanaan pembelian kembali Unit Penyertaan;
            6. Penambahan ketentuan peralihan bahwa Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN Kelas D tanpa menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan.
            7. Penambahan ketentuan SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN dalam hal menerima dan/atau memberikan pinjaman, mengatur lebih detil dalam hal SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN menerima dan/atau memberikan pinjaman.
            8. Perbahan kebijakan Pembagian Hasil Investasi untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan.
          2. Penyesuaian ketentuan dalam KIK dan Prospektus terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) dan antara lain POJK Nomor 33 Tahun 2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal;
          3. Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan; dan
          4. Perubahan susunan Direksi Investasi SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN dalam Prospektus.

          Rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat diperoleh di Manajer Investasi atau dapat dilihat pada website Manajer Investasi yaitu www.sam.co.id.

          Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN serta pihak-pihak yang berkepentingan.

          Jakarta, 9 Desember 2025
          REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN
          PT Samuel Aset Manajemen
          Menara Imperium, Lantai Dasar,
          Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980
          Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

          Pengumuman ini juga dipublikasikan di Harian Neraca, terbit Selasa, 9 Desember 2025, halaman 7.

        3. Pengumuman Pelaksanaan Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (‘KIK’) Dan Prospektus Reksa Dana SAM Mutiara Nusa Campuran

          Menindaklanjuti rencana perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN yang telah diumumkan melalui surat kabar “Harian Ekonomi Neraca” tertanggal 17 April 2025, kami, PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN, dengan ini bermaksud menyampaikan pelaksanaan perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN sebagaimana termaktub dalam akta addendum KIK REKSA DANA SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN.

          Rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat diperoleh di Manajer Investasi atau dapat dilihat pada website Manajer Investasi yaitu www.sam.co.id.

          Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN serta pihak-pihak yang berkepentingan.

          Jakarta, 11 Juni 2025

          Manajer Investasi

          PT Samuel Aset Manajemen
          Menara Imperium, Lantai Dasar,
          Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980

          Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan


          Informasi ini juga dipublikasikan di Harian Nasional Neraca, terbit hari Rabu, 11 Juni 2025.

        4. Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus Reksa Dana SAM Mutiara Nusa Campuran

          PT Samuel Asset Management, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN, menginformasikan beberapa perubahan yang akan dilakukan terhadap KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN (”SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN”) terkait hal-hal sebagai berikut:

          A. Penerapan ketentuan terkait Kelas Unit Penyertaan (Multi Shareclass) dengan rincian perubahan ketentuan sebagai berikut:

          1) Penerbitan Kelas Unit Penyertaan SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN sebagai berikut:

          • SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN KELAS A;
          • SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN KELAS SSU Pratama;
          • SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN KELAS SSU Prima;

          2) Perubahan dan/atau penambahan beberapa definisi sehubungan dengan multi shareclass antara lain definisi Formulir Pengalihan Investasi, Laporan Bulanan, Nilai Aktiva Bersih, Pemegang Unit Penyertaan, Unit Penyertaan, Kelas Unit Penyertaan, Penawaran Umum Kelas Baru, Tanggal Penerbitan Kelas Unit Penyertaan;

          3) Perubahan ketentuan mengenai Unit Penyertaan SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN yaitu segmentasi Kelas Unit Penyertaan;

          4) Perubahan ketentuan Tata Cara Penjualan Unit Penyertaan, Tata Cara Pembelian Kembali Unit Penyertaan dan Tata Cara Pengalihan Investasi sehingga ketentuannya berlaku untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan, termasuk batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan, batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan, dan batas minimum pengalihan investasi;

          5) Penambahan ketentuan peralihan bahwa Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN Kelas A tanpa menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan;

          6) Perubahan kebijakan pembagian hasil investasi untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan;

          B. Penambahan biaya pengalihan investasi (switching fee) yang semula tidak ada menjadi ”maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi”;

          C. Penambahan ketentuan mengenai biaya bea materai yang menjadi beban bagi Pemegang Unit Penyertaan SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN (jika ada);

          D. Penyesuaian ketentuan dalam KIK dan Prospektus terhadap Undang-Undang, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”) antara lain sebagai berikut:
          1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan;
          2) POJK Nomor: 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
          3) POJK Nomor: 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan;
          4) POJK Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
          5) POJK Nomor: 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum;
          6) POJK Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
          7) POJK Nomor: 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana;
          8) POJK Nomor: 61/POJK.07/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan;
          9) POJK Nomor: 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan;
          10) POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;
          11) POJK Nomor 4 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
          12) POJK Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
          13) POJK Nomor 22 tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan;
          14) POJK Nomor 33 Tahun 2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal; dan
          15) SEOJK Nomor: 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu;
          E) Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan; dan
          F) Perubahan susunan Komite Investasi SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN dalam Prospektus.

          Rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat diperoleh di Manajer Investasi atau dapat dilihat pada website Manajer Investasi yaitu www.sam.co.id.

          Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN serta pihak-pihak yang berkepentingan.

          Jakarta, 17 April 2025
          REKSA DANA SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN
          PT Samuel Aset Manajemen
          Menara Imperium, Lantai Dasar,
          Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980
          Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

          —–

          *pengumuman ini juga di publikasikan di Harian Neraca terbit Kamis, 17 April 2025, Halaman 10.

          download brosur SMNC depan

          download brosur SMNC belakang