Samuel Aset Manajemen

Tag: pemberitahuan

  • Pengumuman Rencana Pembubaran Reksa Dana Terproteksi SAM Sejahtera Terproteksi 5

    PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 5 (“Manajer Investasi”) dengan ini mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 5 (”SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 5”). Berkaitan dengan rencana tersebut di atas, dengan ini Manajer Investasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1.  Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk selaku Bank Kustodian SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 5, telah sepakat untuk melakukan pembubaran SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 5 sebagaimana termaktub dalam Kesepakatan Pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 5  tertanggal 15 September 2026, yang antara lain menyatakan bahwa seluruh Efek bersifat utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio investasi SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 5 telah jatuh tempo pada 15 Juli 2026 dan Manajer Investasi telah melakukan pelunasan dan telah menginstruksikan Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 5 yang telah diterbitkan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan Bank Kustodian telah melakukan pembayaran sesuai instruksi tersebut di atas, sehingga saat Kesepakatan Pembubaran SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 5 ditandatangani, sudah tidak ada Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa dalam SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 5.  

    2. Manajer Investasi telah memberitahukan rencana pembubaran SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 5, kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 17 September 2026.

    3. Manajer Investasi telah menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 5 sejak tanggal 16 Juli 2026.

    4.  Pembubaran dan dimulainya proses likuidasi akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta pembubaran SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 5 di hadapan notaris.

    Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik.

    Jakarta, 17 September 2026

    PT Samuel Aset Manajemen
    Menara Imperium, Lantai Dasar, Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980
    Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan


    Pengumuman ini juga dipublikasikan di Harian Neraca, terbit Kamis, 17 September 2026.

  • Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus Reksa Dana SAM Mutiara Nusa Campuran

    PT Samuel Aset Manajemen, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN, menginformasikan beberapa perubahan yang akan dilakukan terhadap KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN (”SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN”) terkait hal-hal sebagai berikut:

    A. Penerapan ketentuan terkait Kelas Unit Penyertaan (Multi Shareclass) dengan rincian perubahan ketentuan sebagai berikut:

    1) Penerbitan Kelas Unit Penyertaan SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN sebagai berikut:

    • SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN KELAS A;
    • SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN KELAS SSU R;
    • SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN KELAS SSU I

    2) Perubahan dan/atau penambahan beberapa definisi sehubungan dengan multi shareclass antara lain definisi Formulir Pengalihan Investasi, Laporan Bulanan, Nilai Aktiva Bersih, Pemegang Unit Penyertaan, Unit Penyertaan, Kelas Unit Penyertaan, Penawaran Umum Kelas Baru, Tanggal Penerbitan Kelas Unit Penyertaan;

    3) Perubahan ketentuan mengenai Unit Penyertaan SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN yaitu segmentasi Kelas Unit Penyertaan;

    4) Perubahan ketentuan Tata Cara Penjualan Unit Penyertaan, Tata Cara Pembelian Kembali Unit Penyertaan dan Tata Cara Pengalihan Investasi sehingga ketentuannya berlaku untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan, termasuk batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan, batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan, dan batas minimum pengalihan investasi;

    5) Penambahan ketentuan peralihan bahwa Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN Kelas A tanpa menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan;

    6) Perubahan kebijakan pembagian hasil investasi untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan;

    7) Penambahan biaya pengalihan investasi yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan;

    B. Penambahan ketentuan mengenai biaya bea materai yang menjadi beban bagi Pemegang Unit Penyertaan SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN (jika ada);

    C. Penyesuaian ketentuan dalam KIK dan Prospektus terhadap Undang-Undang, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”) antara lain sebagai berikut:

    1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan;

    2) POJK Nomor: 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;

    3) POJK Nomor: 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan;

    4) POJK Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;

    5) POJK Nomor: 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum;

    6) POJK Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

    7) POJK Nomor: 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana;

    8) POJK Nomor: 61/POJK.07/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan;

    9) POJK Nomor: 6/POJK.07/2020 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan;

    10) POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;

    11) POJK Nomor 4 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;

    12) POJK Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;

    13) POJK Nomor 22 tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan; dan

    14) SEOJK Nomor: 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.

    D. Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan.

    Rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat diperoleh di Manajer Investasi atau dapat dilihat pada website Manajer Investasi yaitu https://www.sam.co.id/.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN serta pihak-pihak yang berkepentingan.

    Jakarta, 14 Januari 2024
    PT Samuel Aset Manajemen
    Menara Imperium, Lantai Dasar,
    Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980

    Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

    Pemberitahuan ini juga dipublikasikan di Harian Necara, halaman 6.

  • Pengumuman Pelaksanaan Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus Reksa Dana SAM Dana Cerdas

    Menindaklanjuti pemberitahuan rencana perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM DANA CERDAS yang telah kami umumkan melalui surat kabar “Harian Ekonomi Neraca” pada 26 September 2024, kami, PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi REKSA DANA SAM DANA CERDAS, dengan ini mengumumkan telah dilaksanakannya perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM DANA CERDAS sehubungan dengan penggantian Bank Kustodian semula ”PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk” menjadi ”PT Bank CIMB Niaga Tbk” yang efektif per tanggal 1 November 2024 sebagaimana termaktub dalam akta Penggantian Bank Kustodian dan Addendum III Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAM DANA CERDAS.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM DANA CERDAS serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.

    Jakarta, 30 November 2024
    Manajer Investasi SAM DANA CERDAS
    PT Samuel Aset Manajemen
    Menara Imperium Lantai Dasar
    Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1 Jakarta Selatan 12980

    berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan


    Pengumuman ini juga dipublikasikan di Harian Neraca, terbit Rabu, 30 Oktober 2024.

  • Pembagian Hasil Investasi (“PHI”) pada Reksa Dana SAM SUKUK SYARIAH SEJAHTERA – Q1 2024

    Sehubungan dengan pengelolaan Reksa Dana SAM SUKUK SYARIAH SEJAHTERA (“Reksadana”), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Manajer Investasi akan melakukan Pembagian Hasil Investasi (PHI) yang berasal dari sebagian hasil investasi yang dibukukan oleh Reksadana selama periode 3 bulan terakhir.
    2. PHI tersebut dilakukan dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
    3. PHI dengan nilai minimal Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dibagikan ke nasabah secara tunai dan PHI yang lebih rendah dari nilai tersebut dibagikan dalam bentuk tambahan Unit Penyertaan.
    4. Manajer Investasi akan menetapkan Cum Date PHI pada tanggal: 28 Maret 2024 dan Ex-date PHI pada tanggal: 1 April 2024.
    5. Pembayaran PHI dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan akan dilakukan pada tanggal: 2 April 2024
    6. Biaya transaksi yang timbul atas pembayaran PHI menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
    7. Harga NAV per unit akan terkoreksi sebesar nilai PHI per unit yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.*
    8. Perkiraan PHI yang dibagikan adalah sekitar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) untuk seluruh Pemegang Unit Penyertaan.*

    *) sebagai ilustrasi bila nilai total PHI sebagaimana disebutkan di atas dibagikan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih (NAB) dan jumlah Unit Penyertaan pada tanggal 25 Maret 2023 maka setiap Pemegang Unit Penyertaan akan menerima PHI sekitar Rp31,7 per unit sehingga harga NAB per unit akan terkoreksi sebesar PHI per unit yang dibagikan tersebut atau sekitar -1.3%. Nilai PHI per unit penyertaan dapat berubah sesuai dengan jumlah Unit Penyertaan saat Cum Date.

    Demikian informasi ini kami sampaikan. Jika Bapak/Ibu memerlukan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi narahubung PT Samuel Aset Manajemen atau melalui nomor telepon (021) 28548800 dan email [email protected].

    download surat pemberitahuan

  • Pengumuman Pelaksanaan Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (‘KIK’) dan Prospektus Reksa Dana SAM Dana Pendapatan Tetap

    Pengumuman Pelaksanaan Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (‘KIK’) dan Prospektus Reksa Dana SAM Dana Pendapatan Tetap

    Menindaklanjuti rencana perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM DANA PENDAPATAN TETAP yang telah diumumkan melalui surat kabar “Harian Ekonomi Neraca” tertanggal 16 Mei 2023, kami, PT Samuel Aset Manajemen, berkedudukan di Jakarta, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SAM DANA PENDAPATAN TETAP, dengan ini mengumumkan bahwa telah dilaksanakannya perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM DANA PENDAPATAN TETAP, sebagaimana termaktub dalam akta ADDENDUM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SAM DANA PENDAPATAN TETAP No. 04 tanggal 7 Juni 2023, dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., notaris di Kota Jakarta Selatan.   

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM DANA PENDAPATAN TETAP serta pihak-pihak yang berkepentingan.

    Jakarta, 9 Juni 2023

    Manajer Investasi,

    REKSA DANA SAM DANA PENDAPATAN TETAP

    PT Samuel Aset Manajemen
    Menara Imperium, Lantai Dasar,
    Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980

    Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

    *Pemberitahuan ini juga terbit di Harian Neraca, Jumat, 9 Juni 2023

  • PENGUMUMAN RENCANA PEMBUBARAN REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI DUA

    PENGUMUMAN RENCANA PEMBUBARAN REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI DUA

    PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI DUA (“Manajer Investasi”) dengan ini mengumumkan rencana pembubaran dan likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI DUA.

    Berkaitan dengan rencana tersebut di atas, dengan ini Manajer Investasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1.  Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk selaku Bank Kustodian (”Bank Kustodian”) telah sepakat untuk melakukan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI DUA sebagaimana termaktub dalam Kesepakatan Pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI DUA tertanggal 14 April 2021.

    2.  REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI DUA akan dibubarkan karena seluruh Efek bersifat utang yang menjadi basis nilai proteksi atas pokok investasi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI DUA telah jatuh tempo pada tanggal 23 Desember 2020 dan Manajer Investasi telah melakukan pelunasan dan telah menginstruksikan Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI DUA yang telah diterbitkan sebagaimana ternyata dalam Laporan Nilai Aktiva Bersih per tanggal 28 Desember 2020, sehingga saat ini sudah tidak ada lagi Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa dalam REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI DUA.

    3.  Pada tanggal 16 April 2021, Manajer Investasi telah memberitahukan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI DUA kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Direksi PT Samuel Aset Manajemen Nomor 863/MKT/SAM/iv/21  tanggal 16 April 2021.                           

    4.  Pada tanggal 29 Desember 2020, Manajer Investasi melalui surat Nomor 2987/ops/XII/2020/SAM tanggal 29 Desember 2020 telah menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI DUA terhitung sejak tanggal 28 Desember 2020.

    5.  Pembubaran dan dimulainya likuidasi akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI DUA di hadapan Notaris.

    Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik.

    Jakarta, 16 April 2021

    Manajer Investasi selaku Likuidator
    REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI DUA PT Samuel Aset Manajemen

  • PENGUMUMAN RENCANA PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA SAM DANA KOMBINASI

    PENGUMUMAN RENCANA PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA SAM DANA KOMBINASI

    Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”), PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi REKSA DANA SAM DANA KOMBINASI (“Manajer Investasi”) dengan ini mengumumkan rencana pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SAM DANA KOMBINASI(“SAM DANA KOMBINASI”).

    Pembubaran dan likuidasi SAM DANA KOMBINASI wajib dilakukan sehubungan dengan terpenuhinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 3 Surat Otoritas Jasa Keuangan No.S-97/D.04/2020 tanggal 20 Maret 2020 perihal Kebijakan Pemberian Stimulus dan Relaksasi Kepada Industri Pengelolaan Investasi Dalam Rangka Kondisi Perekonomian yang Berfluktuasi Akibat Pandemik Covid-19, yang menyatakan bahwa SAM DANA KOMBINASI wajib dibubarkan apabila total Nilai Aktiva Bersih SAM DANA KOMBINASI kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 160 (seratus enam puluh) hari bursa berturut-turut.

    Berkaitan dengan rencana tersebut di atas, dengan ini Manajer Investasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Pada tanggal yang sama dengan pengumuman ini, Manajer Investasi telah menyampaikan rencana pembubaran dan likuidasi SAM DANA KOMBINASI kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Direksi Manajer Investasi No. 2939/MKT/SAM/xii/20 tanggal 23 Desember 2020, dan telah menginstruksikan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Bank Kustodian SAM DANA KOMBINASI untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SAM DANA KOMBINASI terhitung sejak tanggal 22 Desember 2020.
    2. Pembubaran dan dimulainya proses likuidasi akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta pembubaran SAM DANA KOMBINASI yang dibuat di hadapan notaris.

    Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik.

    Jakarta, 23 Desember 2020

    Manajer Investasi selaku Likuidator
    REKSA DANA SAM DANA KOMBINASI
    PT Samuel Aset Manajemen

    Samuel Aset Manajemen terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

  • PENGUMUMAN RENCANA PEMBUBARAN  REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 6

    PENGUMUMAN RENCANA PEMBUBARAN REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 6

    PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 6 (“Manajer Investasi”) dengan ini mengumumkan rencana pembubaran dan likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 6.

    Berkaitan dengan rencana tersebut di atas, dengan ini Manajer Investasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1.    Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk selaku Bank Kustodian (”Bank Kustodian”) telah sepakat untuk melakukan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 6 sebagaimana termaktub dalam Kesepakatan Pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 6 tertanggal 14 Agustus 2020.

    2.    REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 6 akan dibubarkan karena seluruh Efek bersifat utang yang menjadi basis nilai proteksi atas pokok investasi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 6 telah jatuh tempo pada tanggal 18 Juni 2020 dan Manajer Investasi telah melakukan pelunasan dan telah menginstruksikan Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 6 yang telah diterbitkan sebagaimana ternyata dalam Laporan Nilai Aktiva Bersih per tanggal 18 Juni 2020, sehingga saat ini sudah tidak ada lagi Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa dalam REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 6.

    3.    Pada tanggal 18 Agustus 2020, Manajer Investasi telah memberitahukan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 6 kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Direksi PT Samuel Aset Manajemen Nomor 1926/MKT/SAM/viii/20 tanggal 18 Agustus 2020.

    4.    Pada tanggal 14 Agustus 2020, Manajer Investasi melalui surat Nomor 1925/MKT/SAM/viii/20 tanggal 14 Agustus 2020 telah menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 6 terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2020.

    5.    Pembubaran dan dimulainya likuidasi akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 6 di hadapan Notaris.

    Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik.

    Jakarta, 18 Agustus 2020  
    Manajer Investasi selaku Likuidator
    REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 6PT Samuel Aset Manajemen

    Samuel Aset Manajemen terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan