Samuel Aset Manajemen

Tag: Perubahan Prospektus

  • Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus Reksa Dana SAM Mutiara Nusa Campuran

    PT Samuel Aset Manajemen, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN, menginformasikan beberapa perubahan yang akan dilakukan terhadap KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN (”SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN”) terkait hal-hal sebagai berikut:

    A. Penerapan ketentuan terkait Kelas Unit Penyertaan (Multi Shareclass) dengan rincian perubahan ketentuan sebagai berikut:

    1) Penerbitan Kelas Unit Penyertaan SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN sebagai berikut:

    • SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN KELAS A;
    • SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN KELAS SSU R;
    • SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN KELAS SSU I

    2) Perubahan dan/atau penambahan beberapa definisi sehubungan dengan multi shareclass antara lain definisi Formulir Pengalihan Investasi, Laporan Bulanan, Nilai Aktiva Bersih, Pemegang Unit Penyertaan, Unit Penyertaan, Kelas Unit Penyertaan, Penawaran Umum Kelas Baru, Tanggal Penerbitan Kelas Unit Penyertaan;

    3) Perubahan ketentuan mengenai Unit Penyertaan SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN yaitu segmentasi Kelas Unit Penyertaan;

    4) Perubahan ketentuan Tata Cara Penjualan Unit Penyertaan, Tata Cara Pembelian Kembali Unit Penyertaan dan Tata Cara Pengalihan Investasi sehingga ketentuannya berlaku untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan, termasuk batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan, batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan, dan batas minimum pengalihan investasi;

    5) Penambahan ketentuan peralihan bahwa Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN Kelas A tanpa menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan;

    6) Perubahan kebijakan pembagian hasil investasi untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan;

    7) Penambahan biaya pengalihan investasi yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan;

    B. Penambahan ketentuan mengenai biaya bea materai yang menjadi beban bagi Pemegang Unit Penyertaan SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN (jika ada);

    C. Penyesuaian ketentuan dalam KIK dan Prospektus terhadap Undang-Undang, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”) antara lain sebagai berikut:

    1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan;

    2) POJK Nomor: 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;

    3) POJK Nomor: 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan;

    4) POJK Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;

    5) POJK Nomor: 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum;

    6) POJK Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

    7) POJK Nomor: 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana;

    8) POJK Nomor: 61/POJK.07/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan;

    9) POJK Nomor: 6/POJK.07/2020 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan;

    10) POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;

    11) POJK Nomor 4 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;

    12) POJK Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;

    13) POJK Nomor 22 tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan; dan

    14) SEOJK Nomor: 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.

    D. Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan.

    Rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat diperoleh di Manajer Investasi atau dapat dilihat pada website Manajer Investasi yaitu https://www.sam.co.id/.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM MUTIARA NUSA CAMPURAN serta pihak-pihak yang berkepentingan.

    Jakarta, 14 Januari 2024
    PT Samuel Aset Manajemen
    Menara Imperium, Lantai Dasar,
    Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980

    Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

    Pemberitahuan ini juga dipublikasikan di Harian Necara, halaman 6.

  • Pengumuman Pelaksanaan Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus Reksa Dana SAM Dana Cerdas

    Menindaklanjuti pemberitahuan rencana perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM DANA CERDAS yang telah kami umumkan melalui surat kabar “Harian Ekonomi Neraca” pada 26 September 2024, kami, PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi REKSA DANA SAM DANA CERDAS, dengan ini mengumumkan telah dilaksanakannya perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM DANA CERDAS sehubungan dengan penggantian Bank Kustodian semula ”PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk” menjadi ”PT Bank CIMB Niaga Tbk” yang efektif per tanggal 1 November 2024 sebagaimana termaktub dalam akta Penggantian Bank Kustodian dan Addendum III Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAM DANA CERDAS.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM DANA CERDAS serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.

    Jakarta, 30 November 2024
    Manajer Investasi SAM DANA CERDAS
    PT Samuel Aset Manajemen
    Menara Imperium Lantai Dasar
    Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1 Jakarta Selatan 12980

    berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan


    Pengumuman ini juga dipublikasikan di Harian Neraca, terbit Rabu, 30 Oktober 2024.

  • Pengumuman Rencana Penggantian Bank Kustodian dan Perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus Reksa Dana SAM DANA CERDAS

    PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi SAM DANA CERDAS dengan ini mengumumkan rencana penggantian Bank Kustodian dari semula “PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk” menjadi “PT Bank CIMB Niaga Tbk” serta perubahan-perubahan ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus SAM DANA CERDAS, sehingga secara keseluruhan mengubah ketentuan-ketentuan antara lain sebagai berikut:

    1. Pihak penandatanganan Kontrak Investasi Kolektif SAM DANA CERDAS;
    2. Pasal tentang Definisi terkait Bank Kustodian;
    3. Pasal tentang Pemberitahuan terkait korespondensi Para Pihak; dan
    4. Rencana perubahan terhadap Prospektus SAM DANA CERDAS adalah meliputi seluruh aspek keterbukaan informasi mengenai Bank Kustodian serta penyesuaian dengan perubahan pada Kontrak Investasi Kolektif SAM DANA CERDAS yang terkait dengan perubahan-perubahan tersebut di atas.

    Rincian perubahan ketentuan dalam KIK dan Prospektus tersebut di atas dapat diperoleh di Manajer Investasi.

    Rencana perubahan KIK dan Prospektus di atas telah diberitahukan oleh Manajer Investasi kepada OJK pada tanggal yang sama dengan pengumuman ini.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan SAM DANA CERDAS serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.

    Jakarta, 26 September 2024

    Manajer Investasi SAM DANA CERDAS

    PT Samuel Aset Manajemen

    berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

    Menara Imperium Lantai Dasar
    Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1 Jakarta Selatan 12980

  • Pengumuman Pelaksanaan Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (‘KIK’) dan Prospektus Reksa Dana SAM Cipta Sejahtera Campuran

    Menindaklanjuti rencana perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN yang telah diumumkan melalui surat kabar “Harian Ekonomi Neraca” tertanggal 2 Mei 2024, kami, PT Samuel Aset Manajemen, berkedudukan di Jakarta, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN, dengan ini mengumumkan bahwa telah dilaksanakannya perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN, sebagaimana termaktub dalam akta ADDENDUM II KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN No. 37 tanggal 30 April 2024, dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., notaris di Kota Jakarta Selatan.   

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN serta pihak-pihak yang berkepentingan.

    Jakarta, 2 Mei 2024
    Manajer Investasi,
    REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN

    PT Samuel Aset Manajemen
    Menara Imperium, Lantai Dasar, Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980

    Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

    *Pengumuman ini juga dipublikasikan di Harian Neraca, terbit 2 Mei 2024, halaman 6.

  • Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus Reksa Dana SAM Cipta Sejahtera Campuran

    PT Samuel Aset Manajemen, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN (“SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN”), dengan ini mengumumkan rencana perubahan KIK dan Prospektus SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN terkait hal-hal sebagai berikut:

    1. Penyesuaian ketentuan mengenai batas maksimum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN yang semula “secara terus menerus sampai dengan 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan” menjadi “secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan”;
    2. Penambahan keterangan bahwa Manajer Investasi tidak menetapkan ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada tanggal dilakukannya penjualan kembali Unit Penyertaan/pengalihan investasi;
    3. Penambahan ketentuan mengenai bea meterai yang menjadi beban bagi Pemegang Unit Penyertaan SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN (jika ada); dan
    4. Undang-Undang, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”) antara lain sebagai berikut:
      1. Undang-Undang  Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan;
      2. POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan;
      3. POJK Nomor 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana;
      4. POJK Nomor 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
      5. POJK Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana;
      6. POJK Nomor 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan;
      7. POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;
      8. POJK Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
      9. POJK Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan;
      10. POJK Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan;
      11. SEOJK Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 6 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan; dan
      12. SEOJK  Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.

    Rincian perubahan Kontrak Investasi Kolektif dapat dibaca atau diakses melalui situs web Manajer Investasi yaitu https://www.sam.co.id/.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada publik dan para Pemegang Unit Penyertaan SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN serta pihak-pihak yang berkepentingan.

    Jakarta, 2 April 2024

    Manajer Investasi

    PT Samuel Aset Manajemen
    Menara Imperium Lantai Dasar
     Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1 Jakarta Selatan 12980

    berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

    *Informasi ini juga diipublikasikan di Harian Neraca, Senin, 2 April 2024

  • Pengumuman Pembatalan Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus Reksa Dana SAM Cipta Sejahtera Campuran

    Merujuk kepada Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (‘KIK’) dan Prospektus REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN yang kami sampaikan melalui surat kabar harian “Harian Ekonomi Neraca” pada tanggal 21 Februari 2024, PT Samuel Aset Manajemen, selaku Manajer Investasi REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN dengan ini mengumumkan pembatalan rencana perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN.

    Pembatalan rencana perubahan KIK dan Prospektus di atas akan diberitahukan oleh PT Samuel Aset Manajemen kepada Otoritas Jasa Keuangan.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.

    Jakarta, 25 Maret 2024

    Manajer Investasi

    PT Samuel Aset Manajemen
    berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

    *Informasi ini juga diipublikasikan di Harian Neraca, Senin, 25 Maret 2024

  • Pengumuman Pelaksanaan Perubahan  Kontrak Investasi Kolektif (‘KIK’) dan Prospektus  Reksa Dana SAM DANA OBLIGASI STRATEGIS

    Pengumuman Pelaksanaan Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (‘KIK’) dan Prospektus Reksa Dana SAM DANA OBLIGASI STRATEGIS

    Menindaklanjuti rencana perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM DANA OBLIGASI STRATEGIS yang telah diumumkan melalui surat kabar “Harian Ekonomi Neraca” tertanggal 3 April 2023, kami, PT Samuel Aset Manajemen, berkedudukan di Jakarta, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SAM DANA OBLIGASI STRATEGIS, dengan ini mengumumkan bahwa telah dilaksanakannya perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SAM DANA OBLIGASI STRATEGIS.   

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM DANA OBLIGASI STRATEGIS serta pihak-pihak yang berkepentingan.

    Jakarta, 2 Mei 2023

    Manajer Investasi,
    REKSA DANA SAM DANA OBLIGASI STRATEGIS
    PT Samuel Aset Manajemen
    Menara Imperium, Lantai Dasar,
    Jl. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta 12980

    Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

    *Pemberitahuan ini juga dipublikasikan di Harian Neraca, terbit 2 Mei 2023, hal 6.