Samuel Aset Manajemen

Tag: perubahan KIK

  • PENGUMUMAN PELAKSANAAN PERUBAHAN KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF (‘KIK’) DAN PROSPEKTUS REKSA DANA SYARIAH SAM GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR

    PENGUMUMAN PELAKSANAAN PERUBAHAN KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF (‘KIK’) DAN PROSPEKTUS REKSA DANA SYARIAH SAM GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR

    Menindaklanjuti rencana perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SYARIAH SAM GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR yang telah diumumkan melalui surat kabar “Harian Ekonomi Neraca” tertanggal 11 Desember 2020, kami, PT Samuel Aset Manajemen, berkedudukan di Jakarta, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SYARIAH SAM GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR dengan ini mengumumkan bahwa telah dilaksanakannya perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SYARIAH SAM GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR, sebagaimana termaktub dalam akta ADDENDUM I KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SYARIAH SAM GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR No. 07 tanggal 7 Januari 2021, dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., notaris di Kota Jakarta Selatan.
    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH SAM GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR serta pihak-pihak yang berkepentingan.


    Jakarta, 11 Januari 2021

    Manajer Investasi,

    REKSA DANA SYARIAH SAM GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR

  • Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (‘KIK’) dan Prospektus Reksa Dana SAM Dana Cerdas

    Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (‘KIK’) dan Prospektus Reksa Dana SAM Dana Cerdas

    PT Samuel Aset Manajemen, berkedudukan di Jakarta, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SAM DANA CERDAS, dengan ini mengumumkan rencana perubahan KIK dan Prospektus sehubungan dengan perubahan ketentuan mengenai kebijakan pembagian hasil investasi, yaitu:

    Semula: “Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.”

    Menjadi: “Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam SAM DANA CERDAS tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.

    Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.”

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAM DANA CERDAS serta pihak-pihak yang berkepentingan.

  • Pengumuman Rencana Perubahan KIK dan Prospektus Reksa Dana SAM Sukuk Syariah Sejahtera

    Pengumuman Rencana Perubahan KIK dan Prospektus Reksa Dana SAM Sukuk Syariah Sejahtera

    PT SAMUEL ASET MANAJEMEN, berkedudukan di Jakarta, selaku Manajer Investasi Reksa Dana SAM Sukuk Syariah Sejahtera, dengan ini mengumumkan rencana perubahan KIK dan Prospektus sebagai berikut:

    1. Perubahan Batas Minimum Pembelian Awal Unit Penyertaan, Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Batas Minimum Pengalihan Investasi menjadi Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah);
    2. Perubahan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) menjadi maksimum 1% (satu persen);
    3. Perubahan Kebijakan Investasi, untuk mengoptimalkan kinerja SAM SUKUK SYARIAH SEJAHTERA, sebagai berikut:

     Semula:

    • minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 98% (sembilan puluh delapan persen) pada Efek Sukuk; dan
    • minimum 2% (dua persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Instrumen Pasar Uang yang bersifat Syariah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Menjadi:

    • minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk; dan
    • minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Instrumen Pasar Uang Syariah dan/atau Efek Syariah bersifat Ekuitas;

    sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    1. Penambahan ketentuan Batas Maksimum Pengalihan Investasi sebesar sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SAM SUKUK SYARIAH SEJAHTERA pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi;
    1. Perubahan ketentuan Pengalihan Investasi, semula dapat dialihkan ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali reksa dana pasar uang dan reksa dana terproteksi, menjadi dapat dialihkan ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan yang dikelola oleh Manajer Investasi.
    1. Penambahan fitur elektronik untuk pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi dan penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan;
    2. Penyesuaian ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan Peraturan-peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”);
    1. Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana SAM Sukuk Syariah Sejahtera serta pihak-pihak yang berkepentingan.

     

    ====

    Informasi ini juga dimuat di Harian Neraca, 29 Agustus 2017
    Iklan Rencana Perubahan SAM Sukuk Syariah Sejahtera

  • Pengumuman Rencana Perubahan KIK dan Prospektus Reksa Dana SAM Sharia Equity Fund

    Pengumuman Rencana Perubahan KIK dan Prospektus Reksa Dana SAM Sharia Equity Fund

    PT SAMUEL ASET MANAJEMEN, berkedudukan di Jakarta, selaku Manajer Investasi Reksa Dana SAM SHARIA EQUITY FUND, dengan ini mengumumkan rencana perubahan KIK dan Prospektus sebagai berikut:

    1. Perubahan Batas Minimum Pembelian Awal Unit Penyertaan, Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Batas Minimum Pengalihan Investasi menjadi Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah);
    2. Perubahan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) menjadi maksimum 1% (satu persen);
    3. Penambahan fitur elektronik untuk pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi dan penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan;
    4. Penambahan ketentuan Batas Maksimum Pengalihan Investasi sebesar sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SAM SHARIA EQUITY FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi;
    1. Perubahan ketentuan Pengalihan Investasi, semula dapat dialihkan ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali reksa dana pasar uang dan reksa dana terproteksi, menjadi dapat dialihkan ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan yang dikelola oleh Manajer Investasi.
    1. Penyesuaian ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan Peraturan-peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”) sebagai berikut:
    • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan;
    • Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor III.C.7 yang merupakan salinan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-326/BL/2012 tanggal 14 Juni 2012 tentang Sub Rekening Efek Pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
    • POJK Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan;
    • POJK Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan;
    • POJK Nomor: 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana;
    • POJK Nomor: 19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah;
    • POJK Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
    • POJK Nomor: 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu;
    • POJK Nomor: 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme;
    • SEOJK Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan;
    • SEOJK Nomor: 7/SEOJK.04/2014 tanggal 24 April 2014 tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face to Face) Dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana Melalui Pembukaan Rekening Secara Elektronik, Serta Tata Cara Penjualan (Subscription), Pengalihan dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana Secara Elektronik;
    • SEOJK Nomor: 12/SEOJK.07/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan;
    • SEOJK Nomor: 13/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Perjanjian Baku;
    • SEOJK Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen; dan
    • SEOJK Nomor: 1/SEOJK.04/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana.
    1. Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana SAM SHARIA EQUITY FUND serta pihak-pihak yang berkepentingan.

  • Pengumuman Rencana Perubahan KIK dan Prospektus Reksa Dana SAM Syariah Berimbang

    Pengumuman Rencana Perubahan KIK dan Prospektus Reksa Dana SAM Syariah Berimbang

    PT SAMUEL ASET MANAJEMEN, berkedudukan di Jakarta, selaku Manajer Investasi Reksa Dana SAM SYARIAH BERIMBANG, dengan ini mengumumkan rencana perubahan KIK dan Prospektus sebagai berikut:

    1. Perubahan Batas Minimum Pembelian Awal Unit Penyertaan, Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Batas Minimum Pengalihan Investasi menjadi Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah);
    2. Perubahan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) menjadi maksimum 1% (satu persen);
    3. Penambahan fitur elektronik untuk pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi dan penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan;
    4. Penambahan ketentuan Batas Maksimum Pengalihan Investasi sebesar sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SAM SYARIAH BERIMBANG pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi;
    1. Perubahan ketentuan Pengalihan Investasi, semula dapat dialihkan ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali reksa dana pasar uang dan reksa dana terproteksi, menjadi dapat dialihkan ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan yang dikelola oleh Manajer Investasi.
    1. Penyesuaian ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan Peraturan-peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”) sebagai berikut:
    • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan;
    • Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor III.C.7 yang merupakan salinan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-326/BL/2012 tanggal 14 Juni 2012 tentang Sub Rekening Efek Pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
    • POJK Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan;
    • POJK Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan;
    • POJK Nomor: 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana;
    • POJK Nomor: 19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah;
    • POJK Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
    • POJK Nomor: 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu;
    • POJK Nomor: 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme;
    • SEOJK Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan;
    • SEOJK Nomor: 7/SEOJK.04/2014 tanggal 24 April 2014 tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face to Face) Dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana Melalui Pembukaan Rekening Secara Elektronik, Serta Tata Cara Penjualan (Subscription), Pengalihan dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana Secara Elektronik;
    • SEOJK Nomor: 12/SEOJK.07/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan;
    • SEOJK Nomor: 13/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Perjanjian Baku;
    • SEOJK Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen; dan
    • SEOJK Nomor: 1/SEOJK.04/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana.
    1. Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana SAM SYARIAH BERIMBANG serta pihak-pihak yang berkepentingan.

  • Pengumuman Rencana Perubahan KIK dan Prospektus Reksa Dana SAM Indonesian Equity Fund

    Pengumuman Rencana Perubahan KIK dan Prospektus Reksa Dana SAM Indonesian Equity Fund

    PT SAMUEL ASET MANAJEMEN, berkedudukan di Jakarta, selaku Manajer Investasi Reksa Dana SAM INDONESIAN EQUITY FUND, dengan ini mengumumkan rencana perubahan KIK dan Prospektus sebagai berikut:

    1. Perubahan Batas Minimum Pembelian Awal Unit Penyertaan, Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Batas Minimum Pengalihan Investasi menjadi Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah);
    2. Perubahan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) menjadi maksimum 1% (satu persen);
    3. Perubahan Kebijakan Investasi, untuk mengoptimalkan kinerja Reksa Dana SAM INDONESIAN EQUITY FUND, sebagai berikut:

    Semula:

    • minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 98% (sembilan puluh delapan persen) pada Efek ekuitas dan turunannya yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; dan
    • minimum 2% (dua persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang dan/atau setara kas yang diterbitkan, ditawarkan, dan/atau diperdagangkan di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

    Menjadi:

    • minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek bersifat ekuitas dan turunannya yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; dan
    • minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang dan/atau setara kas yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    1. Penambahan ketentuan Batas Maksimum Pengalihan Investasi sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SAM INDONESIAN EQUITY FUND pada hari diterimanya permohonan pengalihan investasi;
    1. Perubahan ketentuan Pengalihan Investasi, semula dapat dialihkan ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali reksa dana pasar uang dan reksa dana terproteksi, menjadi dapat dialihkan ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan yang dikelola oleh Manajer Investasi.
    1. Penambahan fitur elektronik untuk pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi dan penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan;
    2. Penyesuaian ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan Peraturan-peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”);
    1. Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan.

    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Sam Indonesian Equity Fund serta pihak-pihak yang berkepentingan.