Pemerintah akan menghapus golongan pelanggan listrik rumah tangga menjadi dua golongan yaitu pelanggan dengan 4.400 VA dan 13.200 VA termasuk menghapus golongan pelanggan R1 900 VA non subsidi sebanyak 15 juta rumah tangga. Saat ini pelanggan non subsidi 900 VA membayar tarif sebesar Rp.1.352 per kWh sedangkan pelanggan 4.400 VA membayar Rp.1.467,28 per kWh. Pada 1 Januari 2017 lalu, pemerintah mencabut subsidi secara bertahap pada pelanggan 900 VA yang berdampak pada melemahnya daya beli kelompok ini.
NPI Q3-2017 tercatat surplus sebesar US$5,4 miliar karena surplus pada neraca modal dan finansial sebesar US$10,4 miliar akibat meningkatnya investasi langsung. Kenaikan investasi ini karena membaiknya peringkat Indonesia dalam Ease of Doing Business tahun 2018 menjadi 72 dari 91 di tahun 2017. Sedangkan transaksi berjalan tercatat defisit US$4,3 miliar (1,65% dari PDB).
Salam,
Lana Soelistianingsih
Kepala Riset/Ekonom
Samuel Aset Manajemen
Telp: 62 21 28548828
Ulasan-Ekonomi-Harian-Senin-30-Oktober-2017.docx.pdf