Samuel Aset Manajemen

Category: berita

  • PENGUMUMAN RENCANA PEMBUBARAN REKSA DANA TERPROTEKSI SAM ABADI TERPROTEKSI 2

    PENGUMUMAN RENCANA PEMBUBARAN REKSA DANA TERPROTEKSI SAM ABADI TERPROTEKSI 2

    PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SAM ABADI TERPROTEKSI 2 (“Manajer Investasi”) dengan ini mengumumkan rencana pembubaran dan likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI SAM ABADI TERPROTEKSI 2.

    Berkaitan dengan rencana tersebut di atas, dengan ini Manajer Investasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1.    Manajer Investasi dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk selaku Bank Kustodian (”Bank Kustodian”) telah sepakat untuk melakukan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM ABADI TERPROTEKSI 2 sebagaimana termaktub dalam Kesepakatan Pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM ABADI TERPROTEKSI 2 tertanggal 15 Januari 2021.

    2.    REKSA DANA TERPROTEKSI SAM ABADI TERPROTEKSI 2 akan dibubarkan karena seluruh Efek bersifat utang yang menjadi basis nilai proteksi atas pokok investasi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SAM ABADI TERPROTEKSI 2 telah jatuh tempo pada tanggal 20 November 2020 dan Manajer Investasi telah melakukan pelunasan dan telah menginstruksikan Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SAM ABADI TERPROTEKSI 2 yang telah diterbitkan sebagaimana ternyata dalam Laporan Nilai Aktiva Bersih per tanggal 20 November 2020, sehingga saat ini sudah tidak ada lagi Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa dalam REKSA DANA TERPROTEKSI SAM ABADI TERPROTEKSI 2.

    3.    Pada tanggal 19 Januari 2021, Manajer Investasi telah memberitahukan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM ABADI TERPROTEKSI 2 kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Direksi PT Samuel Aset Manajemen Nomor 097/MKT/SAM/i/21  tanggal 19 Januari 2021.

    4.    Pada tanggal 20 November 2020, Manajer Investasi melalui surat Nomor 2719/OPS/SAM/xi/20 tanggal 20 November 2020 telah menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SAM ABADI TERPROTEKSI 2 terhitung sejak tanggal 23 November 2020.

    5.    Pembubaran dan dimulainya likuidasi akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM ABADI TERPROTEKSI 2 di hadapan Notaris.

    Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik.

    Jakarta, 19 Januari 2021

    Manajer Investasi selaku Likuidator

    REKSA DANA TERPROTEKSI  SAM ABADI TERPROTEKSI 2

    PT Samuel Aset Manajemen

  • PENGUMUMAN PELAKSANAAN PERUBAHAN KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF (‘KIK’) DAN PROSPEKTUS REKSA DANA SYARIAH SAM GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR

    PENGUMUMAN PELAKSANAAN PERUBAHAN KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF (‘KIK’) DAN PROSPEKTUS REKSA DANA SYARIAH SAM GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR

    Menindaklanjuti rencana perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SYARIAH SAM GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR yang telah diumumkan melalui surat kabar “Harian Ekonomi Neraca” tertanggal 11 Desember 2020, kami, PT Samuel Aset Manajemen, berkedudukan di Jakarta, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SYARIAH SAM GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR dengan ini mengumumkan bahwa telah dilaksanakannya perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SYARIAH SAM GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR, sebagaimana termaktub dalam akta ADDENDUM I KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SYARIAH SAM GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR No. 07 tanggal 7 Januari 2021, dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., notaris di Kota Jakarta Selatan.
    Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH SAM GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR serta pihak-pihak yang berkepentingan.


    Jakarta, 11 Januari 2021

    Manajer Investasi,

    REKSA DANA SYARIAH SAM GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR

  • PENGUMUMAN RENCANA PEMBUBARAN  REKSA DANA TERPROTEKSI SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 3

    PENGUMUMAN RENCANA PEMBUBARAN REKSA DANA TERPROTEKSI SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 3

    PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 3 (“Manajer Investasi”) dengan ini mengumumkan rencana pembubaran dan likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 3.

    Berkaitan dengan rencana tersebut di atas, dengan ini Manajer Investasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1.      Manajer Investasi dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Bank Kustodian (”Bank Kustodian”) telah sepakat untuk melakukan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 3 sebagaimana termaktub dalam Kesepakatan Pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 3 tertanggal 22 Desember 2020.

    2.      REKSA DANA TERPROTEKSI SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 3 akan dibubarkan karena seluruh Efek bersifat utang yang menjadi basis nilai proteksi atas pokok investasi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 3 telah jatuh tempo pada tanggal 27 Juli 2020 dan Manajer Investasi telah melakukan pelunasan dan telah menginstruksikan Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 3 yang telah diterbitkan sebagaimana ternyata dalam Laporan Nilai Aktiva Bersih per tanggal 27 Juli 2020, sehingga saat ini sudah tidak ada lagi Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa dalam REKSA DANA TERPROTEKSI SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 3.

    3.      Pada tanggal 23 Desember 2020, Manajer Investasi telah memberitahukan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 3 kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Direksi PT Samuel Aset Manajemen Nomor 2932/MKT/SAM/xii/20  tanggal 23 Desember 2020.

    4.      Pada tanggal 28 Juli 2020, Manajer Investasi melalui surat Nomor 1806-rev2/OPS/SAM/vii/20 tanggal 28 Juli 2020 telah menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 3 terhitung sejak tanggal 28 Juli 2020.

    5.      Pembubaran dan dimulainya likuidasi akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 3 di hadapan Notaris.

    Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik.

    Jakarta, 23 Desember 2020
    Manajer Investasi selaku Likuidator
    REKSA DANA TERPROTEKSI SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI 3
    PT Samuel Aset Manajemen

    Samuel Aset Manajemen terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

  • PENGUMUMAN RENCANA PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA SAM DANA KOMBINASI

    PENGUMUMAN RENCANA PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA SAM DANA KOMBINASI

    Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”), PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi REKSA DANA SAM DANA KOMBINASI (“Manajer Investasi”) dengan ini mengumumkan rencana pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SAM DANA KOMBINASI(“SAM DANA KOMBINASI”).

    Pembubaran dan likuidasi SAM DANA KOMBINASI wajib dilakukan sehubungan dengan terpenuhinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 3 Surat Otoritas Jasa Keuangan No.S-97/D.04/2020 tanggal 20 Maret 2020 perihal Kebijakan Pemberian Stimulus dan Relaksasi Kepada Industri Pengelolaan Investasi Dalam Rangka Kondisi Perekonomian yang Berfluktuasi Akibat Pandemik Covid-19, yang menyatakan bahwa SAM DANA KOMBINASI wajib dibubarkan apabila total Nilai Aktiva Bersih SAM DANA KOMBINASI kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 160 (seratus enam puluh) hari bursa berturut-turut.

    Berkaitan dengan rencana tersebut di atas, dengan ini Manajer Investasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Pada tanggal yang sama dengan pengumuman ini, Manajer Investasi telah menyampaikan rencana pembubaran dan likuidasi SAM DANA KOMBINASI kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Direksi Manajer Investasi No. 2939/MKT/SAM/xii/20 tanggal 23 Desember 2020, dan telah menginstruksikan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Bank Kustodian SAM DANA KOMBINASI untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SAM DANA KOMBINASI terhitung sejak tanggal 22 Desember 2020.
    2. Pembubaran dan dimulainya proses likuidasi akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta pembubaran SAM DANA KOMBINASI yang dibuat di hadapan notaris.

    Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik.

    Jakarta, 23 Desember 2020

    Manajer Investasi selaku Likuidator
    REKSA DANA SAM DANA KOMBINASI
    PT Samuel Aset Manajemen

    Samuel Aset Manajemen terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

  • PENGUMUMAN RENCANA PEMBUBARAN REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA TERPROTEKSI SERI 3

    PENGUMUMAN RENCANA PEMBUBARAN REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA TERPROTEKSI SERI 3

    ­Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA TERPROTEKSI SERI 3 (“Manajer Investasi”) dengan ini mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA TERPROTEKSI SERI 3.

    Pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA TERPROTEKSI SERI 3 wajib dilakukan sehubungan dengan telah terpenuhinya kondisi sebagaimana disebutkan dalam angka 2 huruf (b) Surat Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) No. S-97/D.04/2020 tanggal 20 Maret 2020 perihal Kebijakan Pemberian Stimulus dan Relaksasi Kepada Industri Pengelolaan Investasi Dalam Rangka Kondisi Perekonomian yang Berfluktuasi Akibat Pandemik Covid-19, yang menyatakan bahwa REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA TERPROTEKSI SERI 3 wajib dibubarkan apabila sejak pernyataan pendaftaran telah menjadi efektif dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 160 (seratus enam puluh) Hari Bursa.

    Berkaitan dengan rencana tersebut di atas, dengan ini Manajer Investasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1.    Pada tanggal yang sama dengan pengumuman ini, Manajer Investasi telah menyampaikan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA TERPROTEKSI SERI 3 kepada OJK melalui Surat Direksi PT Samuel Aset Manajemen nomor 2215/MKT/SAM/ix/20.  

    2. Pembubaran dan dimulainya proses likuidasi akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA TERPROTEKSI SERI 3 di hadapan Notaris.

    Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik.

    Jakarta, 28 September 2020
    Manajer Investasi selaku likuidator
    PT Samuel Aset Manajemen

    Samuel Aset Manajemen terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

  • PENGUMUMAN RENCANA PEMBUBARAN  REKSA DANA TERPROTEKSI SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI

    PENGUMUMAN RENCANA PEMBUBARAN REKSA DANA TERPROTEKSI SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI

    PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI (“Manajer Investasi”) dengan ini mengumumkan rencana pembubaran dan likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI.

    Berkaitan dengan rencana tersebut di atas, dengan ini Manajer Investasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1.  Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk selaku Bank Kustodian (”Bank Kustodian”) telah sepakat untuk melakukan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI sebagaimana termaktub dalam Kesepakatan Pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI tertanggal 14 Agustus 2020.

    2.  REKSA DANA TERPROTEKSI SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI akan dibubarkan karena seluruh Efek bersifat utang yang menjadi basis nilai proteksi atas pokok investasi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI telah jatuh tempo pada tanggal 17 Juni 2020 dan Manajer Investasi telah melakukan pelunasan dan telah menginstruksikan Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI yang telah diterbitkan sebagaimana ternyata dalam Laporan Nilai Aktiva Bersih per tanggal 17 Juni 2020, sehingga saat ini sudah tidak ada lagi Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa dalam REKSA DANA TERPROTEKSI SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI.

    3.  Pada tanggal 18 Agustus 2020, Manajer Investasi telah memberitahukan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Direksi PT Samuel Aset Manajemen Nomor 1940/MKT/SAM/viii/20   tanggal 18 Agustus 2020.                   

    4.  Pada tanggal 14 Agustus 2020, Manajer Investasi melalui surat Nomor 1939/MKT/SAM/viii/20  tanggal 14 Agustus 2020 telah menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2020.

    5.  Pembubaran dan dimulainya likuidasi akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI di hadapan Notaris.

    Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik.

    Jakarta, 18 Agustus 2020
    Manajer Investasi selaku Likuidator
    REKSA DANA TERPROTEKSI SAM SEJAHTERA TERPROTEKSI
    PT Samuel Aset Manajemen

    Samuel Aset Manajemen terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

  • PENGUMUMAN RENCANA PEMBUBARAN  REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 6

    PENGUMUMAN RENCANA PEMBUBARAN REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 6

    PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 6 (“Manajer Investasi”) dengan ini mengumumkan rencana pembubaran dan likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 6.

    Berkaitan dengan rencana tersebut di atas, dengan ini Manajer Investasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1.    Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk selaku Bank Kustodian (”Bank Kustodian”) telah sepakat untuk melakukan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 6 sebagaimana termaktub dalam Kesepakatan Pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 6 tertanggal 14 Agustus 2020.

    2.    REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 6 akan dibubarkan karena seluruh Efek bersifat utang yang menjadi basis nilai proteksi atas pokok investasi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 6 telah jatuh tempo pada tanggal 18 Juni 2020 dan Manajer Investasi telah melakukan pelunasan dan telah menginstruksikan Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 6 yang telah diterbitkan sebagaimana ternyata dalam Laporan Nilai Aktiva Bersih per tanggal 18 Juni 2020, sehingga saat ini sudah tidak ada lagi Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa dalam REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 6.

    3.    Pada tanggal 18 Agustus 2020, Manajer Investasi telah memberitahukan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 6 kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Direksi PT Samuel Aset Manajemen Nomor 1926/MKT/SAM/viii/20 tanggal 18 Agustus 2020.

    4.    Pada tanggal 14 Agustus 2020, Manajer Investasi melalui surat Nomor 1925/MKT/SAM/viii/20 tanggal 14 Agustus 2020 telah menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 6 terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2020.

    5.    Pembubaran dan dimulainya likuidasi akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 6 di hadapan Notaris.

    Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik.

    Jakarta, 18 Agustus 2020  
    Manajer Investasi selaku Likuidator
    REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 6PT Samuel Aset Manajemen

    Samuel Aset Manajemen terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

  • Pengumuman Rencana Pembubaran Reksa Dana SAM Permata Khatulistiwa Saham

    Pengumuman Rencana Pembubaran Reksa Dana SAM Permata Khatulistiwa Saham

    Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK”), PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi REKSA DANA SAM PERMATA KHATULISTIWA SAHAM (“Manajer Investasi”) dengan ini mengumumkan rencana pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SAM PERMATA KHATULISTIWA SAHAM (“SAM PERMATA KHATULISTIWA SAHAM”).

    Berkaitan dengan rencana tersebut di atas, dengan ini Manajer Investasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. 1.       Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk selaku Bank Kustodian (“Bank Kustodian) telah sepakat untuk melakukan pembubaran dan likuidasi SAM PERMATA KHATULISTIWA SAHAM sebagaimana termaktub dalam Kesepakatan Pembubaran SAM PERMATA KHATULISTIWA SAHAM tertanggal 8 Juni 2020.
    • Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk melakukan pembubaran SAM PERMATA KHATULISTIWA SAHAM tanpa menunggu berakhirnya jangka waktu kewajiban membubarkan Reksa Dana dengan total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 160 (seratus enam puluh) Hari Bursa berturut-turut sebagaimana diatur dalam angka 3 Surat Otoritas Jasa Keuangan No.S-97/D.04/2020 tanggal 20 Maret 2020 perihal Kebijakan Pemberian Stimulus dan Relaksasi Kepada Industri Pengelolaan Investasi Dalam Rangka Kondisi Perekonomian yang Berfluktuasi Akibat Pandemik Covid-19.
    • Pada tanggal 10 Juni 2020, Manajer Investasi telah memberitahukan rencana pembubaran SAM PERMATA KHATULISTIWA SAHAM kepada Otoritas Jasa Keuangan.
    • Pembubaran dan dimulainya proses likuidasi akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta pembubaran SAM PERMATA KHATULISTIWA SAHAM yang dibuat di hadapan notaris.

    Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik.

    Jakarta, 10 Juni 2020

    Manajer Investasi selaku Likuidator

    REKSA DANA SAM PERMATA KHATULISTIWA SAHAM

    PT SAMUEL ASET MANAJEMEN

    (Pengumuman ini juga dipublikasikan di Harian Neraca, terbit Rabu, 10 Juni 2020)

  • Press Release: Peluncuran  Reksa Dana Indeks SAM ETF SRI-KEHATI

    Press Release: Peluncuran Reksa Dana Indeks SAM ETF SRI-KEHATI

    Press Release

    Peluncuran Reksa Dana Indeks SAM ETF SRI-KEHATI

    Jakarta, 14 Mei 2020

    PT Samuel Aset Manajemen (SAM) meluncurkan produk baru yang berupa reksa dana Exchange Traded Fund (ETF) di Bursa Efek Indonesia pada hari Kamis, 14 Mei 2020. Produk reksa dana ETF perdana dari SAM ini diberi nama Reksa Dana Indeks SAM ETF SRI KEHATI (“SAM ETF SRI-KEHATI”). SAM ETF SRI-KEHATI telah memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEl) dan dapat diperjualbelikan di BEI dengan kode perdagangan XSSK.

      “Reksa Dana Indeks SAM ETF SRI-KEHATI ini merupakan ETF dengan tema ESG, yaitu produk yang memperhatikan unsur Environment Friendly, Social Responsibility dan Good Corporate Governance yang diharapkan bisa menjadi alternatif pilihan bagi investor di dalam diversifikasi investasi mereka, terutama investor yang memperhatikan unsur lingkungan, dampak sosial dan tata kelola perusahaan yang baik, ungkap Agus Basuki Yanuar, Direktur Utama SAM.

    SAM meluncurkan reksa dana ETF menggunakan indeks SRI-KEHATI sebagai bentuk kepedulian SAM terhadap investasi yang berbasis ESG dan berdasarkan hasil pengujian, memiliki kinerja yang baik jika dibandingkan dengan IHSG dan LQ 45.  Indeks SRI-KEHATI memiliki performance rata-rata 8.5% per tahun sejak diluncurkan tahun 2009 hingga sekarang, sedangkan IHSG rata-rata 5.4% per tahun di periode yang sama.

    Dalam sinergi kerjasama penerbitan produk ini, SAM bertindak selaku Manajer Investasi, Yayasan KEHATI yang sudah berpengalaman dalam pelestarian lingkungan sebagai Pemilik Indeks, serta PT Mandiri Sekuritas sebagai Dealer Partisipan dan PT Bank Central Asia, Tbk sebagai Bank Kustodian.

    SAM ETF SRI-KEHATI ditawarkan kepada masyarakat pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal Rp500,- (lima ratus rupiah) atau setara dengan Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per 1 (satu) Unit Kreasi. Tujuan investasi dari produk SAM ETF SRI-KEHATI adalah memberikan hasil investasi yang setara dengan kinerja indeks SRI KEHATI yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia melalui investasi sesuai dengan kebijakan investasi. 

    Kebijakan investasi dari produk ini adalah pertama: minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan terdaftar dalam Indeks SRI-KEHATI; kedua, minimum 0% dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks SRI-KEHATI tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam Indeks SRI-KEHATI. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap Indeks SRI-KEHATI, dimana pembobotan atas masing-masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari bobot masing-masing saham yang bersangkutan dalam Indeks SRI-KEHATI.

    Lebih lanjut Agus Basuki Yanuar mengatakan, “Kami senantiasa berupaya untuk menjadikan produk ini produk yang berkinerja baik dan insyaallah secara timing setelah indeks terkoreksi dalam, peluncuran pada hari ini merupakan saat tepat bagi investor untuk memulai investasi pada produk yang baru.”

    ETF adalah reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa. Dengan berinvestasi pada ETF, secara tidak langsung investor bisa membeli dan menjual 25 saham sekaligus sesuai dengan bobot yang telah ditentukan. Komposisi portofolio investasi juga sangat transparan sehingga memudahkan investor untuk memantau underlying aset portofolio beserta bobot yang diinvestasikan, kemudian dapat ditransaksikan secara real time sepanjang hari dan jam bursa.

    Tentang Samuel Aset Manajemen

    SAM merupakan perusahaan Manajer Investasi swasta nasional yang didirikan sesuai dengan Akta No. 166 tanggal 14 Mei 1997 dengan ijin usaha Manajer Investasi dari BAPEPAM-LK Nomor SK. Kep. 6/PM/MI/1997 tanggal 21 Agustus 1997. SAM saat ini mengelola 41 produk reksa dana dan Kontrak Pengelolaan Aset Investasi (KPAI) lainnya, dengan total dana kelolaan mencapai Rp17 Trilyun (per April 2020).

    Selain reksa dana ETF SAM juga mengelola beragam produk dengan jenis reksadana pasar uang; reksa dana pendatapan tetap;reksa dana saham, reksa dana campuran, baik berbasis syariah maupun konvensional, termasuk produk reksa dana terproteksi, penyertaan terbatas dan KPD. 60% dari produk yang SAM kelola merupakan aset kelas reksadana saham.

    SAM dikelola oleh tim yang profesional dan berpengalaman, terdiri dari 58 profesional di bidangnya, 18 orang merupakan bagian dari Tim Investasi yang di antaranya memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di pasar modal. SAM memiliki rekam jejak yang telah terbukti secara konsisten menghasilkan imbal hasil di atas rata-rata imbal hasil pasar Indonesia. Terbuktinya dengan diraihnya beberapa penghargaan reksa dana terbaik dari beberapa media dan asosiasi, baik lokal dan internasional. SAM juga memiliki layanan aplikasi reksa dana online melalui situs www.reksadanasam.co.id yang memudahkan nasabah melakukan transaksi dan memantau perkembangan investasinya secara cepat dari mana saja.