Pengumuman Rencana Pembubaran Reksa Dana Terproteksi SAM Dana Obligasi Terproteksi 8
PT Samuel Aset Manajemen selaku Manajer Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 8 (“Manajer Investasi”) dengan ini mengumumkan rencana pembubaran dan likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 8.
Berkaitan dengan rencana tersebut di atas, dengan
ini Manajer Investasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Manajer Investasi dan PT Bank Mega Tbk selaku Bank Kustodian (”Bank Kustodian”) telah sepakat untuk melakukan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 8 sebagaimana termaktub dalam Kesepakatan Pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 8 tertanggal 19 Desember 2022.
- REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 8 akan dibubarkan karena seluruh Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan penjualan kembali atas seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 8 yang dimilikinya sehingga saat ini sudah tidak terdapat Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa dalam REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 8 sebagaimana ternyata dalam Laporan Aktiva dan Kewajiban REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 8 per tanggal 10 November 2022 yang mengakibatkan total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 8 di bawah Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) dan Manajer Investasi dan Bank Kustodian sepakat untuk melakukan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 8 tanpa menunggu berakhirnya jangka waktu kewajiban membubarkan Reksa Dana dengan total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut-turut sebagaimana diatur dalam Pasal 45 huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (selanjutnya disebut “POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”).
- Pada tanggal 21 Desember 2022, Manajer Investasi telah memberitahukan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 8 kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Direksi PT Samuel Aset Manajemen Nomor 1516/MKT/SAM/XII/22 tanggal 21 Desember 2022 dan pada tanggal yang sama, Manajer Investasi telah menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 8 terhitung sejak tanggal 21 Desember 2022.
- Pembubaran dan dimulainya likuidasi akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 8 di hadapan Notaris.
Demikian
pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik.
Jakarta, 21 Desember 2022p
Manajer Investasi selaku Likuidator
REKSA DANA TERPROTEKSI SAM DANA OBLIGASI TERPROTEKSI 8
PT Samuel Aset Manajemen
Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan