{"id":6541,"date":"2024-04-02T04:21:42","date_gmt":"2024-04-02T04:21:42","guid":{"rendered":"https:\/\/www.sam.co.id\/admin\/?p=6541"},"modified":"2024-04-02T04:21:42","modified_gmt":"2024-04-02T04:21:42","slug":"pengumuman-rencana-perubahan-kontrak-investasi-kolektif-kik-dan-prospektus-reksa-dana-sam-cipta-sejahtera-campuran-3","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.sam.co.id\/admin\/?p=6541","title":{"rendered":"Pengumuman Rencana Perubahan  Kontrak Investasi Kolektif (\u201cKIK\u201d) dan Prospektus Reksa Dana SAM Cipta Sejahtera Campuran"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\">PT Samuel Aset Manajemen, selaku Manajer\nInvestasi dari REKSA DANA SAM\nCIPTA SEJAHTERA CAMPURAN (\u201c<strong>SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN<\/strong>\u201d), dengan ini mengumumkan rencana perubahan KIK dan Prospektus SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN terkait hal-hal sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li><a>Penyesuaian ketentuan mengenai batas maksimum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN yang semula \u201csecara<\/a> terus menerus sampai  dengan 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan\u201d menjadi \u201csecara terus menerus sampai      dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar <strong>5.000.000.000 (lima miliar)<\/strong> Unit Penyertaan\u201d;<\/li><li>Penambahan keterangan bahwa Manajer Investasi tidak menetapkan ketentuan mengenai saldo minimum  kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada tanggal dilakukannya penjualan kembali Unit Penyertaan\/pengalihan investasi;<\/li><li>Penambahan ketentuan mengenai bea meterai yang menjadi beban bagi Pemegang Unit Penyertaan SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN (jika ada); dan<\/li><li>Undang-Undang, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (\u201cPOJK\u201d) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (\u201cSEOJK\u201d) antara lain sebagai berikut:<ol><li>Undang-Undang\u00a0 Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan;<\/li><li>POJK Nomor 18\/POJK.07\/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan;<\/li><li>POJK Nomor 25\/POJK.04\/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana;<\/li><li>POJK Nomor 31\/POJK.07\/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan;<\/li><li>POJK Nomor 56\/POJK.04\/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana;<\/li><li>POJK Nomor 61\/POJK.07\/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan; <\/li><li>POJK Nomor 17\/POJK.04\/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;<\/li><li>POJK Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas POJK 23\/POJK.04\/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;<\/li><li>POJK Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan; <\/li><li>POJK Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan; <\/li><li>SEOJK Nomor 17\/SEOJK.07\/2018 tanggal 6 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan; dan<\/li><li>SEOJK \u00a0Nomor 1\/SEOJK.04\/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.<\/li><\/ol><\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Rincian perubahan Kontrak Investasi Kolektif dapat dibaca atau diakses\nmelalui situs web Manajer Investasi yaitu https:\/\/www.sam.co.id\/.\n<br>\n<br>\nDemikian\npengumuman ini disampaikan kepada publik dan para Pemegang Unit Penyertaan SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN serta pihak-pihak yang\nberkepentingan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Jakarta, 2 April 2024<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Manajer Investasi <\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>PT Samuel Aset Manajemen<\/strong><br><strong>Menara Imperium Lantai Dasar<\/strong><br><strong>\u00a0Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1 Jakarta Selatan 12980<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">*Informasi ini juga diipublikasikan di Harian Neraca, Senin, 2 April 2024 <\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PT Samuel Aset Manajemen, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN (\u201cSAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN\u201d), dengan ini mengumumkan rencana perubahan KIK dan Prospektus SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN terkait hal-hal sebagai berikut: Penyesuaian ketentuan mengenai batas maksimum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN yang semula \u201csecara terus menerus sampai dengan 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan\u201d menjadi \u201csecara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan\u201d; Penambahan keterangan bahwa Manajer Investasi tidak menetapkan ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada tanggal dilakukannya penjualan kembali Unit Penyertaan\/pengalihan investasi; Penambahan ketentuan mengenai bea meterai yang menjadi beban bagi Pemegang Unit Penyertaan SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN (jika ada); dan Undang-Undang, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (\u201cPOJK\u201d) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (\u201cSEOJK\u201d) antara lain sebagai berikut: Undang-Undang\u00a0 Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan; POJK Nomor 18\/POJK.07\/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan; POJK Nomor 25\/POJK.04\/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana; POJK Nomor 31\/POJK.07\/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan; POJK Nomor 56\/POJK.04\/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana; POJK Nomor 61\/POJK.07\/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan; POJK Nomor 17\/POJK.04\/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi; POJK Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas POJK 23\/POJK.04\/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; POJK Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan; POJK Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan; SEOJK Nomor 17\/SEOJK.07\/2018 tanggal 6 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan; dan SEOJK \u00a0Nomor 1\/SEOJK.04\/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu. Rincian perubahan Kontrak Investasi Kolektif dapat dibaca atau diakses melalui situs web Manajer Investasi yaitu https:\/\/www.sam.co.id\/. Demikian pengumuman ini disampaikan kepada publik dan para Pemegang Unit Penyertaan SAM CIPTA SEJAHTERA CAMPURAN serta pihak-pihak yang berkepentingan. Jakarta, 2 April 2024 Manajer Investasi PT Samuel Aset ManajemenMenara Imperium Lantai Dasar\u00a0Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1 Jakarta Selatan 12980 berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan *Informasi ini juga diipublikasikan di Harian Neraca, Senin, 2 April 2024<\/p>\n","protected":false},"author":16,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[481,459,404,509,361,482],"class_list":["post-6541","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-berita","tag-kik","tag-pengumuman-reksadana","tag-perubahan-kik-reksadana-sam","tag-perubahan-prospektus","tag-reksadanasam","tag-sam-cipta-sejahtera-campuran"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.sam.co.id\/admin\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/6541","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.sam.co.id\/admin\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.sam.co.id\/admin\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.sam.co.id\/admin\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/16"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.sam.co.id\/admin\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=6541"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.sam.co.id\/admin\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/6541\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6542,"href":"https:\/\/www.sam.co.id\/admin\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/6541\/revisions\/6542"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.sam.co.id\/admin\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=6541"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.sam.co.id\/admin\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=6541"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.sam.co.id\/admin\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=6541"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}